Menu
KlikDokter
Icon Search
Icon LocationTambah Lokasi KamuIcon Arrow
HomeInfo SehatCovid-19Perpanjang PSBB Virus Corona, Jakarta Masuk Masa Transisi, Apa Maksudnya?
Covid-19

Perpanjang PSBB Virus Corona, Jakarta Masuk Masa Transisi, Apa Maksudnya?

Tamara Anastasia, 05 Jun 2020

Ditinjau oleh Tim Medis Klikdokter

Icon ShareBagikan
Icon Like

Kembali diperpanjang, PSBB kali ini bertujuan untuk mempersiapkan Jakarta masuk masa transisi. Apa saja informasi yang harus diketahui?

Perpanjang PSBB Virus Corona, Jakarta Masuk Masa Transisi, Apa Maksudnya?

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang awalnya ditetapkan sejak 10 April lalu. Anies mengatakan, perpanjangan PSBB ini berguna untuk mempersiapkan Jakarta memasuki fase transisi selama bulan Juni.

PSBB Jakarta Diperpanjang Hingga Bulan Juni

Dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta siang tadi (4/6), Anies mengatakan Gugus Tugas COVID-19 DKI Jakarta memutuskan status PSBB yang diperpanjang dan menetapkan Juni sebagai masa transisi.

Pada masa transisi ini, kegiatan sosial maupun ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dengan tetap ada batasan-batasan yang akan diterapkan. Masa transisi ini akan dimulai besok (5/6) sampai selesai, dan tidak disebutkan kapan pastinya.

PSBB di Jakarta sendiri sebenarnya berakhir hari ini, Kamis 4 Juni 2020.  Namun, PSBB tahap ketiga yang sebelumnya diharapkan Anies menjadi terakhir, dan sebelum masuk masa new normal ini, sayangnya tidak berhasil.

Hal lain yang memutuskan pemerintah memperpanjang PSBB antara lain lain karena masih ada beberapa wilayah yang kasus positifnya masih tinggi, sehingga butuh pengendalian yang ketat dan tegas.

Merespon hal tersebut, dr. Muhammad Iqbal Ramadhan mengungkapkan,

“PSBB yang sekarang ini harusnya tetap ketat, ya. Karena jumlah penderita COVID-19, kan, belum turun signifikan. Aku rasa butuh peran penting pemerintah untuk sosialisasi dan diperketat. Misalnya dengan ada satgas, polisi, atau TNI yang terlibat, kemungkinan masyarakat bisa disiplin.”

“PSBB kan sebetulnya juga berdampak pada ekonomi, tidak bisa dihindari. Di sisi lain kita butuh yang namanya tindakan penekanan dari COVID-19 itu sendiri. Sepertinya juga, pemerintah kita belum berani lockdown total, jadinya diberlakukan sebatas PSBB. Ketika PSBB pun, masyarakat terkesan tidak mematuhi, karena tidak ada batasan yang jelas,” kata dr. Iqbal kepada KlikDokter.

DKI Jakarta Masuk Dalam Masa Transisi, Apa Itu?

Dalam jumpa persnya, Anies menjelaskan transisi tersebut adalah pembatasan masif menuju kondisi aman, sehat, dan juga produktif.

Menurut Anies, ketika masa transisi pertama dimulai, pelonggaran hanya kepada kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat, dan kedua adalah efek risiko terkendali.

Pada situasi COVID-19 berdasarkan wilayah, para pakar membagi 3 tingkatan nilai berdasar kriteria epidemiologi, kesehatan publik, dan fasilitas kesehatan.

Pembatasan sosial baru bisa dilakukan bila hasil penilaian suatu wilayah menunjukkan angka di atas 70 poin.

Sebagai informasi, poin 0-39 yang berwarna merah menandakan penyebaran wabah di suatu wilayah masih tinggi dan pembatasan sosial semestinya ketat.

Poin 40-69 yang berwarna kuning, artinya pembatasan sosial masih tetap ada, namun jumlah tes dan fasilitas kesehatan masih harus ditingkatkan lagi.

Terakhir, poin 70-100 yang berwarna hijau memperbolehkan adanya kelonggaran pembatasan sosial secara bertahap, namun tetap harus waspada lonjakan kasus.

Selama ini, Jakarta berada di tingkat merah, kuning. Namun sejak 2 minggu terakhir, Jakarta telah mencapai tingkat hijau dengan angka 76.

Anies berharap bahwa masa transisi ini bisa tuntas pada akhir bulan Juni. Jika dilewati dengan baik tanpa ada lonjakan kasus, maka bisa masuk ke dalam fase kedua, yaitu kelonggaran di bidang yang lebih luas. Tidak lupa, di masa ini, peraturan dan sanksi tetap berlaku dan ditegakkan.

Namun, apabila kondisinya justru mengkhawatirkan, ada satu mekanisme dalam masa transisi, disebut rem darurat, yang akan dilakukan oleh pemerintah. Jadi, ketika tidak berjalan dengan baik, maka semua akan dihentikan.

