Berita Kesehatan

Jakarta Perketat Standar Masker, Ini Rinciannya

Krisna Octavianus Dwiputra, 13 Jan 2021

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

Dalam peraturan gubernur terbaru, Jakarta punya standar masker untuk masker medis dan masker kain. Seperti apa standar masker Jakarta tersebut?

Jakarta Perketat Standar Masker, Ini Rinciannya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan baru terkait standar masker di Jakarta. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Mengenal Standar Masker Jakarta Versi Terbaru

Jenis yang diatur dalam peraturan gubernur (pergub) ini adalah masker medis dan masker kain yang sudah banyak dipakai masyarakat.

Berikut standar masker Jakarta menurut pergub terbaru:

1. Kriteria Masker Bedah:

  1. Bacterial Filtration Efficiency ≥ 98;
  2. Particle Filtration Efficiency ≥ 98; dan
  3. Fluid Resistance Minimal 120 mmHg.

Dalam standar itu, ada tiga kriteria yang mesti dipenuhi untuk masker bedah. Yang pertama, efisiensi penyaringan bakteri pada masker lebih besar atau sama dengan 98.

Yang kedua, efisiensi penyaringan partikel pada masker lebih besar atau sama dengan 98. Adapun yang terakhir, ketahanan masker terhadap cairan minimal 120 mmHg.

Artikel lainnya: Lebih Ketat, Ini Pedoman Baru Pemakaian Masker dari WHO

2. Standar Masker Kain 

Bagaimana dengan masker kain? Ada lima syarat yang termaktub dalam peraturan tersebut, yaitu:

  1. menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit 2 (dua) lapis;
  2. menggunakan pengait telinga dengan tali elastis, atau tali non-elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur;
  3. kedua sisinya berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar
  4. mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran; dan
  5. mampu menutupi area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik.

Apa tanggapan dokter terkait standar masker DKI Jakarta ini? Menurut dr. Astrid Wulan Kusumoastuti, instruksi masker kain dua lapis dari Gubernur Anies Baswedan tersebut sudah sesuai dengan arahan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan WHO. 

“WHO sarannya masker kain dua lapis. Satu lapis absorbent bagian dalam dan satu lapis non-absorbent bagian luar, tapi di tengahnya satu lapis filter,” kata dia.

Beberapa panduan pemilihan masker kain yang sebelumnya direkomendasikan WHO antara lain:

  • Saat memakai masker, pastikan Anda bisa bernapas dengan mudah
  • Jangan gunakan yang hanya memiliki satu lapisan
  • Pilih kain yang bisa dicuci dengan kualitas tinggi suhu secara teratur
  • Masker harus memiliki lapisan berikut, jenis kain dan komposisi:

- lapisan dalam bahan penyerap, seperti kapas

- lapisan tengah dari bahan bukan tenunan, seperti polypropylene

- lapisan luar dari bahan non-penyerap, seperti campuran polyester atau polyester.

Artikel lainnya: Kenali Jenis Masker Kain Sesuai SNI dan Cara Membuatnya

Pentingnya Mematuhi Standar Masker DKI Jakarta

Dalam Pergub DKI terbaru, warga yang tidak mematuhi peraturan akan dikenai denda Rp250 ribu. Denda yang cukup besar tersebut diharapkan bisa membuat masyarakat jera dan patuh.

Namun, sebenarnya fokusnya bukan terletak pada nominal denda. Kepatuhan tersebut didasari kesadaran masyarakat dalam mencegah penyebaran COVID-19 lebih lanjut.

"(Standar masker) penting untuk dipatuhi. Kalau masker tidak bisa memberikan perlindungan dari risiko penularan maka penyebaran virus dapat tetap terjadi," ungkap dr. Astrid Wulan.

"Ada baiknya pemerintah juga menyosialisasikan bagaimana cara mencuci dan menyimpan masker kain yang benar. Kalau sesuai arahan WHO, misalnya dicuci dengan air panas, lalu harus dicuci setidaknya satu kali sehari," dr. Astrid mengingatkan.

Peraturan gubernur yang mengatur standar masker Jakarta sangat penting untuk dipatuhi. Bukan supaya terhindar dari denda, tapi untuk meminimalkan risiko tertular virus corona. Pastikan juga Anda rajin-rajin mencuci tangan dan menghindari kerumunan.

Ingin informasi lebih lanjut seputar virus corona dan perkembangan vaksin? Pantau kabarnya melalui aplikasi Klikdokter.

[HNS/JKT]

virus coronaMasker

Konsultasi Dokter Terkait