Covid-19

Cegah Virus Corona, Jam Kerja Pegawai Ada 2 Shift Selama Masa Transisi

Tamara Anastasia, 15 Jun 2020

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

Disebut efektif dalam upaya mencegah penyebaran virus corona, apakah bekerja dengan sistem shift di masa transisi benar-benar ampuh?

Cegah Virus Corona, Jam Kerja Pegawai Ada 2 Shift Selama Masa Transisi

Beberapa waktu lalu, dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Gugus Tugas COVID-19 DKI Jakarta memutuskan status PSBB diperpanjang dan menetapkan Juni sebagai masa transisi.

Hal ini bertujuan untuk membiasakan masyarakat masuk masa transisi ke new normal, salah satunya bekerja dengan sistem shift kerja.

Namun nyatanya, pada masa transisi seperti sekarang, angka kasus positif virus corona di Indonesia justru tidak berkurang dan semakin melambung tinggi.

Dari data hari Minggu (15/6), angka kasus positif virus corona di Indonesia sudah menyentuh angka 38.277. Lalu, 14.531 pasien dinyatakan sembuh dan 2.134 orang meninggal dunia.

Karyawan Kantor Kerja dengan Sistem 2 Shift

Karena angka penyebaran yang semakin meningkat, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran yang mengatur waktu kerja bagi karyawan di wilayah Jabodetabek.

Hal ini berguna untuk mempersiapkan diri menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru alias new normal.

Merangkum berbagai sumber, Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di wilayah Jabodetabek ini telah ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas COVID-19, Doni Monardo, 14 Juni kemarin.

Aturan ini meliputi aturan shift kerja yang dibuat oleh pemerintah. Shift kerja ini nantinya akan dibagi menjadi 2 waktu.

Shift pertama dimulai antara pukul 07.00-07.30 dan pulang antara pukul 15.00-15.30. Shift kedua dimulai antara pukul 10.00-10.30 sampai antara 18.00-18.30.

Pengaturan jam kerja ini wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam. Namun, ada pengecualian dalam pengaturan jam kerja ini.

Pengecualian ini berlaku untuk jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus. Namun, pemerintah sendiri belum merinci jenis dan sifat pekerjaan yang mendapat pengecualian tersebut.

Selain itu, surat edaran ini juga mengatur jumlah karyawan yang akan bekerja dalam shift.

Nantinya, jumlah karyawan yang masuk harus imbang (50:50), sehingga keadaan kantor tidak terlalu penuh dan tiap karyawan masih bisa melakukan physical distancing.

Pengaturan jam kerja ini juga diikuti oleh penerapan kerja dari rumah. Penerapan aturan kerja ini disesuaikan dengan kebijakan masing-masing kantor.

Jika Anda satu dari banyak orang yang akan ikut dengan kebijakan baru ini, maka protokol kesehatan naik kendaraan umum atau pribadi juga tetap wajib dilaksanakan.

Dalam surat edaran tersebut, dikatakan bahwa setiap kantor atau instansi wajib melakukan pemantauan, pengendalian, serta evaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi atas penerapan pengaturan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel Lainnya: Bekerja saat Pandemi Virus Corona, Ini Panduan New Normal Kemenkes RI

Aturan Shift Kerja untuk Kurangi Penuhnya Penumpang Transportasi Umum

Adanya aturan kerja ini juga dibuat untuk mengurangi penumpukan penumpang transportasi umum, seperti KRL dan TransJakarta.

Melansir Tempo, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mendorong agar banyak instansi pemerintah dan swasta yang menerapkan jam kerja menjadi 2 shift agar bisa mengurangi kepadatan penumpang KRL.

Anne Purba (Corporate Communications PT KCI) mengatakan, adanya pembagian jam masuk dan pulang kerja bisa mengurangi penumpukan di stasiun.

Menurut Anne, 70% pengguna KRL adalah pekerja yang sehari-harinya memang menggunakan KRL bersama-sama pada jam sibuk, terutama di pagi hari.

Dengan kata lain, mereka memang bergantung pada penggunaan KRL untuk pergi bekerja,

Anne sendiri mengatakan bahwa sejak PSBB transisi ini diterapkan, mobilitas warga pengguna KRL juga semakin meningkat.

Sejak PSBB transisi, PT KCI telah mengoperasikan 935 perjalanan KRL per harinya, dengan waktu operasional pukul 04.00-21.00 dan kapasitas 74 orang per kereta.

Artikel Lainnya: Mau Naik Ojek Online saat New Normal? Ini Aturannya!

Apakah Aturan Shift Kerja Dapat Kurangi Risiko Penyebaran COVID-19?

Dokter Devia Irine Putri mengatakan pengurangan jumlah karyawan di kantor bisa efektif dalam mengurangi penyebaran virus corona. Namun, untuk transportasi umum, bila hanya dikurangi jumlah orangnya, mungkin bisa dikatakan tidak terlalu efektif.

“Kalau hanya dikurangi jumlah orangnya, belum tentu bisa efektif. Karena, pasti akan sama-sama padat. Bedanya kalau dibagi 2 shift jadi tidak terlalu padat.

Jika ada penambahan armada, ini mungkin juga bisa mengurangi jumlah penyebaran virus corona. Namun, tetap dengan mengikuti protokol kesehatan yang ada, seperti jaga jarak, pakai masker, cuci tangan, dan sebagainya” ujar dr. Devia.

Selain itu, dr. Devia juga lebih menyarankan apabila untuk sekarang ini para pegawai kantor tetap menerapkan sistem bekerja di rumah atau work from home (WFH).

Ini dikarenakan, para pegawai tidak perlu keluar rumah dan berinteraksi langsung dengan banyak orang. Hal ini membuat risiko terinfeksi atau tertular dengan mereka yang punya corona jadi sangat kecil atau tidak ada.

Bila Kamu jadi satu dari sekian banyak pegawai yang melakukan shift kerja, tetap jaga kondisi kesehatan dengan baik dan jangan pergi ke kantor kalau sedang tidak fit.

Lakukan konsultasi dengan dokter #DiRumahAja lewat LiveChat 24 jam di aplikasi KlikDokter. Bila ingin periksa gejala, pakai cek risiko virus corona online.

(FR/AYU)

virus coronaNew Normal

Konsultasi Dokter Terkait