Kesehatan Mental

Dicari : Hukuman Mati Paling Manusiawi

Tim Redaksi KlikDokter, 20 Jan 2015

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

Hukuman mati manakah yang paling tidak menyakitkan? Hukuman tembak? Hukuman pancung? Hukuman kursi listrik? Atau euthanasia (suntik mati)? Berikut penjelasannya disini.

Dicari : Hukuman Mati Paling Manusiawi

KlikDokter.com -  Seperti yang sudah kita ketahui bersama, pada umumnya di dunia, setidaknya ada beberapa jenis cara pelaksanaan hukuman mati secara umum resmi di dunia. Pancung (memenggal kepala), gantung, tembak mati, kursi listrik, dan eutanasia atau lebih populer dengan istilah suntik mati. Dalam fenomena kasuistis demikian, menarik untuk menelaah aspek ideal eksekusi hukuman mati yang manusiawi (baca: paling tidak menimbulkan rasa sakit) melalui tinjauan medis. 

Secara fundamental, prosesi hukuman mati dilangsungkan dengan tempo sesingkatnya serta tidak meninggalkan sang terpidana mati mengalami sakit penderitaan yang terlalu lama menjelang kematian. Walaupun demikian, semua metoda yang ada secara alamiah menimbulkan rasa sakit meskipun gradasi dan kecepatan kematiannya berbeda. Tidak ada satu cara pun yang tidak menimbulkan rasa sakit, bahkan semuanya seimbang menimbulkan resiko ketidaktepatan dalam pelaksanaanya.

Menarik, mari kita bahas satu persatu hukuman mati mana yang paling menimbulkan rasa sakit dari sudut pandang medis:

1. Hukuman Mati: Tembak

Sesuai dengan hukum peraturan perundang-undangan di Indonesia, hukuman mati hanya dilakukan dengan hukuman tembak. Dengan sasaran tembak diarahkan tepat di jantung, dan dilakukan oleh eksekutor yang sudah terlatih guna menghindari dislokasi target penembakan. 

Dalam tinjauan aspek medis, jika peluru tepat mengenai jantung, maka jantung tersebut pecah. Hal tersebut mengakibatkan suplai darah ke otak berhenti total sehingga mematikan semua aktifvitas di otak terpidana.

Dengan demikian jika sel atau jaringan di otak mengalami kekurangan suplai darah, maka otak tidak lagi dapat menerima atau merespon apa-apa lagi hingga akhirnya menyebabkan kematian. Proses tersebut dalam durasi relatif singkat.

Namun setiap orang memiliki karakteristik berlainan. Jika dirata-ratakan, suplai darah ke otak akan terhenti paling lama 30 detik. Meskipun demikian, belum dapat dipastikan jenis hukuman mati ini terbukti paling sedikit menimbulkan rasa sakit.

Tetapi dari tinjauan teoritis medis, tidak menutup kemungkinan tereksekusi masih merasakan sakit beberapa detik sesaat ketika sisa beberapa milimeter darah mengalir ke otak sehingga berpotensi menimbulkan respon rasa sakit pada tubuh.

2. Hukuman Mati: Pancung & Gantung

Alternatif berikutnya ialah hukuman mati pancung. Hukuman mati ini dilakukan dengan cara menebas leher terpidana dengan cepat hingga memisahkan bagian kepala dari kesatuan tubuh. 

Cara ini ditempuh guna memutuskan batang otak terpidana. Ketika batang otak itu terputus, jelas suplai dara terhenti dan otomatis jaringan sel otak langsung mati seketika.  

Namun tidak demikian dengan anggota organ vital lainnya dalam tubuh utama. Berbeda dengan jaringan otak yang rentan mati jika kekurangan suplai darah. Untuk organ lainnya, seperti jantung serta liver memiliki waktu bertahan cukup lama dibandingkan otak dalam kondisi kekurangan darah. Ketika untuk beberapa saat sebelum organ-organ tersebut mati, timbul gejala shock pada tubuh. Dimana tubuh mengalami kejang-kejang hebat dalam tempo waktu sulit ditentukan.

