HomeInfo SehatKesehatan UmumAlasan Medis Hewan Peliharaan Tidak Boleh Masuk Supermarket
Kesehatan Umum

Alasan Medis Hewan Peliharaan Tidak Boleh Masuk Supermarket

Aditya Prasanda, 08 Mar 2022

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

Icon ShareBagikan
Icon Like

Viral, aksi seorang ibu memprotes hewan peliharaan masuk ke supermarket, ini alasan medis binatang tidak boleh masuk pusat perbelanjaan.

Alasan Medis Hewan Peliharaan Tidak Boleh Masuk Supermarket

Belum lama ini beredar video viral yang memperlihatkan aksi protes seorang ibu di sebuah pusat perbelanjaan di daerah Pluit, Jakarta Utara. Ibu di dalam rekaman video tersebut bersitegang dengan satpam, lantaran tidak terima melihat pelanggan lain membawa anjing ke dalam supermarket

Ia mempertanyakan sikap petugas keamanan yang dinilai abai dan memperbolehkan customer bawa hewan peliharaan ke supermarket. Padahal, terdapat peraturan pemerintah yang melarang bawa peliharaan ke mall ataupun pasar swalayan. 

Lantas, mengapa hewan peliharaan tidak boleh dibawa masuk ke pusat perbelanjaan? Berikut alasannya menurut medis.

Alasan Hewan Peliharaan Tidak Boleh Dibawa Masuk ke Pusat Perbelanjaan

Berdasarkan Food and Drug Administration's Food Guide, hewan hidup jenis apa pun dilarang masuk ke dalam pusat perbelanjaan, seperti toko kelontong, supermarket atau pasar swalayan, restoran, maupun tempat makan lainnya. 

Larangan ini berlaku pula bagi binatang peliharaan, seperti anjing, kucing, burung maupun jenis hewan lainnya. 

Artikel Lainnya: Anak Menderita Asma, Masih Bolehkan Pelihara Hewan?

Pasalnya, FDA menilai hewan dapat membawa penyakit melalui urine, feses, air liur, cakar, maupun bulunya. Meskipun, hewan tersebut rajin dibersihkan dan dimandikan oleh pemiliknya.

Terlebih, tempat publik memungkinkan hewan merasa stres karena bertemu banyak orang asing. Berdasarkan WebMD, ketika stres, hewan biasanya akan buang air kecil dan besar secara tidak terkendali. 

Nah, kotoran hewan tersebut pada gilirannya bisa membahayakan kesehatan manusia. Menurut drg. Callista Argentina Wulansari, kotoran hewan berisiko mengontaminasi rak, tempat penyimpanan dan kemasan makanan, maupun lorong supermarket

Bukan tidak mungkin, kotoran tersebut juga bisa mengontaminasi makanan. Makanan yang terkontaminasi, dikhawatirkan meningkatkan risiko zoonosis, yaitu penularan penyakit dari hewan ke manusia. 

Di Indonesia sendiri, pemerintah mengatur larangan membawa hewan ke dalam supermarket melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 66, Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.

Dalam pasal 22 ayat 1, dijelaskan bahwa pewadahan, pengolahan maupun penyajian pangan harus memenuhi prinsip higienitas dan sanitasi. Hal ini berlaku pula bagi panganan yang dijajakan di toko kelontong, mallsupermarket, dan restoran.

Artikel Lainnya: Waspada, Batuk Kennel pada Anjing Dapat Menular ke Manusia

Prinsip higienitas dan sanitasi yang bebas kontaminasi hewan lebih lanjut diterangkan dalam pasal 24.

Meski tidak dijelaskan secara rinci, pasal tersebut menyinggung soal vektor dan binatang pembawa penyakit harus ditempatkan di habitatnya. Karenanya, hewan tidak boleh dibawa sembarangan, termasuk ke dalam pusat perbelanjaan.

Nah, larangan bawa hewan ke dalam pusat perbelanjaan, agar tidak mengganggu higienitas dan sanitasi pangan, serta tidak menyebabkan zoonosis diatur lebih dalam melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan.

Disebutkan dalam pasal 3, segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kesehatan manusia, harus bisa menjamin prinsip higienitas dan sanitasi. Hal ini termasuk dalam mengendalikan dan menanggulangi zoonosis.

Artikel Lainnya: Waspadai, Penyakit-penyakit dari Anjing yang Bisa Menular ke Manusia

Sebuah Pengecualian

Terdapat pengecualian soal larangan bawa hewan ke supermarket. Di Amerika Serikat, hewan yang dilatih khusus untuk membantu penyandang disabilitas (misalnya teman buta), ataupun orang dengan kebutuhan khusus seperti autisme, diperbolehkan masuk ke dalam pusat perbelanjaan.  

Meski begitu, Americans with Disabilities Act (ADA) mengungkapkan aturan membawa hewan ke pusat perbelanjaan tidak berlaku bagi hewan pendukung emosional, yaitu binatang yang keberadaannya ditujukan untuk memberikan dukungan mental bagi individu dengan gangguan psikologis. 

Sementara itu, terdapat beberapa tempat yang memperbolehkan hewan dibawa masuk, dengan syarat petugas melakukan kontrol ketat terhadap hewan dan memantau area yang rentan terkontaminasi.

Itu dia alasan bawa hewan peliharaan ke supermarket tidak diperbolehkan secara medis. 

Jika ingin tanya lebih lanjut seputar info kesehatan lainnya, konsultasi ke dokter via Live Chat di aplikasi KlikDokter.

(OVI/JKT)

 

Referensi:

TC Palm. Diakses 2022. Food and fur: Why must so many pet owners take Fido to the grocery store?

Chron. Diakses 2022. Laws Regarding Dogs in a Grocery Store.

JDIH BPK RI Database Peraturan. Diakses 2022. Peraturan Pemerintah (PP) No. 66, Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.

JDIH BPK RI Database Peraturan. Diakses 2022. Peraturan Pemerintah (PP) No. 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan.

Fetch by WEB MD. Diakses 2022. Training to Stop Submissive Urination in Dogs.

 

Ditinjau oleh drg. Callista Argentina

Kebersihanhewan

Konsultasi Dokter Terkait