Menu
KlikDokter
Icon Search
Icon LocationTambah Lokasi KamuIcon Arrow
HomeInfo SehatCovid-19Daftar Orang yang Tidak Dapat Menerima Vaksin Booster
Covid-19

Daftar Orang yang Tidak Dapat Menerima Vaksin Booster

Tri Yuniwati Lestari, 18 Jan 2022

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

Icon ShareBagikan
Icon Like

Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran mengenai siapa saja yang dapat dan tidak dapat menerima vaksin booster COVID-19. Selengkapnya di sini.

Daftar Orang yang Tidak Dapat Menerima Vaksin Booster

Kemunculan varian Omicron membuat kasus positif COVID-19 di Indonesia kembali melonjak. Oleh karena itu, pemerintah mencanangkan pemberian vaksin lanjutan dosis ketiga atau vaksin booster untuk masyarakat umum.

Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan tata laksana vaksin booster yang diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022. Di dalam edaran tersebut dijelaskan kriteria masyarakat yang boleh dan tidak diperbolehkan menerima vaksin ketiga.

Ingin tahu apa saja syarat penerima vaksin booster? Langsung saja simak ulasan berikut ini. 

Kriteria Orang yang Tidak Dapat Menerima Vaksin Booster

Kendati pemberian vaksin booster bertujuan membentuk antibodi yang prima untuk melawan infeksi virus corona, tetapi tidak semua orang bisa mendapatkannya. 

Artikel Lainnya: Aturan Vaksinasi untuk Penyintas COVID-19 Gejala Ringan

Berikut kriteria orang yang tidak dapat menerima vaksin booster:

  1. Orang yang sedang sakit ringan seperti demam atau flu dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius. Pemberian vaksin perlu ditunda hingga suhu tubuh orang tersebut kembali normal dan telah benar-benar pulih dari penyakitnya.
  2. Orang dengan tekanan darah lebih dari 140/90 saat skrining vaksin. Pengukuran tekanan darah dapat dilakukan kembali setelah 5-10 menit. Apabila, tekanan darah masih tinggi, maka pemberian vaksin perlu ditunda.
  3. Wanita dengan usia kehamilan kurang dari 4 bulan atau kurang dari usia 13 minggu.
  4. Ibu hamil dengan gejala preeklampsia atau kondisi tekanan darah tinggi tidak dapat menerima vaksin COVID-19 ketiga. 
  5. Orang dengan penyakit komorbid, seperti penyakit jantung, diabetes, human immunodeficiency virus (HIV), penyakit hatihipertiroid, dan penyakit ginjal tidak terkontrol.
  6. Vaksin booster tidak dapat diberikan untuk orang dengan penyakit autoimun, misalnya lupus, yang kondisinya tidak terkontrol dengan baik.
  7. Orang yang sedang menjalani pengobatan gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima transfusi darah perlu menunda untuk mendapatkan vaksin booster. Penundaan dilakukan sampai mendapatkan persetujuan dari dokter yang menangani. 
  8. Pemberian vaksin ketiga perlu ditunda untuk orang yang sedang mengonsumsi obat imunosupresan seperti kortikosteroid atau menjalani kemoterapi. Orang dengan kriteria ini dapat dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan persetujuan vaksin booster dari dokter.
  9. Pasien penyakit jantung atau asma dalam keadaan sesak napas tidak diperbolehkan menerima vaksin booster terlebih dahulu. 

Ditambahkan oleh dr. Devia Irine Putri, “Orang dengan komorbid sebenarnya bisa mendapat vaksin booster, asalkan kondisinya terkontrol dan lolos skrining. Kalau penyakitnya belum atau tidak terkontrol, harus ditunda sampai kondisinya benar-benar baik. Jika perlu, pasien harus membawa surat rekomendasi dari dokter yang merawat.” 

Artikel Lainnya: Penyintas COVID-19 Masih Butuh Zinc dan Magnesium, Kenapa?

Syarat Penerima Vaksinasi Booster COVID-19

Berikut adalah syarat orang yang bisa menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga:

  • Menunjukkan bukti tiket vaksin di aplikasi PeduliLindungi dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga negara Indonesia. 
  • Sudah berusia di atas 18 tahun.
  • Sudah mendapatkan vaksin primer dua dosis, minimal 6 bulan sebelumnya.
  • Diutamakan lansia dan orang dengan imunokompromais (orang dengan gangguan sistem kekebalan dan tubuhnya memiliki kemampuan kurang baik untuk melawan infeksi dan penyakit).
  • Lolos skrining vaksinasi booster oleh tenaga kesehatan.

Vaksin booster akan diberikan berdasarkan riwayat vaksin pertama dan kedua. Nantinya, vaksin yang diberikan adalah vaksin jenis mRNA yang disesuaikan dengan ketersediaan.

Kementerian Kesehatan Indonesia memberikan rekomendasi kombinasi vaksin booster sebagai berikut:

  1. Penerima vaksin Sinovac dosis pertama dan kedua dapat memiliki kombinasi vaksin booster:
  • AstraZeneca setengah dosis, atau
  • Pfizer setengah dosis.
  1. Penerima vaksin AstraZeneca dosis satu dan dua dapat memiliki kombinasi vaksin booster:
  • Moderna setengah dosis, atau
  • Pfizer setengah dosis.

Jika masih ragu perihal kondisi kesehatan untuk mendapatkan vaksin ketiga, sebaiknya berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu.

Gunakan layanan LiveChat di aplikasi KlikDokter untuk memudahkan Anda berkonsultasi langsung dengan dokter.

(OVI/AYU)  

Referensi:

  • Wawancara dr. Devia Irine Putri
  • Health. Diakses 2022. How Long Does It Take for the COVID Booster to Be Effective? Here's What Experts Say.
  • National Health Service, UK. Diakses 2022. Booster dose of the coronavirus (COVID-19) vaccine
  • Centers for Disease Control and Prevention. Diakses 2022. COVID-19 Vaccine Booster Shots
coronavirusinfeksi virus

Konsultasi Dokter Terkait