Direktorat Jenderal Bea Cukai sedang melakukan pengkajian untuk menaikkan pajak rokok. Dengan naiknya pajak rokok, diharapkan harga rokok pun akan turut naik menjadi 50 ribu per bungkus. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk menurunkan jumlah perokok. Angka penikmat rokok di Indonesia memang tidak bisa dibilang sedikit. Bahkan, jumlah ini semakin meningkat dari tahun ke tahun, dan merambah ke perempuan dan anak-anak.
Pro dan Kontra
Kebijakan ini disambut baik oleh berbagai pihak, mulai dari jajaran pemerintahan hingga YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Namun, tidak sedikit pula pihak yang kontra, terutama dari masyarakat penikmat rokok dan petani tembakau.
Menurut mereka yang kontra, harga rokok yang tinggi tetap akan memaksa penikmat rokok untuk merogoh kocek dalam-dalam, hanya untuk dapat mengisap sebatang rokok. Mengingat penikmat rokok datang dari kalangan menengah ke bawah, kenaikan rokok ini akan sangat memengaruhi ekonomi mereka.
Bahkan ada netizen yang berujar, “Narkoba yang harganya ratusan ribu saja dibeli, apalagi rokok yang ‘hanya’ 50 ribu.” Harga rokok yang naik dikhawatirkan juga akan berdampak negatif kepada buruh pabrik yang berisiko mengalami PHK, juga para petani tembakau yang akan mengalami penurunan pendapatan.
Masyarakat yang tidak merokok pun meresahkan kemungkinan angka kriminalitas yang dapat meningkat. Ini dimungkinkan karena adanya kelompok pecandu rokok, buruh pabrik, dan petani tembakau yang mengalami kerugian akibat kebijakan ini.
Tetap Optimis
Namun, sebagian pihak tetap optimis dengan kebijakan yang sedang digodok oleh pemerintah ini. Apabila pemerintah tetap dapat memberikan lapangan pekerjaan yang layak, menjamin kesejahteraan ekonomi masyarakat, serta melindungi petani tembakau, niscaya kekisruhan yang dikhawatirkan terjadi akibat kebijakan tersebut tidak terjadi.
Bagaimanapun juga, dibuatnya kebijakan tersebut semata-mata untuk menciptakan lingkungan yang sehat bagi rakyat –terutama anak-anak generasi penerus bangsa kelak. Jadi, ingin anak dan keluarga Anda sehat? Berhentilah merokok dari sekarang!
(RS/RH)