Covid-19

Ketentuan Mudik Lebaran 2022 di Masa Pandemi COVID-19

Aditya Prasanda, 26 Apr 2022

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

Pemerintah Indonesia memperbarui peraturan mudik Lebaran 2022. Berikut empat syarat mudik 2022 yang perlu diketahui.

Ketentuan Mudik Lebaran 2022 di Masa Pandemi COVID-19

Pemerintah Indonesia memperbarui syarat mudik Lebaran 2022. Dalam aturan teranyar, terdapat syarat tambahan bagi pemudik alias pelaku perjalanan dalam negeri usia 6-11 tahun.

Peraturan mudik Lebaran 2022 berlaku bagi pemudik ataupun pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi, bus, pesawat, kereta api, dan kapal laut antardaerah di seluruh Indonesia.

Di bawah ini syarat mudik terbaru yang perlu Anda ketahui:

1. Kelompok Orang yang Wajib Menunjukkan Hasil Swab Antigen/RT-PCR

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mewajibkan tes usap antigen ataupun real time polymerase chain reaction (RT-PCR) bagi kelompok orang tertentu. 

Antigen dan RT-PCR merupakan prosedur pengambilan sampel lendir dari hidung atau tenggorokan untuk memeriksa keberadaan virus corona. Bedanya, RT-PCR dinilai lebih akurat, sebab dapat mendeteksi amplifikasi gen coronavirus.

Calon pemudik diwajibkan memiliki hasil tes negatif antigen ataupun RT-PCR, dengan kondisi berikut:

  • Sudah Mendapatkan Dosis Kedua Vaksin COVID-19

Individu yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen. Sampel tes diambil dalam kurun 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kelompok ini juga dapat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Sampel screening diambil dalam kurun 3x24 jam sebelum keberangkatan.

  • Baru Memperoleh Vaksinasi Dosis Pertama

Calon pemudik yang baru memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Sampel pemeriksaan diambil dalam kurun 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Artikel Lainnya: Apakah Anda Layak Dapat Vaksin COVID-19? Cek di Sini!

  • Punya Penyakit Bawaan (Komorbid)

Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun 3x24 jam sebelum keberangkatan wajib bagi calon pemudik dengan penyakit bawaan (komorbid).

Individu dengan kondisi medis khusus tersebut tidak bisa mendapatkan vaksinasi.  Karena itu, orang dengan komorbid juga harus membawa surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah. 

Surat tersebut menyatakan individu tersebut tidak bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19.

2. Kelompok Orang yang Tidak Wajib Menunjukkan Hasil Swab Antigen/RT-PCR

Satgas Penanganan COVID-19 tidak mewajibkan calon pemudik menunjukkan hasil negatif rapid test antigen ataupun RT-PCR, dengan kondisi berikut:

  • Sudah Memperoleh Vaksinasi Dosis Ketiga (Booster)

Individu yang telah memperoleh vaksin COVID-19 dosis ketiga alias booster tidak wajib menunjukkan hasil tes antigen atau RT-PCR. Perjalanan langsung dapat dilakukan dengan syarat membawa sertifikat vaksin ketiga.

  • Usia 6-17 Tahun dan Sudah Memperoleh Vaksin Dosis Kedua

Calon pemudik yang sudah memperoleh vaksin kedua dan masih berusia 6-17 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen. 

Meski begitu, kelompok ini wajib melampirkan sertifikat vaksin COVID-19 dosis kedua.

  • Usia di Bawah 6 Tahun

Anak-anak berusia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen ataupun RT-PCR. 

Namun, mereka harus didampingi orangtua ataupun pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat vaksinasi maupun pemeriksaan COVID-19.

3. Menerapkan Protokol Kesehatan Ketat

Protokol kesehatan wajib diterapkan oleh seluruh pemudik tanpa terkecuali, termasuk kelompok yang sudah memperoleh vaksin booster.

Menurut dr. Theresia Rina Yunita, hal ini tak lain karena manfaat booster hanya menurunkan gejala dan risiko rawat inap akibat infeksi virus corona. Artinya, orang yang sudah divaksinasi tetap berpeluang terjangkit coronavirus dan menularkannya kepada orang lain. 

“Hal yang ditakutkan adalah walaupun hanya memiliki gejala ringan atau bahkan tidak bergejala, kita tetap dapat menularkan ke orang sekitar. Penularan tersebut misalnya ke anak-anak ataupun lansia yang lebih berisiko bergejala parah saat terinfeksi,” paparnya.

Artikel lainnya: Jangan Lalai Protokol Kesehatan Walau Sudah Divaksinasi COVID-19!

Maka dari itu, dr. Theresia menegaskan pentingnya penerapan prokes untuk mencegah penularan COVID-19. Protokol kesehatan yang wajib diterapkan pemudik yaitu mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

Satgas Penanganan COVID-19 mengimbau agar pemudik mengenakan masker kain tiga lapis, atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Masker disarankan diganti berkala setiap empat jam sekali. Lalu, buang masker di tempat sampah.

Pemudik juga harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan. Sepanjang perjalanan, pemudik diharapkan tidak berbicara dua arah secara langsung ataupun melalui telepon genggam. 

Pemudik tidak diperkenankan pula makan dan minum sepanjang perjalanan menggunakan pesawat. Hal ini berlaku bagi penerbangan dengan jarak tempuh kurang dari dua jam. 

Makan dan minum bagi penumpang pesawat hanya diperbolehkan bagi individu yang diwajibkan minum obat. 

Terakhir, pemudik wajib mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, ataupun hand sanitizer. Cuci tangan diwajibkan terutama setelah menyentuh benda yang telah dipegang orang lain.

4. Wajib Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

Seluruh pemudik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan. Aplikasi ini membantu pemerintah melacak penyebaran COVID-19.

Melalui PeduliLindungi, kondisi kesehatan pemudik dapat dipantau. Kondisi tersebut meliputi status vaksinasi, riwayat infeksi COVID-19, dan kontak erat dengan pasien positif virus corona.  

PeduliLindungi juga membantu pemerintah meminimalkan kasus pemalsuan data hasil tes COVID-19 dan vaksinasi pemudik.

Itu dia deretan syarat mudik 2022. Pastikan Anda memenuhi seluruh persyaratan sebelum mudik ke kampung halaman, ya. 

Jika ingin bertanya lebih lanjut seputar tips mudik aman, konsultasikan kepada dokter via Live Chat. Dapatkan informasi seputar kesehatan terkini di aplikasi KlikDokter.

(FR/JKT)

Referensi:

Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Diakses 2022. Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 

Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Diakses 2022. Addendum Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika. Diakses 2022. Kupas Tuntas Aplikasi PeduliLindungi.

Ditinjau oleh dr. Theresia Rina Yunita

Idulfitrivirus coronaMudikPopulerLebaran

Konsultasi Dokter Terkait