Covid-19

Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Penerima Vaksin COVID-19

Tri Yuniwati Lestari, 18 Mei 2021

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

Sambil menunggu giliran mendapat vaksin virus corona, sebaiknya Anda mengetahui beberapa syarat penerima vaksin COVID-19 di Indonesia berikut.

Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Penerima Vaksin COVID-19

Sudah sekitar empat bulan program vaksinasi COVID-19 berjalan di seluruh Indonesia. Kalau pada tahap sebelumnya orang rentan dan berisiko tinggi yang divaksin, kini tiba sudah giliran masyarakat umum divaksinasi.

Nah, persiapkan diri Anda semaksimal mungkin agar penyuntikan berjalan lancar tanpa hambatan nantinya. Salah satu langkahnya, simak dulu syarat vaksinasi COVID-19 berikut.

 

1. Usia di Atas 18 Tahun

Dilansir dari Corona.Jakarta, syarat penerima vaksin COVID di Indonesia sudah berusia di atas 18 tahun. Vaksin virus corona tidak diperkenankan diberikan pada orang di bawah usia 18 tahun atau anak-anak.

Uji klinis vaksin untuk anak dan remaja di bawah 18 tahun masih dilakukan. Namun, kabar baiknya, saat ini vaksin Pfizer sudah diberikan pada anak di atas 12 tahun di Amerika Serikat.

2. Tidak Sedang Positif COVID-19

Orang yang dinyatakan positif COVID-19 perlu menunda vaksinasi sampai benar-benar dinyatakan sembuh.

Setelah sembuh, seperti dijelaskan dr. Dyah Novita Anggraini, Anda harus menunggu setidaknya 3 bulan untuk mendapatkan vaksinasi virus corona.

Meski tubuh sudah memiliki antibodi, menurut WHO, vaksin tetap harus diberikan. Vaksin akan bertindak sebagai booster untuk memperkuat imunitas tubuh.

Ada juga beberapa kasus orang yang terinfeksi COVID-19 untuk kedua kalinya. Hal ini yang membuat vaksinasi kepada orang yang pernah terpapar COVID-19 menjadi penting.

3. Tidak Sedang Hamil 

Dikutip dari Yalehealth, sejauh ini baru ada data terbatas soal keamanan vaksin COVID-19 untuk ibu hamil. Penelitian dan uji klinis lebih luas masih perlu dilakukan, sebelum vaksinasi kepada ibu hamil dijalankan.

Artikel lainnya: Syarat Terima Vaksin COVID-19 untuk Penderita Hipertensi

4. Tekanan Darah Normal dan atau Terkontrol

Pengecekan tekanan darah adalah salah satu skrining awal sebagai syarat vaksinasi COVID-19. Bila ketika skrining tekanan darah Anda di atas ataupun sama dengan 180/110, vaksinasi tidak bisa diberikan.

Lantas, bagaimana dengan penderita tekanan darah tinggi, bisakah mereka divaksin? Meski sempat menjadi perdebatan, Kemenkes RI telah mengeluarkan surat edaran bahwa penderita hipertensi diperbolehkan menerima vaksin COVID-19.

Namun, mereka wajib memeriksakan tekanan darahnya sebelum vaksinasi virus corona. Tekanan darah mereka pun harus terkontrol.

5. Tidak Memiliki Reaksi Alergi Parah

Masih dalam Yalehealth, orang yang punya reaksi alergi parah atau anafilaksis terhadap bahan (komponen) dari vaksin virus corona tidak diperkenankan menerima vaksin.

Anda yang punya reaksi alergi berat terhadap vaksin ataupun obat suntik wajib berkonsultasi dengan dokter atau penyedia kesehatan sebelum divaksinasi COVID-19. Setelah divaksinasi, orang dengan reaksi alergi parah juga wajib diobservasi setidaknya 30 menit.

Bila setelah vaksin pertama Anda menunjukkan reaksi alergi--seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, atau reaksi berat lainnya--perlu dipertimbangkan untuk tidak menerima dosis vaksin kedua. Bicarakan hal ini dengan dokter Anda.

6. Bukan Pasien Kanker  

Orang dengan kanker belum diperkenankan untuk menerima vaksin. Namun, penderita kanker yang sudah selesai menjalani terapi dan pengobatan diperbolehkan mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Meski begitu, tidak ada salahnya untuk berkonsultasi dengan dokter yang merawat sebelum vaksinasi dilakukan.

Artikel lainnya: Apakah Anda Layak Dapat Vaksin COVID-19? Cek di Sini!

7. Bukan Penderita Autoimun Sistemik

Dijelaskan oleh dr. Dyah Novita, vaksinasi untuk penderita penyakit autoimun sistemik--seperti lupus (SLE), arthritis rheumatoid (RA), dan sindrom sjogren--sebaiknya ditunda.

“Penyintas autoimun boleh vaksin, asalkan terkontrol dengan baik dan sedang tidak konsumsi obat-obat imunosupresan, obat yang bisa menurunkan imunitas,” ucap dr. Dyah Novita.

Dia menyarankan, sebaiknya konsultasikan dengan dokter yang menangani terlebih dahulu sebelum menerima vaksin.

8. Tidak Punya Gangguan Pembekuan Darah atau Baru Transfusi Darah

Orang yang mengalami gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan melakukan transfusi darah, sebaiknya menunda vaksinasi COVID-19. Vaksin boleh saja diberikan jika sudah memiliki surat kelayakan vaksin dari dokter.

9. Pengidap Ayan dan Epilepsi

Penderita ayan atau epilepsi umumnya adalah orang yang memiliki gangguan di sistem saraf pusatnya akibat pola aktivitas otak yang tidak normal. Keduanya belum disarankan menerima vaksinasi virus corona.

Akan tetapi, bila kondisinya terkontrol, vaksin COVID-19 aman diberikan. Konsultasikan dengan dokter bila penderita epilepsi dan ayan ingin mendapatkan suntikan virus corona.

10. Tidak Baru Menerima Vaksin Lain

Orang yang baru saja menerima vaksin lain, misalnya vaksin influenza, harus menunda vaksinasi  COVID-19. Vaksinasi harus ditunda sampai satu bulan setelah suntikan yang dilakukan sebelumnya.

11. Pengidap HIV-AIDS Terkontrol

Dilansir dari beberapa media, Kasubdit HIV-AIDS Kementerian Kesehatan, Nurjannah, mengatakan kalau penderita HIV-AIDS boleh menerima vaksin COVID-19.

Dengan Catatan, cluster of differentiation 4 atau sel darah putih di atas 200 atau hasil pemeriksaan viral load-nya tidak terdeteksi.

Nah, itu dia tadi 11 syarat vaksinasi COVID-19 yang wajib Anda perhatikan. Dapatkan informasi lainnya seputar COVID-19 di aplikasi KlikDokter.

[HNS/JKT]

virus coronavaksin

Konsultasi Dokter Terkait