Kesehatan Umum

Kasus Medis yang Melibatkan Dokter, Bagaimana Menyikapinya?

Nur Budhi, 03 Jul 2018

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

Dalam sejumlah kasus medis yang melibatkan dokter, profesi ini kerap diposisikan sebagai kriminal. Bagaimana seharusnya?

Kasus Medis yang Melibatkan Dokter, Bagaimana Menyikapinya?

Memperingati Hari Kesadaran Hukum Kedokteran 2018, PB IDI menekankan bahwa dalam sejumlah kasus medis yang melibatkan dokter tak seharusnya dokter diposisikan sebagai seorang kriminal atau dikriminalisasi. Hal ini kembali ditekankan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Prof. Ilham Oetama Marsis Sp. OG., atau biasa disebut Prof.IOM, pada Diskusi Hari Kesadaran Hukum Kedokteran 2018.

Namun pada kenyataannya, data dari PB IDI menyebut bahwa terdapat 10 kasus gugatan hukum terhadap dokter di tahun 2015, 30 pada tahun 2016, dan melonjak hingga 38 pada tahun 2017.

“Hingga pertengahan tahun 2018, udah ada 33 kasus yang masuk ke IDI,” ujar Prof. IOM.

Menanggapi adanya fenomena tersebut, Ahli Hukum Kesehatan dari Universitas Katolik Parahyangan, Prof. dr. Wila Chandrawila Supriadi, S.H., turut angkat bicara. Menurutnya, ketika seorang pasien meninggal akibat risiko medis, tak seharusnya membuat seorang dokter diposisikan sebagai seorang kriminal yang patut dipenjara.

“Meninggal karena risiko medis merupakan bencana medis. Tak ada unsur kesengajaan dari dokter untuk mencelakakan pasien. Risiko tersebut harus dijelaskan oleh dokter kepada pasien, agar pasien bisa mendapatkan tindakan dengan mengetahui segala risikonya,” ujar Prof. Wila.

Dalam penjelasannya, Prof. Wila mengatakan bahwa orang yang minum parasetamol bisa berisiko terkena sindrom Steven Johnson, lalu meninggal.

“Enggak bisa salah dokter. Berobat ke dokter itu tidak bisa hasilnya terukur. Jadi, berupa ikhtiar. Tidak bisa menuntut hasil,” pungkasnya.

Tak Harus Dipidana

Di kesempatan yang sama, Prof. IOM juga sempat mengusulkan agar dokter tidak diberikan hukuman penjara. Menurutnya, hal ini membuat seorang dokter tidak bisa dimanfaatkan untuk pelayanan.

“Mereka (negara-negara di luar) tidak mengenal pelanggaran pidana. Ada yang namanya mediasi. Kenapa itu tidak diberlakukan,” kata Prof. IOM.

“Saya berharap ada regulasi yang mengatur, agar dokter dan tenaga medis lainnya berada di bawah perlindungan hukum” lengkapnya.

Meski begitu, tambah Prof. IOM, dokter tetap punya kewajiban untuk memastikan bahwa dirinya bekerja sesuai dengan semua ketentuan atau peraturan yang berlaku. Dokter juga harus memberikan informasi dan berkomunikasi pada pasien tentang segala risiko dari pengobatan yang dilakukan.

“Kalau enggak ada persetujuan, dokter sudah memberitahu risiko tapi pasien gak setuju, tidak mungkin dilakukan tindakan,” ungkap Prof. IOM menjelaskan.

Guna menghindari kriminalisasi dokter, Prof. IOM menegaskan bahwa hal terpenting bagi profesi dokter adalah patuh serta tunduk terhadap standar etika, standar pelayanan, dan standar kompetensi yang berlaku. Dengan demikian, hasil tindakan yang tidak bisa diduga bisa dianggap sebagai sebuah risiko medis.

Di sisi lain, Prof. IOM juga berharap bahwa instansi hukum dan sejenisnya bisa meningkatkan perhatian dan tanggung jawab terhadap perlindungan hukum dokter. Hal ini bertujuan agar kriminalisasi dokter tak akan terulang di kemudian hari.

[RVS]

IDIliputanmedishukumdokterKriminalHari Dokter NasionalKasus MedisRisiko Medis

Konsultasi Dokter Terkait