Berita Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Apa Saja Penyakit yang Ditanggung?

Ayu Maharani, 31 Okt 2019

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen. Anda wajib tahu penyakit apa saja yang ditanggung oleh sistem tersebut.

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Apa Saja Penyakit yang Ditanggung?

Pemerintah telah resmi menaikkan iuran BPJS hingga 100 persen lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang diteken pada 24 Oktober lalu. Dalam peraturan yang baru saja diterbitkan itu, kenaikan terjadi di seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), terhitung mulai 1 Januari 2020. 

Disebutkan dalam peraturan bahwa iuran BPJS Kesehatan peserta kelas III yang tadinya 25.500 rupiah naik menjadi 42.000 rupiah. Sedangkan iuran peserta kelas II yang tadinya 51.000 meningkat menjadi 110.000 rupiah. Hal yang sama juga terjadi pada peserta BPJS Kesehatan kelas I, yang tadinya 80.000 menjadi 160.000 rupiah. 

Selain kenaikan untuk peserta mandiri, peraturan juga menyebutkan tentang kenaikan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Iuran bagi peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah naik menjadi 42.000 dari sebelumnya 23.000 rupiah. 

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah diperhitungkan secara matang oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Masyarakat diminta untuk memahami bahwa defisit BPJS adalah yang membuat pemerintah terpaksa menaikkan iuran, termasuk untuk peserta kelas III.

Atas berita tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menekankan bahwa besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebenarnya tidak terlalu tinggi jika dibandingkan dengan manfaat pelayanan dan pengobatan yang diberikan kepada peserta. 

Daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan yang naik mesti berbanding lurus dengan tingkat pengetahuan Anda terhadap asuransi yang satu ini. Anda dituntut untuk tahu mengenai daftar penyakit yang ditanggung BPJS. 

Semua daftar penyakit dan operasi yang ditanggung oleh sistem tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014. 

Penyakit yang umumnya menyerang kesehatan masyarakat Indonesia dan ditanggung oleh BPJS, yaitu:

Perlu diketahui juga bahwa empat besar penyakit berat yang cukup membebani anggaran pemerintah adalah penyakit jantung, kanker, stroke dan gagal ginjal. Bahkan pada 2018 lalu, BPJS menggelontorkan 10,4 triliun rupiah hanya untuk penyakit jantung saja.

Terkait fakta itu, dr. Sepriani Timurtini Limbong dari KlikDokter mengatakan bahwa tingginya biaya untuk mengobati penyakit jantung memang bukan suatu hal yang mengejutkan. 

“Biaya pengobatan penyakit jantung yang mahal tak hanya terjadi di Indonesia. Kalau ditanya mengapa, hal itu kembali lagi pada gaya hidup masyarakat. Aktivitas fisik yang kurang, pola makan tidak sehat, kebiasaan merokok, lalu kontrol kesehatan tahunan yang juga jarang dilakukan,” jelas dr. Sepriani. 

Lalu, mengenai tindakan operasi yang biayanya juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  • Operasi jantung 
  • Operasi Caesar
  • Operasi kista
  • Operasi miom
  • Operasi tumor
  • Operasi odontektomi
  • Operasi bedah mulut
  • Operasi usus buntu
  • Operasi batu empedu
  • Operasi mata
  • Operasi bedah vaskular
  • Operasi amandel
  • Operasi katarak
  • Operasi hernia
  • Operasi kanker
  • Operasi kelenjar getah bening
  • Operasi penggantian sendi lutut
  • Operasi tubektomi

Imunisasi dasar seperti baccile calmett guerin (BCG), difteri-pertusi-petanus, dan hepatitis B (DPT-HB), polio dan campak juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pelayanan skrining kesehatan tertentu seperti pemeriksaan gula darah, pap smear, dan IVA pun demikian. 

Tidak terbatas pada hal tersebut, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya untuk kondisi berikut ini:

  • Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri 
  • Pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan
  • Pelayanan meratakan gigi (ortodontik)
  • Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
  • Pelayanan kesehatan pada kejadian yang tak diharapkan dan dapat dicegah (kesalahan/kelalaian penatalaksanaan medis)

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen diharapkan bisa berbanding lurus dengan kualitas pelayanan yang diberikan. Dengan demikian, masyarakat dan pemerintah bisa sama-sama menuai keuntungan.

(NB/ RH)

BPJSPenyakitBPJS Kesehatan

Konsultasi Dokter Terkait