Berita Kesehatan

Syarat Pasien COVID-19 Omicron Dinyatakan Sembuh

Aditya Prasanda, 15 Feb 2022

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

Terdapat sejumlah kriteria pasien positif Omicron dinyatakan sembuh dan dapat mengakhiri isolasi mandiri. Berikut syaratnya yang perlu Anda ketahui.

Syarat Pasien COVID-19 Omicron Dinyatakan Sembuh

Pemerintah Indonesia menganjurkan pasien positif COVID-19 Omicron untuk menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah. Hal ini dikhususkan bagi pasien yang mengalami gejala ringan ataupun tanpa gejala.

Tujuannya, agar memperbesar peluang ketersediaan ruang di rumah sakit bagi pasien yang terjangkit virus corona bergejala sedang hingga berat. 

Meski begitu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, tetap mengatur kriteria pasien isoman yang sembuh dari Omicron

Syarat tersebut ditetapkan pada 17 Januari 2022. Poin-poinnya diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529), berikut penjelasannya:

1. Isoman untuk Pasien yang Tidak Bergejala

Penting untuk mengetahui berapa lama waktu yang diperlukan agar bisa sembuh dari Omicron. 

Pada dasarnya, kesembuhan setiap individu sangat bergantung pada gejala yang ditimbulkan infeksi mutasi SARS-CoV-2 tersebut. Hal ini disampaikan oleh dr. Lisa Maragakis dari Johns Hopkins University School of Medicine di Amerika Serikat.

Menurutnya, secara umum pasien Omicron yang mengalami gejala ringan dapat sembuh dalam 1-2 pekan usai terinfeksi.

Artikel Lainnya: Rentang Waktu Inkubasi Omicron yang Wajib Diketahui

“Sementara, bagi individu yang mengalami gejala berat, waktu pemulihannya bisa mencapai 6 pekan hingga lebih. Bahkan, tidak menutup kemungkinan infeksi B.1.1.529 menyisakan kerusakan permanen pada paru-paru, jantung, ginjal dan otak,” papar dr. Lisa. 

Karena itu, Kemenkes menetapkan pasien asimtomatik alias positif COVID-19 Omicron, namun tidak bergejala agar menjalani isoman minimal 10 hari. Hal ini dilakukan sejak hasil tes diagnostik pasien terkonfirmasi positif.  

2. Isoman untuk Pasien Bergejala Ringan

Adapun bagi pasien positif B.1.1.529 bergejala ringan, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak gejala muncul. 

Gejala yang dimaksud dapat berupa sakit tenggorokan, batuk, demam, nyeri otot, sesak napas, gangguan pencernaan, rambut rontok, infeksi mata, maupun percepatan denyut nadi dan jantung.

Kemenkes juga menganjurkan pasien Omicron gejala ringan untuk menambah waktu isoman minimal 3 hari. Dengan syarat, pasien harus bebas dari gejala demam dan gangguan pernapasan dalam rentang waktu 3 hari tersebut.

Sehingga, total waktu isoman yang dianjurkan bagi pasien strain COVID-19 Omicron gejala ringan yaitu 13 hari.

Apabila setelah hari ke-10 isoman gejala infeksi Omicron masih muncul, maka pasien harus melanjutkan isolasi hingga gejala benar-benar hilang. Setelah tidak mengalami gejala sama sekali, pasien harus menambah waktu isoman selama 3 hari. 

Artikel lainnya: Peralatan yang Harus Dimiliki Pasien Covid-19 saat Isolasi Mandiri

3. Ciri Sembuh dari Omicron

Pasien positif B.1.1.529 yang gejala infeksinya kian berkurang dan kondisinya perlahan pulih selama waktu isoman, dianjurkan Kemenkes agar menjalani pemeriksaan nucleic acid amplification test (NAAT).

Berdasarkan Centers for Disease Control and Prevention (CDC), Amerika Serikat, NAAT merupakan tes diagnostik untuk melacak SARS-CoV-2. Skrining ini secara khusus mengidentifikasi urutan RNA (asam ribonukleat) yang menyusun materi genetik virus.

Salah satu jenis NAAT yang ditetapkan Kemenkes sebagai standar utama diagnosis COVID-19 yaitu RT-PCR alias real time polymerase chain reaction.

RT-PCR atau kerap pula disebut sebagai quantitative polymerase chain reaction (qPCR), merupakan tes diagnostik yang bertujuan mendeteksi amplifikasi gen virus corona selama proses PCR berlangsung. 

Hal ini berbeda dengan PCR konvensional yang mendeteksi amplifikasi gen coronavirus di akhir reaksi.

Pasien Omicron yang kondisinya kian membaik, dapat melakukan RT-PCR sebanyak dua kali. Tes dilakukan pada hari ke-5 dan ke-6 isoman, dengan selang waktu pemeriksaan selama 24 jam.

Ciri sembuh dari Omicron yaitu jika hasil tes RT-PCR pasien negatif serta memiliki nilai CT lebih dari 35. Hal ini berlaku untuk dua kali pemeriksaan. Biaya tes diagnostik tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pasien. 

Artikel Lainnya: Mengenal Arti CT dalam Test PCR Swab

4. Pasien yang Kondisinya Membaik Tetapi Enggan Lakukan NAAT

Karena biaya tes skrining ditanggung secara mandiri, bukan tidak mungkin pasien isoman enggan menjalani NAAT.

Karenanya, pasien yang tidak menjalani NAAT meskipun kondisinya kian membaik selama isoman, dianjurkan Kemenkes untuk tetap melanjutkan isolasi hingga 13 hari. 

Itu dia waktu selesai isoman dan syarat sembuh dari Omicron yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Harap diingat, kriteria di atas hanya berlaku bagi pasien positif B.1.1.529 bergejala ringan dan tanpa gejala. Bagi pasien dengan gejala sedang hingga berat, tetap dianjurkan untuk dirawat di rumah sakit.

Jika ingin tanya lebih lanjut seputar COVID-19, konsultasikan kepada dokter via Live Chat.

(OVI/JKT)

Referensi:

Kemenkes RI. Diakses 2022. Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan Dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.

Deseret News. Diakses 2022. How long do omicron variant symptoms last? 

Deseret News. Diakses 2022. 7 signs you might have had an omicron variant without knowing it.

CDC. Diakses 2022. Nucleic Acid Amplification Tests (NAATs).

virus coronaOmicroncovid isoman

Konsultasi Dokter Terkait