Bius total pada operasi sesar

Ibu / Saudari yang terhormat,
Operasi sesar adalah prosedur operasi dimana insisi (potongan) dilakukan pada daerah abdomen (laparotomi) dan uterus (histerotomi) dengan tujuan untuk melahirkan satu atau lebih bayi. Operasi sesar umumnya dilakukan apabila persalinan pervaginam (normal) mengandung risiko baik bagi Ibu maupun bagi janin. Meskipun pada saat ini terkadang operasi sesar dilakukan atas permintaan pasien yang sebenarnya bisa melahirkan secara normal.
Anestesi atau bius pada operasi sesar dapat dilakukan baik regional (spinal, epidural, kombinasi) atau lebih dikenal dengan bius lokal, maupun anestesi general (umum). Anestesi lokal digunakan pada 95% kasus dengan salah satu alasan agar Ibu langsung bisa bereaksi dan berinteraksi dengan bayi mereka segera setelah dilahirkan (terutama melakukan inisiasi menyusu dini).
Bagaimanapun juga, operasi sesar dengan risiko lebih tinggi, seperti kondisi hemodinamik atau kondisi umum Ibu kurang baik, perdarahan hebat atau Ibu memiliki kelainan darah, maka umumnya anestesi lokal tidak dilakukan. Pada kasus-kasus ini, dipertimbangkan untuk dilakukan anestesi general atau anestesi umum. Namun kerugian dari penggunaan anestesi umum adalah Ibu tidak dapat langsung berinteraksi segera setelah bayi dilahirkan. Selain itu, efek samping dari intubasi dan kemungkinan dari aspirasi pulmonal dimana cairan lambung masuk ke paru-paru akan lebih tinggi.
Mengenai bekas jahitan, tidak ada hubungan antara bius dengan penyembuhan dari bekas jahitan. Penyembuhan akan tergantung dari teknik menjahit, perawatan, pencegahan infeksi, dan nutrisi yang mendukung penyembuhan lebih cepat.
Melahirkan secara normal setelah operasi sesar dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan tertentu. Setelah operasi sesar, Ibu baru diperbolehkan hamil kembali setelah 2-3 tahun, insisi atau potongan pada abdomen adalah horizontal, dan mengingat Ibu pernah melahirkan secara normal dan persalinan kedua juga mungkin bisa secara normal, maka tidak akan ada masalah untuk melahirkan secara normal.
Namun memang sebaiknya Ibu mendiskusikan hal ini dengan dokter kebidanan dan kandungan Ibu. Sekian jawaban saya, semoga membantu. (TRH)
Terima kasih.
(Tim Redaksi Klikdokter)
0 Komentar