Menu
KlikDokter
Icon Search
Icon LocationTambah Lokasi KamuIcon Arrow
HomeInfo SehatCovid-19Ini Aturan Penyembelihan Kurban saat Pandemi COVID-19
Covid-19

Ini Aturan Penyembelihan Kurban saat Pandemi COVID-19

Ayu Maharani, 10 Jul 2020

Ditinjau oleh Tim Medis Klikdokter

Icon ShareBagikan
Icon Like

Banyak yang penasaran soal penyembelihan hewan kurban saat pandemi COVID-19. Amankah atau justru meningkatkan risiko penularan?

Ini Aturan Penyembelihan Kurban saat Pandemi COVID-19

Akhir Juli nanti, kita akan menyambut Idul Adha. Orang-orang pun sudah ada yang membeli hewan kurban. Namun, di era pandemi COVID-19 ini, cara menyembelih hewan kurban akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Seperti apa aturan menyembelih hewan kurban yang baru?

Aturan Penyembelihan Hewan Kurban dari Kementan

Kementerian Pertanian RI (Kementan) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Coronavirus Disease (COVID-19). 

Berdasarkan surat tersebut, pemotongan hewan kurban sebaiknya berlangsung di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R). 

Nah, karena ada keterbatasan jumlah dan kapasitas yang dimiliki RPH-R, pemotongan hewan dapat dilakukan di luar RPH-R dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dari pemerintah. 

Aturan-aturan menyembelih hewan kurban dan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi, yaitu:

  • Protokol Kesehatan di RPH-R 

Pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di RPH-R milik pemerintah atau swasta. Perhatikan kapasitas tempatnya.

  • Jaga Jarak Fisik

Orang yang bekerja di RPH-R harus menjaga jarak minimal 1 meter. Pihak manajemen diwajibkan mengatur kepadatan para pekerja di beberapa waktu. 

  • Kebersihan Personal 

RPH-R menyediakan APD (Alat Pelindung Diri), seperti masker, face shield, sarung tangan sekali pakai, apron, dan sepatu kerja ketika akan memasuki area kerja. 

Untuk para pekerja, wajib melakukan pola hidup bersih dan sehat, seperti rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menggunakan APD, tidak meludah sembarangan, menerapkan etika batuk-bersin yang baik, dan tidak boleh merokok.

  • Pemeriksaan di Awal

Screening atau pemeriksaan kesehatan awal dilakukan di RPH-R dengan mengukur suhu tubuh pakai thermo gun

Petugas yang melakukan hal itu harus pakai APD. Orang dengan gejala demam, batuk, dan sesak napas, tidak diperkenankan masuk ke dalam RPH-R. 

  • Kebersihan Tempat dan Sanitasi 

Fasilitas disinfeksi di area masuk RPH-R harus disediakan. Hand sanitizer dengan kandungan alkohol minimal 70 persen juga harus ada. 

Alat-alat di RPH-R perlu dibersihkan dan melakukan disinfeksii sebelum dan sesudah digunakan. Manajemen harus memastikan kebersihan area. 

Bila Penyembelihan Dilakukan Sembarangan, Apa yang Bisa Terjadi?

Tak bisa dimungkiri, tanpa adanya aturan menyembelih hewan kurban di masa pandemi, proses tersebut akan “berantakan” dan justru meningkatkan risiko penularan virus corona. Bahkan, bukan tak mungkin bisa timbul klaster rumah potong hewan! 

Karena itu, dr. Arina Heidyana mengatakan kepada KlikDokter, “Untuk proses pemotongan dan pengemasan sebelum diberikan kepada orang-orang, petugas yang memotong harus menjaga higienitasnya, seperti menggunakan masker dan sarung tangan.” 

Intinya, cara menyembelih hewan kurban harus dilakukan sehigienis mungkin. 

“Lalu, saat daging hewan kurban sudah dipotong, harus dibungkus rapat supaya tidak terkontaminasi virus, bakteri, atau kotoran lain. Orang yang mengemas juga harus bebas COVID-19, ya. Sampai di masyarakat, daging bisa dicuci bersih dulu. Kalau bisa, memang dimasak langsung dengan suhu tinggi supaya virus bisa mati,” jelasnya. 

Untuk masyarakat, hindari berkumpul untuk melihat proses penyembelihan hewan kurban. Ya, meski Idul Adha saat pandemi pasti terasa berbeda, tetapi memang itu yang harus dilakukan. 

Saat pembagian pun, harus ada protokol tersendiri dari tiap mesjid agar prosesnya tetap lancar dan aman. 

Artikel Lainnya: Kiat Sehat dan Aman Konsumsi Daging Kurban

Pemotongan Hewan di Zona Hijau Diperbolehkan

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan penyembelihan hewan kurban untuk Iduladha 2020 boleh dilakukan hanya untuk zonasi yang aman. 

Zonasi mana yang dikatakan aman? Muhadjir menyatakan hal ini tergantung wilayah masing-masih. Untuk zonasinya akan diberitahu oleh gugus tugas setempat.

"Penyembelihan hewan kurban diputuskan boleh dilakukan, tetapi dengan pengecualian. Pertama, kelayakan tempat tersebut dilihat dari status zonasi, yaitu zonasi intensitas penyebaran yang telah ditetapkan," jelasnya lewat konferensi pers via Zoom, Kamis (9/7).

Itu dia informasi soal aturan menyembelih hewan kurban di masa pandemi COVID-19. Iduladha kali ini tentu terasa berbeda, sama halnya seperti Lebaran lalu. Namun, ini semua dilakukan demi kebaikan bersama. 

Bila Kamu memiliki kekhawatiran terkait virus corona, periksakan diri dengan tes coronavirus online serta lakukan konsultasi dengan dokter lewat fitur Live Chat 24 jam di aplikasi KlikDokter.

(FR/AYU)

virus coronaNew Normal

Konsultasi Dokter Terkait

Tanya Dokter