Covid-19

Ketahui Ciri Masker yang Memiliki Izin Edar dari Kemenkes

Tamara Anastasia, 07 Apr 2021

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

Jangan asal pakai masker, karena ada beberapa masker yang justru tidak punya izin edar dari Kemenkes. Bagaimana cara memilih masker yang tepercaya?

Ketahui Ciri Masker yang Memiliki Izin Edar dari Kemenkes

Masker menjadi salah satu barang yang wajib digunakan saat seseorang beraktivitas di dalam atau di luar rumah. 

Karena sudah menjadi sebuah kebutuhan, banyak produsen berlomba-lomba menjual dan membuat variasi masker. 

Sayangnya, tak semua masker di pasaran memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia. Bahkan, ada beberapa masker nonmedis yang diklaim menjadi masker medis!

Masker yang tidak punya izin edar sebaiknya jangan digunakan karena bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. Lantas, bagaimana cara cek izin edar produk masker? 

Cara Cek Masker yang Memiliki Izin Edar dari Kemenkes

Dari banyaknya masker yang beredar, rupanya ada sekitar 996 masker medis yang memiliki izin edar dari Kemenkes. Tiga di antaranya adalah masker bedah, masker KN95, dan masker N95. 

Merangkum dari beberapa media lokal, Arianti Anaya, selaku Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes memberikan cara untuk mengetahui masker yang memiliki izin resmi. 

Artikel Lainnya: Tidur Sambil Memakai Masker Medis, Berbahayakah?

Salah satu cara cek masker yang memiliki izin edar adalah dengan membaca kemasannya.

Biasanya, produk masker yang baik memiliki label izin edar dari Kemenkes sudah lulus uji dan memenuhi syarat berikut:

  • Memiliki Bacterial Filtration Efficiency (BFE).
  • Partie Filtration Efficiency (PFE).
  • Memiliki Breathing Resistance guna mencegah penularan serta masuknya bakteri dan virus. 

Arianti Anaya juga mengatakan, masker medis yang dianjurkan harus memiliki penyaringan virus dan bakteri sekitar 95 persen. 

Artikel Lainnya: Jakarta Perketat Standar Masker, Ini Rinciannya

Menanggapi soal masker, dr. Astrid Wulan Kusumoastuti mengatakan hal senada. Menurutnya, masker yang punya izin edar sudah pasti memiliki spesifikasi yang sesuai dengan klaim produsen.

“Misalnya, jika sebuah produk mengatakan masker A sudah punya 3 ply, maka masker itu memang punya 3 ply untuk melindungi diri Anda. Dan salah satu cara untuk memastikannya adalah melihat kemasan dari masker itu sendiri, apakah sudah tertera tulisan izin edar atau belum,” ujar dr. Astrid.

Karena itu, sangat penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui perbedaan antara masker yang memiliki izin edar dan belum. 

Anda juga disarankan untuk memakai masker bedah atau medis, bukan masker N95! Sebab, masker N95 diperuntukkan bagi tim medis. 

Masyarakat bisa menggunakan masker bedah atau KN95 yang sama-sama memiliki tingkat perlindungan tinggi. 

Hindari penggunaan masker kain yang belum memiliki 3 ply mask. Apabila ingin menggunakan masker kain, pilih yang sudah memiliki izin edar dan berkualitas baik. 

Artikel Lainnya: Jadi Tren, Ini Dia Plus-Minus Penggunaan Strap Masker

Bahaya Pakai Masker yang Tidak Memiliki Izin Edar

Salah satu dampak akibat mengenakan masker yang tidak memiliki izin edar adalah peningkatan risiko penularan virus corona.

Akibat tidak punya spesifikasi yang bagus, maka lapisan penyaring bakteri atau virus juga semakin lemah. Hal itu memudahkan virus masuk ke dalam saluran pernapasan.

Begitu juga sebaliknya, jika Anda bersin atau batuk di dalam masker, maka bakteri atau virus yang keluar tidak akan tersaring dengan baik. Nantinya virus atau bakteri dari Anda bisa menulari orang lain.

Di samping memberikan izin edar, Kemenkes juga terus melakukan tracing atau pengawasan terkait penjualan masker. 

Kemenkes sudah melakukan kerjasama dengan aparat hukum untuk menindak lanjuti oknum yang menjual masker tanpa izin edar. 

Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk ikut serta dalam melaporkan peredaran masker yang tidak memiliki izin Kemenkes melalui Hallo Kemkes di 1500567.

Artikel Lainnya: Lebih Ketat, Ini Pedoman Baru Pemakaian Masker dari WHO

Pasalnya, masker yang tidak sesuai aturan Kemenkes dan tidak memiliki izin edar bisa berbahaya bagi orang lain maupun diri Anda. 

Pilihlah masker yang sudah punya kualitas dan merek tepercaya. Periksa lagi label kemasan, apakah masker itu sudah punya izin edar atau belum. 

Jika mendapati masker yang tidak punya izin edar, segera laporkan dan jangan lagi gunakan masker tersebut. 

Untuk tahu informasi tentang masker atau perkembangan pandemi COVID-19 lainnya, baca terus artikel di aplikasi KlikDokter. 

Anda juga bisa konsultasi dengan dokter secara langsung menggunakan fitur LiveChat.

(OVI/AYU)

Maskercovid

Konsultasi Dokter Terkait