Covid-19

Hanya 6% Sekolah yang Berada di Zona Hijau Bisa Dibuka

Tamara Anastasia, 16 Jun 2020

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

Sekolah yang berada di zona merah wajib melaksanakan kelas online. Akan tetapi, mereka yang bersekolah di zona hijau, bisa bertatap muka dengan guru.

Hanya 6% Sekolah yang Berada di Zona Hijau Bisa Dibuka

Masuk dalam fase transisi new normal, ada saja rintangan yang dihadapi oleh masyarakat. Misalnya, pada Juli 2020 mendatang, adalah saat di mana pelajar akan memulai tahun ajaran baru. Akibatnya, banyak orang tua yang ragu dan resah dengan pembukaan sekolah kembali, karena adanya pandemi virus corona.

Kendati demikian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, hanya memperbolehkan sekolah di zona hijau yang melakukan sistem pengajaran tatap muka.

Kekhawatiran yang muncul ini tentu tidak hanya datang dari satu atau dua orang tua saja, puluhan bahkan ratusan orang tua pasti merasa tak yakin dengan sistem pembelajaran tatap muka selama masa pandemi.

Seperti Ajeng (35), ibu dari Mini (5), yang sempat bingung untuk memasukan anaknya ke sekolah. Rasa was-was dan insecure terus ada dipikiran Ajeng. Pasalnya, Juli mendatang, Mini akan memulai pendidikan Taman kanak-kanak (TK).

Menurut Ajeng, hal ini pasti dirasakan oleh semua orang tua murid di calon TK sang anak. Bahkan, tidak sedikit juga orang tua yang justru protes kepada pihak sekolah agar tetap melakukan pembelajaran online. Terlebih, jika anak tersebut tinggal di zona yang merah.

Karena itu, pihak sekolah pun menganjurkan untuk mengadakan pembelajaran online di bulan pertama masuk sekolah. Sedangkan untuk bulan selanjutnya, akan disesuaikan dengan perkembangan yang ada.

Tidak hanya itu, beberapa sekolah juga ikut memberikan kelas bimbingan psikologi terkait sekolah online bagi para orang tua.

Sebanyak 94 Persen Siswa di Indonesia Akan Belajar Dari Rumah

Saat ini, pemerintah sudah memperbolehkan sekolah yang masuk dalam zona hijau untuk kembali dibuka Juli mendatang, atau lebih tepatnya, ketika tahun ajaran 2020/2021 dimulai.

Dalam siaran pers webinar pada Senin (15/6) kemarin, Mendikbud memastikan sekolah yang berada di zona kuning, merah, dan oranye, tetap dilarang untuk dibuka kembali.

Nadiem juga menjelaskan, bahwa tiga zona itu masih sangat berpotensi besar terhadap penularan virus corona.

Lantas, Nadiem menyebut, sebanyak 94 persen murid akan tetap belajar dari rumah melalui bimbingan online atau online class.

Sementara itu, 6 persen lainnya bisa kembali belajar bertatap muka karena masuk dalam zona hijau. Nadiem memastikan, agar sekolah yang nantinya dibuka, tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dikutip dari Kumparan, dalam paparan Kementerian Dalam Negeri, terdapat 102 kabupaten atau kota di Indonesia yang masuk ke dalam zona hijau. Data ini pun didapat dari peta sebaran zona penularan COVID-19 tanggal 7 Juni lalu.

Zona-zona hijau ini meliputi beberapa kabupaten atau kota di Provinsi Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat. Kemudian, di Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan beberapa provinsi di Sumatera lainnya.

Sayangnya, tidak ada sama sekali zona hijau di pulau Jawa, misalnya, provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, di mana masih terdapat banyak zona merah.

Artikel Lainnya: Mau Naik Ojek Online saat New Normal? Ini Aturannya!

Sekolah di Zona Hijau Dibuka Secara Bertahap

Meski sekolah yang berada di zona hijau sudah diperbolehkan mengadakan kegiatan belajar mengajar, ini bukan berarti sekolah tersebut bisa langsung dibuka, ya. Sekolah tersebut tetap harus melewati prosedur dan izin syarat yang ketat.

Misalnya, sebuah sekolah berada di zona hijau, tetapi berdasarkan penilaian keseluruhan prosedur dan syarat ternyata tidak layak untuk dibuka, maka murid yang sekolah di tempat itu tetap harus melakukan pendidikan jarak jauh atau online

Selain itu, Nadiem juga menjelaskan, ada tahapan-tahapan yang akan dilakukan selama pembukaan kembali sekolah di zona hijau.

Pada bulan pertama atau tahap satu, hanya level pendidikan menengah saja yang boleh melangsungkan sistem belajar tatap muka. Artinya, pada bulan pertama, sekolah yang dibuka adalah SMP, SMA, dan SMK.

Setelah dua bulan kemudian, di mana masuk di tahap kedua, barulah level SD, Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) dapat kembali dibuka untuk menggelar proses belajar mengajar secara tatap muka.

Kemudian tahap tiga, dua bulan setelah tahap 2, PAUD dan setingkatnya juga diperkenankan untuk kembali dibuka.