Menanggapi akan hal ini, dr. Devia Irine Putri mengatakan,

“Sebenarnya masa transisi yang dimaksud ini bertujuan mengontrol penyebaran, makanya diterapkan PSBB per RT/RW. Bagian transportasi dan tempat umum, seperti pasar yang harus jadi perhatian, mengingat sarana transportasi dan pasar itu sering terjadi kerumunan. Tetap harus jaga jarak, pakai masker, dan sering cuci tangan.”

“Kalau tempat ibadah, biasanya di suatu RT/RW ada mushola kecil atau masjid kecil misalnya, itu sebaiknya juga dijaga agar tidak berkerumun orang banyak, atau bawa alat ibadah sendiri dan dibersihkan berkala,” tambahnya.

Artikel Lainnya: Perhatikan, Ini 5 Gejala Virus Corona yang Tidak Biasa

Apa Saja Aturan pada Fase I Masa Transisi?

Masuk dalam masa transisi, adapun beberapa aturan yang perlu diikuti oleh masyarakat. Merangkum berbagai sumber, berikut beberapa aturan yang bisa diikuti selama fase 1 masa transisi.

  • Perkantoran sudah bisa dibuka Senin depan (08/06) dengan kapasitas 50 persen, demikian juga rumah makan mandiri.
  • Proporsi karyawan yang bekerja adalah separuh dari kapasitas normal. Sisanya bekerja dari rumah (Work From Home).
  • Dari yang bekerja, dibagi 2 shift (misalnya, 07:00 dan 09:00), agar jam masuk, jam istirahat, dan jam pulang tidak bersama-sama.
  • Pertokoan dan pusat perbelanjaan seperti mal atau pasar, baru bisa dimulai Senin (15/6) mendatang.
  • Warga yang keluar rumah wajib menggunakan masker, menjaga jarak 1 meter dengan orang lain, dan menerapkan etika batuk dan bersin.
  • Untuk kegiatan-kegiatan tertentu, usia lanjut, anak-anak, dan ibu hamil dilarang sementara.
  • Warga dilarang bepergian jika memiliki kondisi yang tidak sehat.
  • Fasilitas kegiatan hanya digunakan dengan maksimal 50 persen kapasitasnya.
  • Angkutan umum seperti MRT, TransJakarta akan beroperasi dengan jam normal, tapi kapasitasnya hanya 50 persen.
  • Mobil atau motor pribadi dengan 1 keluarga bisa 100 persen kapasitas. Jika tidak, hanya boleh 50 persen saja.
  • Aturan berkendara selama masa transisi utamakan dengan jalan kaki dan sepeda. Kendaran umum dan pribadi bisa digunakan tapi beroperasi dengan protokol yang sudah ada.
  • Tanggal 13 Juli besok merupakan tahun ajaran baru, bukan tanggal ketika murid mulai belajar dari sekolah. Jadi anak-anak masih diwajibkan untuk belajar dari rumah

Artikel Lainnya: Waspada! WHO Peringatkan Adanya Peredaran Obat Virus Corona Palsu!

Fase 1 Masa Transisi Gagal, PSBB Bisa Diperketat Lagi

Seperti yang dikatakan sebelumnya, ketika masa transisi tidak berjalan dengan baik, maka mekanisme rem darurat akan dilakukan. Ini membuat PSBB akan kembali dilakukan dan sistemnya pun semakin ketat.

Selain itu, dr. Devia mengatakan, “Berhasil atau tidaknya PSBB atau masa transisi itu dari kedisiplinan masing-masing orang. Kalau sudah diterapkan aturan-aturan atau imbauan dari pemerintah sebaiknya dilakukan secara disiplin. Karena kalau tidak dilakukan, ya, percuma, nanti hasilnya tidak maksimal.”

“Selain itu harus kesadaran diri sendiri kalau memang sakit sebaiknya di rumah dulu. Kalau habis bepergian atau tugas dari luar daerah lapor ke faskes, agar dicatat riwayatnya. Jangan malu, COVID-19 bukan aib, kan. Kalau misalnya selama di rumah ada gejala, maka bisa ditangani dengan cepat. Semakin cepat dideteksi bisa mencegah penularan lebih lanjut,” ujar dr. Devia.

Jika memang nantinya gagal dan PSBB kembali diperketat, dr. Devia berharap agar pemerintah bisa bertindak sangat tegas untuk memberikan konsekuensi. Karena jika tidak ada tindakan yang tegas, masyarakatnya pun akan terus bertindak semaunya.

Menambahi hal ini, dr. Iqbal juga menyarankan hal yang sama dengan dr. Devia, pada PSBB ini masyarakat tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang digaungkan pemerintah.

“Jadi intinya, bukan bersahabat dengan virus corona, tapi berdampingan sembari menerapkan protokol kesehatan seperti sering cuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer, pakai masker, physical distancing,” tutup dr. Iqbal.

KlikDokter juga telah bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan RI dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk menekan angka persebaran virus corona.

Apabila mau tahu lebih lanjut seputar COVID-19 gunakan fitur Live Chat untuk konsultasi langsung dengan dokter. Sedangkan untuk membantu menentukan gejala, Anda bisa mencoba tes coronavirus online di sini.

(OVI/AYU)

virus coronaNew Normal

Konsultasi Dokter Terkait

Tanya Dokter