Kesehatan Umum

Jangan Khawatir, Vaksin Difteri Halal

dr. Melyarna Putri, 12 Apr 2019

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

Polemik haram halal vaksin selalu menjadi masalah, termasuk vaksin difteri. Bagaimana telaah dari sisi medis?

Jangan Khawatir, Vaksin Difteri Halal

Beberapa tahun lalu, wabah difteri merebak kembali di masyarakat. Tak pelak, perdebatan mengenai halal atau tidaknya vaksin difteri - sebagai salah satu pencegahan dini - muncul kembali ke permukaan. Masyarakat yang pro, tanpa ragu membawa anak mereka untuk vaksinasi DPT (difteri, pertusis, dan tetanus). Sebaliknya, yang kontra, memilih tidak memvaksinasi anak mereka. Nah, Anda yang masih ragu mengenai kehalalan vaksin difteri, simak ulasannya di sini.

Apa Itu Difteri?

Difteri merupakan penyakit akut yang menyerang saluran pernapasan bagian atas. Difteri disebabkan oleh bakteri Corynebacterium diphtheriae. Penularan penyakit ini melalui droplet atau percikan dahak di udara dari seseorang yang terinfeksi difteri.

Penyakit difteri merupakan penyakit endemik. Bakteri penyebab penyakit ini bisa saja dimiliki oleh seseorang di dalam percikan dahaknya tanpa menyebabkan gejala klinis yang mengganggu. Jadi bisa saja seseorang merasa sehat-sehat saja padahal sebenarnya memiliki bakteri difteri di dalam tubuhnya. Hal ini dapat disebabkan oleh adanya imunisasi DPT yang akan menurunkan agresivitas dari kuman tersebut.

Difteri bisa menyebabkan gejala klinis yang mengancam nyawa. Penyakit ini menyebabkan lapisan tebal di tenggorokan sehingga dapat terjadi kesulitan bernapas, gagal jantung, kelumpuhan, bahkan kematian. Mengingat komplikasinya, dunia melalui Center Disease of Control and Prevention dan Indonesia melalui Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mewajibkan adanya imunisasi DPTpada anak.

Halalkah Vaksin Difteri?

Sayangnya, tidak semua orang tua dengan mudah menerima dan setuju memberikan vaksin difteri kepada anaknya. Latar belakang yang mendasari hal ini adalah kepercayaan dan agama terkait kehalalan dari vaksin difteri.

Pada tahun 2014, telah terjadi Kejadian Luas Biasa (KLB) difteri di Sumatera Barat dan Aceh. Kejadian ini menimbulkan kematian pada dua orang anak yang tidak mendapat imunisasi sama sekali. Puluhan pasien juga dirawat dengan diagnosa difteri. Dikutip dari penyataan Ikatan Dokter Anak Indonesia, hal ini tidak lepas dari isu negatif yang disebarkan oleh golongan antivaksin melalui media manapun.

Persoalan utama yang diangkat adalah kehalalan vaksin yang menggunakan enzim dari babi. Mengutip pernyataan IDAI, enzim babi yang digunakan sebagai katalisator dalam vaksin hanya sebagian kecil dari semua jenis vaksin yang ada.

Proses Pembuatan Vaksin

Enzim dari babi berguna untuk memecah protein menjadi asam amino dan peptida untuk digunakan sebagai bahan makanan kuman. Setelah kuman tersebut dibiakkan, dilakukan proses fermentasi.

Kemudian, hanya diambil sebagian dari dinding sel kuman tersebut. Nah, dinding sel kuman tersebut diambil dan digunakan sebagai antigen untuk bahan pembentuk vaksin.

Tak berhenti disitu, mengutip dari IDAI, selanjutnya dilakukan proses pengenceran yang mencapai 67,5 miliar kali sampai akhirnya terbentuklah produk vaksin yang dapat digunakan. Pada hasil akhirnya tidak terdapat sama sekali bahan yang mengandung enzim babi. Antigen vaksin ini pun yang berasal dari dinding sel kuman tidak sama sekali bersinggungan dengan enzim babi, baik secara langsung maupun tidak.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Mengutip pernyataan IDAI, Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan fatwa terhadap vaksin meningitis dan polio yang proses pembuatannya melibatkan katalisator enzim babi. Pada intinya, kaidah yang digunakan adalah istihalah dan istihlak.

Istihalah adalah apabila terjadi perubahan zat bentuk awal dan akhir yang sama sekali berbeda. Adapun istihlak adalah hukum mengenai terjadinya proses pengenceran luar biasa membuat unsur najis bisa terkalahkan unsur halal. Itu karena lebih banyak jumlah zat yang halal dibandingkan yang najis. Dengan demikian, dapat disimpulkan kehalalan dari vaksin.

Kisruh halal atau tidaknya vaksin sudah menimbulkan korban nyawa. Jangan sampai hal ini terulang di kemudian hari. Dari pernyataan MUI, sudah jelas vaksin difteri dihalalkan. Karena itu, Anda harus yakin memberikan vaksin yang lengkap pada anak.

[HNS/ RVS]

VaksinasiDifteriImunisasi

Konsultasi Dokter Terkait