Dengan catatan, jika wilayahnya sudah aman dan tidak lagi berstatus zona merah, kuning, ataupun oranye.

Sekolah Dibuka dengan Seizin Orang tua, Tak Bisa Dipaksa

Meski akan dibuka kembali, Kemendikbud tetap memperbolehkan siswa untuk tidak masuk sekolah atau belajar tatap muka. Terutama, jika orang tua masih merasa tidak nyaman jika keluar rumah selama pandemi ini.

Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah beberapa persyaratan pembukaan sekolah yang diinformasikan oleh Kemendikbud lewat webinar-nya:

  • Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
  • Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
  • Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
  • Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” demikian tegas Mendikbud.

Hal ini pun juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar Menengah, (Plt. Dirjen PAUD, Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad.

Mengutip laman Kompas, Hamid Muhammad mengatakan apabila di satu wilayah zona hijau, kepala sekolah melakukan assesment itu sudah sia.

Namun, ada sebagian orang tua yang tak mau karena merasa tak aman atau insecure, muridnya diperbolehkan untuk tidak masuk sekolah tatap muka seperti teman-temannya yang lain.

Hamid juga mengatakan meski tidak masuk secara tatap muka, murid itu juga tetap harus melakukan pembelajaran online dan orangtuanya wajib melapor kepada kepala sekolah dan guru.

Menanggapi hal ini, dr. Devia Irine Putri pun juga setuju, karena di luar sana masih banyak orang tua yang insecure dengan kondisi pandemi virus corona.

“Kalau memang boleh disarankan, justru sebaiknya anak melakukan pembelajaran online terlebih dahulu, sampai kondisi benar-benar sudah aman dan sudah tidak ada penambahan jumlah korban positif virus corona selama beberapa pekan. Mengingat virus corona bisa menyerang siapa saja, termasuk anak-anak,” kata dr. Devia.

Artikel Lainnya: Antre Naik KRL pada Masa New Normal, Ini Beberapa Tips Amannya!

Sekolah yang Dibuka, Wajib Ikuti Protokol Ini

Agar sistem pembelajaran bisa berjalan dengan dan nyaman, ada beberapa protokol yang wajib diikuti oleh setiap murid maupun sekolah yang nantinya akan dibuka, seperti berikut ini.

  • Pembukaan sekolah kembali di zona hijau sudah harus disetujui oleh pemerintah daerah dan komite satuan penduduk.
  • Sekolah wajib memiliki fasilitas kebersihan mulai dari kamar mandi, wastafel atau tempat cuci tangan, sabun cuci tangan, desinfektan, dan lain-lainnya.
  • Harus ada akses ke fasilitas kesehatan di wilayah sekolah.
  • Murid, orang tua, guru, maupun warga yang datang ke sekolah wajib menggunakan masker.
  • Sekolah wajib memiliki termometer tembak untuk mengukur suhu warga sekolah dan tamu.
  • Siswa dan guru yang masuk harus dalam keadaan sehat dan tidak punya penyakit komorbid.

Apa Temu Muka di Sekolah Saat Pandemi Virus Corona Tergolong Aman?

Dijelaskan oleh dr. Devia, jika memang sekolah tersebut sudah memenuhi standar untuk kembali dibuka selama pandemi virus corona, maka ini sebenarnya bisa dikatakan aman.

Namun, dr. Devia tetap menyarankan, agar para murid tetap belajar di rumah sampai keadaan benar-benar aman.

“Kalau dari IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) sendiri, tetap menyarankan untuk menunda pembukaan sekolah dahulu dan tetap melakukan sistem belajar jarak jauh atau online. Mengingat angka infeksi masih tinggi dan belum terkendali dengan baik,” ujar dr. Devia.

Selain itu, anak-anak juga belum paham betul akan pengertian harus menjaga jarak dengan teman sepermainannya.

Meski Anda sudah memberi penjelasan, tapi jika mereka bertemu teman-temannya, pasti akan ada perasaan senang dan bahagia, dan pasti maunya berdekatan terus.

“Kalau seperti ini akan ada risiko yang mungkin akan muncul. Karena anak-anak bisa menjadi carrier (yang tidak bergejala) atau bahkan yang terinfeksi dan bergejala,” tambah dr. Devia.

Dengan kata lain, sekolah memang bisa jadi tempat penyebaran virus corona yang wajib diwaspadai.

Untuk itu, jika area Anda adalah area zona hijau dan anak bisa kembali bersekolah, pastikan untuk tetap mengikuti protokol kesehatan di atas, dan tetap jaga imun tubuh anak.

Jika Anda masih ragu, jangan paksakan anak untuk kembali belajar meskipun pembukaan sekolah sudah boleh diadakan, dan tetap ikuti kelas online.

KlikDokter juga telah bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan RI dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk menekan angka persebaran virus corona.

Apabila mau tahu lebih lanjut seputar COVID-19 gunakan fitur Live Chat untuk konsultasi langsung dengan dokter. Sedangkan untuk membantu menentukan gejala, Anda bisa mencoba tes coronavirus online di sini. Salam sehat!

(OVI/AYU)

virus coronaNew Normal

Konsultasi Dokter Terkait