HomeInfo SehatKankerPentingnya Vaksin HPV untuk Pasangan Pranikah
Kanker

Pentingnya Vaksin HPV untuk Pasangan Pranikah

Tamara Anastasia, 26 Nov 2019

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

Icon ShareBagikan
Icon Like

Pasangan pranikah dianjurkan untuk mendapat vaksin HPV guna mencegah terjadinya penyakit kanker serviks.

Pentingnya Vaksin HPV untuk Pasangan Pranikah

Kanker serviks merupakan satu dari sekian penyakit mematikan yang ada di dunia. Setiap wanita dan pria diimbau untuk mendapatkan vaksin HPV (Human papilloma virus) supaya terhindar dari penyakit tersebut. Hal ini sangat penting diperhatikan, apalagi untuk pasangan pranikah.

Vaksin HPV telah terbukti mampu menurunkan risiko kanker serviks. Studi uji klinis membuktikan bahwa vaksin HPV yang diberikan pada remaja dengan dosis yang tepat mampu memberikan perlindungan terhadap kanker serviks (wanita) dan penyakit kutil kelamin (pria) hingga 100 persen.

Dalam menyuarakan kembali fakta tersebut, Koalisi Indonesia Cegah Kanker Serviks (KICKS) meluncurkan program #SehatSebelumNikah pada hari Selasa (26/11). Program ini bertujuan untuk kembali mengingatkan masyarakat Indonesia akan pentingnya vaksinasi HPV sebagai tindakan pencegahan kanker serviks dan penyakit lain yang terkait dengan virus tersebut, khususnya bagi mereka yang sedang merencanakan pernikahan.

Dijelaskan oleh dr. Venita Eng, MSc selaku perwakilan dari Yayasan Kanker Indonesia DKI Jakarta yang juga bagian dari KICKS, vaksin HPV merupakan cara paling tepat untuk mencegah kanker serviks. Selain itu, vaksin ini juga bisa melindungi pria dari beragam penyakit yang muncul akibat virus HPV, seperti kanker anus, kanker penis dan kutil kelamin.

“Karena manfaat tersebut, program KICKS yang didukung oleh BKKBN ada. Tujuannya adalah untuk mengedukasi pasangan yang ingin menikah agar melakukan vaksinasi HPV sehingga kedua belah pihak (istri maupun suami) sama-sama terhindar dari risiko penyakit akibat virus tersebut,” ujar dr. Venita Eng pada awak media. 

Vaksin HPV idealnya diberikan pada anak usia 8 sampai 13 tahun. Meski demikian, tidak ada larangan bagi orang dewasa untuk mendapatkan vaksin HPV, apalagi jika belum atau tidak yakin pernah mendapatkannya.

Pada prosedurnya, vaksin HPV diberikan sebanyak dua kali dengan jarak enam bulan. Vaksin ini juga memiliki efektivitas yang sama baiknya jika disuntikkan paling lambat pada wanita berusia 26 tahun atau pria berusia 21 tahun.

“Pada usia 9 hingga 13 tahun, vaksin HPV sebaiknya diberikan dua kali dengan jarak 6 atau 12 bulan. Sementara itu, untuk mencapai proteksi yang optimal pada rentang usia 14 hingga 44 tahun, vaksin HPV sebaiknya diberikan sebanyak tiga kali,” jelas dr. Venita. 

Ditegaskan oleh dr. Venita Eng, vaksin HPV efektif mencegah kanker serviks dan penyakit lain disebabkan oleh virus HPV. Kendati begitu, seseorang yang telah menerima vaksin ini tetap harus memeriksakan kondisi kesehatannya secara berkala ke dokter.

“Jika dikatakan akan terbebas dari kanker serviks dan sebagainya, ya, memang bisa. Tapi akan selalu ada kemungkinan yang muncul. Karenanya, para wanita yang sudah aktif berhubungan seksual dan sudah menikah tetap harus melakukan cek pap smear, IVA dan HPV DNA untuk mengetahui kondisi kesehatannya,” tutur dr. Venita Eng. 

“Tapi jika Anda sudah terjangkit virus HPV sebelumnya, maka vaksin HPV hanya bisa membantu ‘menidurkan’ sel kanker atau penyakit lain yang dialami. Karena itu, jika sudah terjangkit penyakit dari virus HPV, Anda harus mencari pengobatan yang tepat, bukan mencari vaksin. Karena vaksin HPV hanya bisa mencegah, namun tidak membantu Anda sembuh,” pungkasnya.

Jadi, apakah Anda dan pasangan hendak menikah dalam waktu dekat ini? Jika ya, berarti Anda termasuk pasangan pranikah yang dianjurkan untuk mendapatkan vaksin HPV agar nantinya tidak terkena kanker serviks dan penyakit lain akibat virus tersebut. Setelahnya, tetap lakukan pemeriksaan secara berkala agar kondisi kesehatan selalu terpantau dengan baik.

(NB/RPA)

Vaksin HPVliputanKanker ServiksKutil kelaminPasangan Pranikah

Konsultasi Dokter Terkait