Lain halnya untuk hukuman gantung, ketika tali menjerat leher terpidana dalam kecepatan singkat, maka pembuluh darah di batang otak akan terputus. Dimana hal tersebut juga menyebabkan terputusnya jalur suplai darah ke otak. Proses ini setidaknya memakan waktu sekitar rata-rata 10 detik hingga benar-benar terhenti totalnya aliran darah ke otak. 

Dimana besar kemungkinan dalam rentang waktu 10 detik yang sangat singkat tersebut, potensi timbulnya rasa sakit sebelum kematian sangatlah besar.

3. Hukuman Mati : Kursi Listrik

Di beberapa negara bagian di Amerika Serikat pernah dan telah mengimplementasikan metode hukuman mati dengan sarana kursi listrik.

Tujuan dari proses ini ialah sama dengan prinsip cara eksekusi lainnya, yakni mematikan sel jaringan otak. 

Aliran listrik yang dialirkan langsung ke otak akan membunuh jaringan otak seketika. Selain merusak jaringan otak, aliran listrik tersebut juga akan merusak jaringan sel organ lainnya, seperti jantung, liver, paru-paru dan organ lainnya.

Sebab, darah yang merupakan golongan benda cair menjadikan sebuah konduktor yang sangat baik untuk menghantarkan arus listrik. 

Namun, untuk jenis hukuman ini terpidana dipastikan akan mengalami proses shock dengan gejala kejang-kejang yang diikuti sakit yang hebat walaupun dalam tempo yang cukup singkat yaitu kurang dari 10 detik.

4. Hukuman Mati : Euthanasia

Hukuman suntik mati atau Euthanasia dilakukan melalui tiga tahapan. Tahap pertama adalah memberikan suntikan untuk anasthesi (pembiusan). Tahap kedua adalah memberikan suntikan untuk melumpuhkan tubuh dan menghentikan pernafasan. Tahap ketiga atau terakhir adalah memberikan suntikan untuk menghentikan detak jantung. 

Tanpa anastesi, terhukum akan mengalami asphisiasi, sensasi terbakar pada seluruh tubuh, nyeri pada seluruh otot, dan akhirnya berhentinya detak jantung (baca: penderitaan yang amat sangat). Oleh karena itu, anastesi yang memadai diperlukan untuk meminimalisir penderitaan dari terhukum dan untuk memperkuat opini publik bahwa hukuman suntik mati itu relatif bebas rasa sakit.  

Dan disinilah polemik mengemuka. Guna mendukung kelangsungan proses euthanasia yang baik dan benar hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi kapasitas pengetahuan medis yang layak. 

Namun jelas sekali proses euthanasia ini berlawanan dengan salah satu prinsip etika medis; yakni menolong sesama dan tidak berbuat jahat. 

Keterlibatan dokter pada hukuman suntik mati dianalogikan dengan kasus abortus. Dimana dalam aspek tertentu menimbulkan perdebatan dalam perihal status moral. Dilain sisi, aborsi dianggap melayani kepentingan terbaik dari pasien yang dilibatkan, serta merta euthanasia juga dianggap sebagai aksi untuk menghilangkan atau mengurangi rasa sakit dari terpidana mati. 

Dalam perkembangan perdebatan pertentangan tersebut, apapun pendapat pribadi dokter terhadap suntik mati dan apapun pendapat masyarakat terhadap suntik mati, dalam subjek tradisi klasik etika medis tidak sedikit  yang mengutarakan nada kecaman dan sangat mengutuk perbuatan pembunuhan oleh dokter. 

Namun terlepas dari peninjauan jenis hukuman mati, apapun bentuk vonis eksekusi yang ditempuh jelas merupakan sebuah perwujudan proses pemufakatan para pihak otoritas yang telah melalui proses pertimbangan yang matang dari peninjauan kejahatan yang dilakukan oleh terpidana mati.

Hukumanmati

Konsultasi Dokter Terkait