HomeInfo SehatCovid-19Ada Aturan Baru, Ini Kriteria Pasien COVID-19 yang Bisa Diklaim RS!
Covid-19

Ada Aturan Baru, Ini Kriteria Pasien COVID-19 yang Bisa Diklaim RS!

Krisna Octavianus Dwiputra, 25 Jul 2020

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

Icon ShareBagikan
Icon Like

Kemenkes RI mengeluarkan peraturan baru terkait pembiayaan pasien COVID-19. Ada beberapa kriteria pasien yang biayanya bisa diklaim kepada pemerintah.

Ada Aturan Baru, Ini Kriteria Pasien COVID-19 yang Bisa Diklaim RS!

Biaya perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit sangat mahal. Untuk perawatan selama 14 hari di rumah sakit saja, minimal biaya yang digelontorkan sekitar 105 juta rupiah. 

Mungkin selama ini Anda bertanya-tanya, siapa yang membayar seluruh biaya perawatan COVID-19 yang sangat besar itu? Ya, pemerintah Indonesia yang akan menanggung semua biaya tersebut. 

Baru-baru ini, ada aturan yang menyatakan rumah sakit bisa mengklaim biaya pasien virus corona kepada pemerintah. Benarkah demikian dan bagaimana peraturan tersebut?

RS Bisa Rujukan ke Kemenkes, Berarti Pasien Perawatannya Gratis?

Pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, mengeluarkan peraturan baru dengan nomor HK.01.07/MENKES/446/2020. 

Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) yang sebelumnya bernomor HK.01.07/MENKES/238/2020.

Dalam peraturan baru tersebut, telah diatur secara detail, baik itu peran dan fungsi dari kementerian, badan, dan lembaga kesehatan yang terlibat.

Antara lain seperti Kementerian Kesehatan itu sendiri, Dinas Kesehatan setara provinsi, kota, atau kabupaten, BPJS, dan juga rumah sakit. 

Tidak hanya itu, dikutip dari laman Kemenkes, rumah sakit yang menangani perawatan pasien penyakit infeksi emerging (PIE), termasuk infeksi COVID-19, dapat mengajukan klaim ke pemerintah lewat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Hal ini dibenarkan oleh dr. Devia Irine Putri. Ia mengatakan rumah sakit bisa mengklaim biaya pasien COVID-19 kepada pemerintah.

Sebenarnya, dalam aturan Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 lalu, negara memang menyatakan pasien COVID-19 mendapat penanganan gratis.

Artikel Lainnya: Update WHO: Kriteria Baru Pasien Virus Corona yang Bisa Sudahi Masa Isolasi

Apa Setiap Rumah Sakit Bisa Klaim Soal Perawatan COVID-19?

Tidak semua rumah sakit bisa mengklaim biaya ini. Dalam surat HK.01.07/MENKES/446/2020, rumah sakit yang bisa mengajukan klaim biaya hanya RS rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu.

Selain itu, rumah sakit yang memiliki fasilitas pelayanan dan tatalaksana kesehatan rujukan pasien (COVID-19), juga bisa mengajukan klaim biaya. Ini juga berlaku untuk rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat, ya. 

Pelayanan yang didapat oleh pasien COVID-19 adalah sebagai berikut: 

  • Administrasi pelayanan.
  • Jasa dokter.
  • Akomodasi yang berupa kamar dan pelayanan UGD, kamar rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi.
  • Penggunaan alat ventilator.
  • Tindakan di ruangan.
  • Pemeriksaan diagnostik, seperti radiologi dan laboratorium berdasarkan indikasi medis.

Alat kesehatan, obat, bahan medis, perlengkapan APD di ruang  tindakan, ambulans, pelayanan kesehatan lain, hingga pemulasaran jenazah (jika pasien COVID-19 meninggal) juga ditanggung pemerintah. 

Artikel Lainnya: Biaya Perawatan Pasien COVID-19 Capai Ratusan Juta, Yakin Siap?

Aturan Baru Soal Kriteria Perawatan Pasien COVID-19 yang Bisa Diklaim

Kemenkes RI juga menetapkan kriteria pasien yang bisa dibiayai. Dalam hal ini, Kemenkes membuat peraturan yang lebih ketat atau jelas soal pembiayaan, antara lain sebagai berikut:

  1. Kriteria Pasien Rawat Jalan

a. Pasien suspek yang tidak atau memiliki penyakit komorbid/penyakit penyerta harus memberikan hasil pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax kepada petugas kesehatan.

