HomeInfo SehatCovid-19Depok Jadi Wilayah Terdampak Virus Corona Tertinggi Menggeser Bandung
Covid-19

Depok Jadi Wilayah Terdampak Virus Corona Tertinggi Menggeser Bandung

Krisna Octavianus Dwiputra, 23 Apr 2020

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

Icon ShareBagikan
Icon Like

Kasus virus corona di kota Depok terus bertambah. Bahkan, kota yang berdekatan dengan Jakarta itu menjadi yang tertinggi menggeser kota Bandung!

Depok Jadi Wilayah Terdampak Virus Corona Tertinggi Menggeser Bandung

Kasus virus corona di Jawa Barat terus meningkat. Tercatat pada periode 20-21 April, kasus positif bertambah menjadi 51 orang. Kabarnya, Depok menjadi wilayah dengan kasus tertinggi di Jabar menggeser Kota Bandung.

Melansir laman informasi pemerintah terkait virus corona, Pikobar, kasus positif yang aktif saat ini di Depok mencapai 141 orang. Jika ditambah dengan pasien yang sembuh dan meninggal, maka artinya di Depok sudah mencapai 163 kasus. Ini data per Rabu (22/4) pukul 09.43 WIB.

Tidak sampai di situ, kasus ODP dan PDP juga melonjak drastis di Depok. Sampai saat ini jumlah ODP di Depok mencapai 1.826 dan 690 PDP.

Secara keseluruhan, Jabar menyumbang 756 kasus positif aktif. Bila dipersentasekan, berarti wilayah yang dipimpin Ridwan Kamil itu menyumbang 11,05 persen dari keseluruhan di Indonesia.

Warga Depok Melanggar Aturan PSBB

Lonjakan kasus di Kota Depok cukup mengherankan karena sudah sepekan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Akan tetapi, penambahan kasus juga bukan tanpa alasan. 

Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyebut warganya masih melanggar peraturan PSBB, seperti tidak menggunakan masker dan sarung tangan. Belum lagi ditambah peningkatan volume kendaraan sebanyak 11,43 persen.

Dikatakannya, hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Contohnya, perpindahan penggunaan moda transportasi kereta ke moda transportasi mobil dan motor. Serta, masih beroperasinya sejumlah kantor dan perusahaan di Jakarta. 

“Pelanggaran  terhadap aturan PSBB  akan diberikan sanksi berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2020 tentang wajib menaati peraturan terkait PSBB. Untuk saat ini, pihak kepolisian masih memberlakukan sanksi berupa teguran,” ucapnya. 

Artikel Lainnya: Perhatikan, Ini 5 Gejala Virus Corona yang Tidak Biasa

Idris pun mengimbau warganya untuk mengikuti aturan protokol kesehatan yang sudah diatur dalam PSBB. Ini guna menekan angka penyebaran COVID-19.

"Kita harus konsisten dan penuh kesadaran dalam melaksanakan sejumlah protokol yang diatur dalam PSBB. Sehingga, kita dapat menghentikan penyebaran COVID-19 yang saat ini sudah merata di seluruh wilayah Kota Depok," kata Idris.

Daftar Aturan PSBB yang Harus Diikuti

Dalam perjalanannya, PSBB perlu ditaati demi mencegah bertambahnya kasus positif COVID-19. Ada beberapa aturan PSBB yang secara garis besar sama dilakukan di berbagai daerah dan harus dipatuhi, yakni:

  1. Belajar, Bekerja, dan Beribadah di Rumah

Aktivitas bekerja di tempat kerja/ kantor dihentikan sementara dan diganti dengan aktivitas bekerja dari rumah. Selain kegiatan perkantoran, aktivitas belajar-mengajar di sekolah dan lembaga pendidikan lainnya juga diganti dengan belajar dari rumah.

Selain itu, beribadah pun harus di rumah dan menghindari pertemuan di rumah ibadah.

  1. Aturan Take Away bagi Restoran

Untuk kegiatan usaha yang menyediakan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran/ rumah makan tidak diperbolehkan melayani makan di tempat. Makanan harus dibawa pulang (take away), atau pemesanan secara online dan/atau fasilitas layanan antar.

  1. Isolasi Mandiri di Hotel

Kegiatan perhotelan wajib menyiapkan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri. Lalu, meniadakan aktivitas dan/ atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.

  1. Tidak Berkerumun Lebih dari 5 Orang

Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum.

Artikel lainnya: Waspada! WHO Peringatkan Adanya Peredaran Obat Virus Corona Palsu!

  1. Waktu Operasional Swalayan dan Pasar Dibatasi

Semua swalayan besar, pasar, dan minimarket diperbolehkan untuk beroperasi dengan membatasi jam operasional. 

  1. Menghentikan Sementara Kegiatan Sosial dan Budaya

Selama PSBB, kegiatan sosial dan budaya dihentikan sementara. Dalam hal pembatasan sosial budaya, sarana dan prasarana olahraga yang ditutup meliputi stadion, alun-alun, gelanggang olahraga, kolam renang, tempat kebugaran dan/atau billiard

Selain itu, turnamen atau pertandingan olahraga dan pelatihan bersama dilarang/ tidak diperbolehkan.

  1. Penutupan Tempat Umum dan Hiburan

Tempat-tempat untuk wisata, hiburan, karaoke, spa, panti pijat, bioskop, dan warung internet ditutup sementara.

  1. Pengecualian Kegiatan Khitanan, Pernikahan, dan Pemakaman

Pemakaman/ takziah kematian yang bukan karena COVID-19 diperbolehkan. Untuk khitanan, dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dengan meniadakan perayaan. 

Sementara itu pernikahan dapat dilakukan di KUA dan/ atau kantor catatan sipil yang dihadiri kalangan terbatas, serta menggunakan masker.

  1. Pembatasan Transportasi Umum

Moda transportasi, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum, dibatasi dalam hal kapasitas dan jam operasional. 

Selain itu, masyarakat diimbau untuk memakai masker ketika bepergian. Jangan lupa sarung tangan kalau mengendarai motor. Pastikan juga berboncengan dengan yang satu alamat KTP.

Lonjakan kasus di Depok seharusnya menyadarkan warganya untuk lebih taat lagi dalam menerapkan PSBB. Jangan sampai kasus terus bertambah dan membuat pemerintah dan tenaga kesehatan kesulitan.

Dalam menghadapi wabah virus corona di Indonesia, KlikDokter bekerja sama dengan Kemenkes RI dan BNPB merilis cek risiko virus corona online agar Kamu dapat periksa mandiri lebih mudah.

Tak perlu repot keluar rumah untuk konsultasi dengan dokter, ada fitur Live Chat 24 jam di aplikasi KlikDokter! Jangan lupa selalu update info terkini virus corona di sini, ya.

(FR/ RH)

virus coronaDepok

Konsultasi Dokter Terkait