Berita Kesehatan

Benarkah Wajib Kerja Dokter Spesialis Dibatalkan?

Krisna Octavianus Dwiputra, 21 Des 2018

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

Sempat jadi polemik di kalangan medis, Wajib Kerja Dokter Spesialis kabarnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Benarkah Wajib Kerja Dokter Spesialis Dibatalkan?

Sejak dijalankan tahun 2017, Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) menuai polemik di kalangan medis. Bagi sebagian spesialis, WKDS yang hukumnya wajib ini dirasakan membebani. Nah, baru-baru ini, beredar kabar baru bahwa program tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Ini artinya, Perpres No. 4/2017, yaitu upaya pemerintah yang mewajibkan dokter spesialis untuk bekerja atau ditempatkan di seluruh Indonesia tak lagi berlaku.

“WKDS resmi batal sesuai keputusan MA yang dikeluarkan hari Selasa (18/12). MA menganggap, WKDS melanggar HAM seperti yang tercantum dalam gugatan,” kata Sekretaris Utama Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB), Patrianief, seperti dikutip dari Detik Health.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh dr. Ganis Irawan, Wakil Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh Tenggara.

Sebelumnya pada tanggal 12 Januari 2017, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait WKDS. Seperti dilansir dari situs Sekretariat Kabinet RI, Perpres ini mengatur bahwa dokter spesialis lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis dari perguruan tinggi di dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri wajib mengikuti WKDS, paling singkat selama satu tahun. Peserta WKDS akan ditempatkan di rumah sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan; rumah sakit rujukan regional; atau rumah sakit rujukan provinsi di seluruh wilayah Indonesia.

Sebenarnya, Perpres ini dibuat pemerintah pusat dengan tujuan mulia, yaitu sebagai upaya pemerataan pelayanan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Utamanya di daerah terpencil.

Peserta WKDS mandiri merupakan mahasiswa mandiri yang telah lulus program dokter spesialis. Di sisi lain, peserta WKDS penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan yang telah lulus program dokter spesialis juga harus mengikutinya.

Nantinya, dokter spesialis harus menyelesaikan program WKDS minimal selama satu tahun untuk dokter spesialis dengan program mandiri. Sedangkan untuk peserta penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menuai polemik

Untuk sebagian dokter spesialis, kewajiban ini dirasakan menjadi beban atau berat sebelah. Dirangkum dari berbagai sumber, ada yang merasa semakin lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan surat izin praktik. Ada juga yang merasa kewajiban ini merupakan bentuk paksaan, sehingga dapat berdampak pada kinerja mereka dalam melayani masyarakat.

Pemohon gugatan, dr. Ganis, lewat sebuah tulisan yang dimuat salah satu portal berita di Indonesia, menuliskan panjang lebar mengenai kenapa WKDS harus dihentikan. Menurutnya, korban langsung dari WKDS ini adalah para mahasiswa peserta program pendidikan dokter spesialis (biasa disebut sebagai PPDS) jalur mandiri. Yaitu PPDS, yang pembiayaan studinya berasal dari kantong pribadi, tanpa beasiswa dari pemerintah daerah atau pusat.

Pada Juni 2017, keluar Rekomendasi Komnas HAM tentang Perpres WKDS, yang secara implisit membenarkan adanya unsur pelanggaran HAM pada Perpres tersebut. Melalui surat (No.: 835/R-PMT/VI/2017) yang ditujukan kepada Presiden, Menkes, dan Menristek Dikti tersebut Komnas HAM juga meromendasikan agar PPDS yang pembiayaan sekolahnya dari sumber mandiri atau dukungan swasta diberi kebebasan untuk memilih mengikuti WKDS atau tidak.

Sampai akhirnya, dr. Ganis memberanikan diri mengajukan gugatan kepada MA, melawan pembuat Perpres, Presiden Jokowi. MA pun ketok palu dan mengabulkan gugatannya, dan WKDS secara otomatis dibatalkan.

Mengenai kabar bahwa Wajib Kerja Dokter Spesialis atau WKDS dibatalkan, banyak pihak yang masih menunggu pernyataan dari pihak lain yang berkepentingan, seperti Mahkamah Agung, Kementerian Kesehatan, serta pihak lainnya.

[RN/ RVS]

Dokter SpesialisIDIMahkamah AgungdokterPresiden JokowiWajib kerja dokter spesialisWKDSdr. Ganis Irawan

Konsultasi Dokter Terkait