Bagi ibu hamil, diperkenankan untuk tidak membawa foto x-ray dan thorax. Sedangkan untuk pasien tertentu yang tak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax, misalnya seperti orang gangguan jiwa dan kondisi gaduh gelisah, cukup bawa surat keterangan yang diberikan oleh DPJP.

b. Pasien konfirmasi COVID-19 yang memiliki atau tanpa penyakit penyerta, harus membawa dan memberikan hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari RS atau fasilitas kesehatan lain.

Artikel Lainnya: Perlu Dijaga, Kesehatan Mental Pasien Virus Corona Juga Penting!

  1. Kriteria Pasien Rawat Inap

a. Ini termasuk pasien suspek usia 60 (enam puluh) tahun ke atas yang tidak atau memiliki penyakit penyerta. 

Lalu, pasien kurang dari usia 60 tahun dengan kondisi penyakit penyerta/tidak, pasien dengan infeksi saluran pernapasan atau pneumonia parah. 

b. Pasien probable.

c. Pasien yang dikonfirmasi COVID-19.

1) Pasien konfirmasi tanpa gejala yang tidak mempunyai fasilitas untuk melakukan isolasi secara mandiri di tempat tinggalnya atau di fasilitas umum yang sudah ditetapkan pemerintah. Namun, pasien harus meminta dan menyerahkan bukti surat keterangan dari Puskesmas.

2) Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan penyakit penyerta.

3) Pasien yang sudah terkonfirmasi COVID-19 dan menunjukkan gejala. Baik gejala ringan, gejala sedang, gejala berat atau kritis.

d. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens

Kriteria di atas tidak hanya berlaku bagi WNI, namun juga untuk warga negara asing (WNA), nakes atau orang yang terinfeksi COVID-19 akibat kerja, dan dirawat di rumah sakit wilayah Indonesia. 

Pasien dapat dirawat dengan menunjukkan bukti identitas berikut:

  1. Untuk warga negara asing butuh passport, KITAS (kartu izin tinggal terbatas), dan nomor identitas UNHCR.
  1. Untuk WNI harus memiliki NIK atau nomor induk kependudukan, Kartu Keluarga, atau surat dari kelurahan yang menerangkan identitas pasien. 
  1. Orang yang terlantar dapat membawa surat keterangan yang dikeluarkan dinas sosial.
  1. Apabila syarat tersebut tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas atau data pasien dapat menggunakan SK yang ditandatangani kepala dinas kesehatan (Dinkes) di wilayah kabupaten/kota. Surat keterangan juga harus diberi bukti stempel Dinkes.

Data atau surat keterangan pasien dapat diajukan oleh rumah sakit kepada Dinkes setempat. 

Maka dari itu, Dinkes di setiap daerah harus memiliki daftar pasien COVID-19 yang berada di wilayah kerjanya. Data pasien juga dapat dicek melalui Public Health Emergency Operating Center (PHEOC).

  1. Apabila syarat tersebut masih tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas bisa menggunakan SK atau Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit yang bersangkutan.

Artikel Lainnya: Melegakan, Kemenkes RI Putuskan Tarif Rapid Test Tertinggi 150 Ribu Saja!

Lalu Adakah Biaya yang Dibayar Pasien COVID-19?

Semua biaya perawatan di atas memang dibiayai pemerintah, tidak ada yang bayar sendiri. 

Akan tetapi, menurut dr. Devia Anda akan mengeluarkan biaya pribadi apabila melakukan inisiatif cek secara mandiri.

“Misalnya baik rapid atau PCR dibayar sendiri kalau Anda melakukannya secara mandiri dengan datang ke RS. Selebihnya, akan ditanggung pemerintah atau biaya di-cover pemerintah kalau Anda dinyatakan positif. Tapi, tentunya dengan kriteria yang disebutkan di atas,” jelas dr. Devia

Jadi jelas bahwa peraturan Kemenkes sekarang menyatakan bahwa pasien positif akan mendapatkan biaya dari rumah sakit. 

Meski begitu, Anda tidak boleh anggap remeh, tetap jaga kesehatan supaya tidak terpapar COVID-19.

KlikDokter telah bekerjasama dengan Kemenkes RI dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk menekan angka persebaran virus corona. 

Gunakan fitur Live Chat untuk konsultasi langsung dengan dokter mengenai COVID-19. Sedangkan untuk membantu menentukan gejala, silakan mencoba tes coronavirus online di sini.

(OVI/AYU)

virus corona

Konsultasi Dokter Terkait