HomeInfo SehatCovid-19Pemerintah Keluarkan Edaran Syarat Perjalanan saat New Normal
Covid-19

Pemerintah Keluarkan Edaran Syarat Perjalanan saat New Normal

Ayu Maharani, 10 Jun 2020

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

Icon ShareBagikan
Icon Like

Tak bisa asal pergi, surat edaran syarat perjalanan saat new normal ini memberikan sejumlah ketentuan yang harus ditaati! Lantas, apa saja syaratnya?

Pemerintah Keluarkan Edaran Syarat Perjalanan saat New Normal

Meski banyak daerah yang sedang berada di masa transisi menuju era new normal, namun tetap saja untuk melakukan perjalanan, kita tidak bisa melakukannya semudah dulu.

Bahkan, baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Coronavirus Disease (COVID-19).

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 ini menggantikan SE sebelumnya, yakni SE Nomor 4 Tahun 2020 dan SE Nomor 5 Tahun 2020.

Surat tentang syarat perjalanan atau bepergian ini wajib dipatuhi oleh semua orang, khususnya orang yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri dan orang yang baru datang dari luar negeri.

Apa Saja Syarat Perjalanan dalam Negeri saat New Normal?

Untuk Kamu yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri, terutama yang menggunakan transportasi umum, adapun syarat perjalanan atau syarat bepergian yang mesti dipatuhi dan dilengkapi, antara lain:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

2. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:

a. Setiap individu yang pergi dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:

  • Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
  • Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;
  • Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test;

c. Syarat perjalanan orang dalam negeri ini tidak berlaku untuk orang yang menempuh perjalanan komuter dan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

Artikel Lainnya: Antre Naik KRL pada Masa New Normal, Ini Beberapa Tips Amannya!

Apa Syarat Perjalanan untuk Orang yang Baru Datang dari Luar Negeri?

Untuk orang yang baru datang dari luar negeri, ada syarat bepergian yang mesti dipatuhi, antara lain:

  1. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;    
  2. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test saat ketibaan, terutama yang tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan;
  3. PCR test tidak berlaku buat PLBN (Pos Lintas Batas Negara). PLBN memerlukan hasil rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/otoritas kesehatan.
  4. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah; atau
  5. Memanfaatkan akomodasi karantina (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan.
  6. Mengunduh dan mengaktfikan aplikasi Peduli Lindungi pada telepon seluler.

Pemerintah Bisa Menghentikan Perjalanan

Syarat perjalanan dan bepergian tersebut wajib diikuti oleh siapapun. Dikutip dari Liputan6, Gugus Tugas menyatakan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, otoritas penyelenggara transportasi umum, serta  dibantu TNI dan Polri, bersama-sama melakukan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum agar aman dari kemungkinan penularan COVID-19.

Dengan begitu, pemerintah pusat dan juga pemda mempunya hak untuk memberhentikan atau melarang perjalanan orang atas dasar SE Nomor 7 Tahun 2020 atau sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak hanya itu, Jakarta yang juga sebagai pusat episentrum coronavirus di Indonesia juga mewajibkan masyarakat memiliki Surat Izin Keluar Masuk wilayah Ibu Kota selama masa PSBB transisi di bulan Juni ini.

Artikel Lainnya: Bekerja saat Pandemi Virus Corona, Ini Panduan New Normal Kemenkes RI

Pendapat Dokter tentang Surat Edaran Kriteria dan Syarat Perjalanan

Sementara itu, menanggapi adanya syarat bepergian tersebut, begini penjelasan dr. Alvin Nursalim, Sp. PD dan dr. Devia Irine Putri.

“Di dalam syarat perjalanan, ada tentang hasil lab, ya. Saya pribadi menghargai kebijakan tersebut meski ada kekurangannya, yaitu hasil false negative pada rapid test. Untuk sementara, ini memang langkah baik yang perlu dilakukan,” kata dr. Alvin.

Dokter Devia pun menyoroti juga soal hasil tes yang mesti dibawa oleh orang yang akan melakukan perjalanan.

Ia mengatakan, “Kalau menurut saya, ini agak rancu, ya. Tes rapid atau PCR berbeda dengan cek kesehatan seperti umumnya (yang berlaku hingga 3 bulan). Kalau cek COVID-19 lewat PCR atau rapid ini kan ceknya pas waktu dia periksa itu ada virusnya atau tidak.”

“Kalau misalkan, hasil periksanya negatif. Di perjalanan pun dia bisa tertular. Itu berarti, hasil tes negatif bukan berarti dia aman 100 persen untuk bepergian,” tambah dr. Devia.

Surat edaran yang menjelaskan tentang syarat perjalanan di dalam negeri saat era new normal maupun orang yang datang dari luar negeri harus Kamu ketahui.

Jika tidak dilakukan dan dilengkapi, pemerintah pusat atau pemerintah daerah bisa memberhentikan perjalanan Kamu!

Sebagai informasi, KlikDokter bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk menekan angka persebaran virus corona.

Apabila mau tahu lebih lanjut seputar COVID-19 atau masalah kesehatan lainnya, gunakan fitur Live Chat 24 jam di aplikasi KlikDokter untuk konsultasi dengan dokter. Untuk membantu menentukan gejala, Kamu bisa cek risiko virus corona online dari KlikDokter.

[OVI/AYU]

virus coronaNew Normal

Konsultasi Dokter Terkait