Menu
KlikDokter
Icon Search
Icon LocationTambah Lokasi KamuIcon Arrow
HomeInfo SehatCovid-19Mau Pergi ke Luar Kota Selama New Normal COVID-19? Ikuti Protokolnya
Covid-19

Mau Pergi ke Luar Kota Selama New Normal COVID-19? Ikuti Protokolnya

Tamara Anastasia, 04 Jul 2020

Ditinjau oleh Tim Medis Klikdokter

Icon ShareBagikan
Icon Like

Lagi bikin rencana bepergian ke luar kota selama masa normal baru? Hati-hati, ikuti dulu protokolnya kesehatannya di bawah ini!

Mau Pergi ke Luar Kota Selama New Normal COVID-19? Ikuti Protokolnya

Masuk masa ke masa normal baru, kegiatan dan aktivitas umum sudah mulai kembali seperti biasa. Gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan di mal sudah mulai terisi lagi oleh banyak orang.

Bahkan, tidak sedikit juga orang yang mungkin sudah merencanakan pergi ke luar kota selama masa new normal. Apa Anda juga salah satunya? Sebelum bepergian ke luar kota, ketahui dulu protokol kesehatanya berikut ini!

 

Apakah Perjalanan ke Luar Kota Berisiko Tinggi Tertular COVID-19?

Melihat kasus di Indonesia yang semakin bertambah setiap harinya, apakah pergi ke luar kota berisiko tinggi tertular COVID-19?

Dari KlikDokter, dr. Devia Irine Putri secara tegas mengatakan, “Iya tentu saja. Bahkan Anda ke luar rumah lalu nongkrong di tempat kopi saja, itu sudah berisiko tinggi tertular COVID-19. Apalagi jika Anda melakukan perjalanan jauh ke luar kota.”

Selain itu, risiko ini juga mungkin akan lebih parah jika Anda pergi ke luar kota menggunakan transportasi umum seperti pesawat, kereta, atau bus.

Ini karena saat bepergian nanti, Anda akan duduk di satu ‘ruangan’ dengan orang yang tidak dikenal, dan tidak tahu track record kesehatan orang itu seperti apa.

“Meski sudah melakukan pengecekan suhu dan sebagainya, tapi tetap harus waspada. Karena, kemarin-kemarin tetap saja ada orang yang positif virus corona dan lolos masuk ke dalam pesawat, bukan?,” tambah dr. Devia.

Jika Anda tetap ingin atau harus ke luar kota karena urusan tertentu, dr. Devia menyarankan agar menggunakan kendaraan pribadi saja. Terutama kalau jarak kotanya masih terjangkau untuk disambangi.

Dengan begitu, Anda tidak perlu berada di satu ruangan yang berisikan dengan orang asing, melainkan hanya diri Anda atau orang yang memang sudah Anda kenal dan tahu riwayat kondisi kesehatannya.

Artikel Lainnya: Apa Orang Indonesia Bisa Adaptasi dengan New Normal COVID-19?

Aturan Kemenkes untuk Perjalanan Dalam Negeri

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, telah melayangkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.0201/MENKES/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Terawan mengatakan pada Kamis (2/7), dengan menerapkan protokol kesehatan, diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandara udara maupun pelabuhan. Di mana kedua tempat ini berisiko tinggi dalam penularan COVID-19.

Adapun beberapa aturan yang perlu diikuti dan ditaati oleh setiap calon penumpang, yaitu:

1. Seluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut baik pribadi maupun umum dalam melakukan perjalanan dalam negeri harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Antara lain menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain (physical distancing), menggunakan pelindung mata atau wajah, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

2. Para penumpang dan awak alat angkut yang melaksanakan perjalanan dalam negeri harus memiliki:

  • Surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negative yang berlaku paling lama 14 hari atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibody nonreaktif yang berlaku paling lama 14 hari sejak surat keterangan diterbitkan.
  • Selain itu, para penumpang juga wajib membawa Kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC)

3. Surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri, harus diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten atau kota.

4. Jika dinas Kesehatan kabupaten atau kota belum menetapkan pelayanan Kesehatan yang bisa menerbitkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR dan rapid test, maka kedua tes tersebut dapat dilakukan di:

  • Rumah Sakit rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu atau laboratorium pemeriksa COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
  • Rumah Sakit atau Klinik yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang melaksanakan pelayanan penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV).
  • Rumah Sakit atau laboratorium lain milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Artikel Lainnya: Panduan Naik Transportasi Umum saat New Normal

5. Kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) bisa didapatkan dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play/ App Store.

Kartu ini juga bisa didapatkan dengan mengakses laman inahac.kemkes.go.id yang diisi pada saat keberangkatan, baik secara elektronik maupun nonelektronik.

6. Pada saat pembelian tiket pesawat atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif.

Surat keterangan ini diserahkan kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun nonelektronik. Anda juga harus mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) serta telah mengisinya.

7. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan wajib melakukan:

  • Pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut.
  • Wajib validasi surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif milik penumpang dan awak alat angkut, dengan cara membubuhkan paraf dan stempel di sudut kanan atas.
  • Petugas juga wajib memastikan HAC telah diisi oleh calon penumpang maupun awak alat angkut.

8. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan kedatangan melakukan kegiatan:

  • Pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut.
  • Verifikasi kartu kewaspadaan kesehatan atau HAC elektronik maupun non elektronik yang dibawa oleh penumpang.

9. Dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya lewat aplikasi elektronik Health Alert Card (eHAC).

Menanggapi aturan yang diberlakukan oleh Kemenkes di atas, dr. Devia berharap agar seluruh petugas yang bekerja maupun calon penumpang bisa menaati semua aturan.

Pasalnya, dengan menaati semua peraturan yang ada, maka kemungkinan tertular virus corona pun jadi lebih kecil ketimbang sebelumnya.

Selain itu, dr. Devia juga menambahkan agar seluruh awak yang bekerja dan para calon penumpang tetap menggunakan masker, rajin mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, dan tetap menerapkan physical distancing selama perjalanan berlangsung. Hal ini guna mencegah virus menginfeksi tubuh Anda.

Perlu diketahui, KlikDokter telah bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan RI dan BNPB untuk menekan angka persebaran virus corona.

Kalau Anda penasaran dan butuh informasi soal COVID-19? Anda bisa memakai fitur Tanya Dokter untuk konsultasi langsung dengan dokter. Anda juga bisa mengetahui gejala-gejalanya dengan tes coronavirus online di sini. Tetap jaga diri dan hati-hati dalam perjalanan, ya!

(OVI/AYU)

virus coronaNew Normal

Konsultasi Dokter Terkait

Tanya Dokter