Covid-19

Sejumlah Masjid di Jakarta Gelar Salat Jumat Bersama, Ini Aturannya!

Tamara Anastasia, 05 Jun 2020

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

Bersiap hadapi masa transisi PSBB di Jakarta, beberapa masjid akhirnya kembali dibuka. Jangan lupa ikuti aturan salat Jumat yang berlaku.

Sejumlah Masjid di Jakarta Gelar Salat Jumat Bersama, Ini Aturannya!

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah ditetapkan 10 April lalu. Anies mengatakan, perpanjangan PSBB ini untuk mempersiapkan Jakarta memasuki fase transisi selama bulan Juni.

Selama memasuki transisi fase pertama, beberapa rumah ibadah di sejumlah wilayah di Jakarta sudah bisa kembali dibuka pada Jumat, 5 Juni 2020.

Dalam siaran konferensi pers di channel YouTube Pemprov DKI Jakarta, Anies mengatakan per hari Jumat (5/6), kegiatan beribadah sudah bisa dimulai kembali.

Rumah ibadah seperti masjid, gereja, wihara, pura, dan klenteng sudah bisa dibuka, tapi hanya untuk kegiatan rutin.

Dibukanya kembali rumah ibadah ini tetap mengikuti protokol kesehatan yang ada. Jadi, tetap akan ada aturan-aturan tertentu yang wajib diikuti oleh setiap jemaat yang ingin beribadah.

Aturan Salat Jumat Bersama di Masjid selama Masa Transisi

Beberapa tempat ibadah memang sudah kembali dibuka untuk umum, salah satunya masjid untuk salat Jumat. Meski begitu, tetap ada aturan-aturan yang harus dipatuhi guna mencegah penularan virus corona selama ibadah berlangsung.

Melansir Detik, Anies menegaskan pentingnya menjaga jarak satu sama lain yang wajib dilakukan oleh setiap jemaah. Selain itu, kapasitas masjid juga dibatasi jadi 50%, sehingga keadaan masjid pun tidak boleh sampai penuh dan jumlahnya membludak.

Misalnya, apabila kapasitas masjid adalah 200 orang, masjid hanya boleh diisi oleh 100 orang. Lalu, jarak antar jemaah harus minimal 1 meter per orang, sehingga tidak terjadi potensi interaksi.

Selain itu, Anies juga meminta untuk melakukan pembersihan dengan disinfektan sebelum dan sesudah kegiatan beribadah. Ia pun meminta agar rumah ibadah kembali ditutup di luar kegiatan ibadah rutin.

Khusus untuk masjid dan mushola, Anies meminta untuk tidak menggunakan karpet atau permadani. Jemaah harus membawa sajadah sendiri. Ia juga meminta jemaah untuk menyimpan alas kakinya sendiri dan tidak menitipkan di tempat penitipan.

Terakhir, Anies meminta agar setiap pengelola rumah ibadah tetap memerhatikan panduan protokol pencegahan COVID-19 untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

Artikel Lainnya: Bekerja saat Pandemi Virus Corona, Ini Panduan New Normal Kemenkes RI

MUI DKI Jakarta Tak Izinkan Salat Jumat Bersama di Zona Merah

Keputusan salat Jumat di masjid memang sudah disetujui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta. Meski begitu, MUI mengimbau agar warga yang tinggal di zona merah untuk tetap melakukan salat Jumat di rumah.

Ketua MUI DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar mengatakan, terdapat 62 RW di Jakarta yang masuk dalam cakupan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL), sehingga sejumlah RW ini belum bisa menggelar Jumatan di masjid.

Menurutnya, penyebaran COVID-19 di 62 RW ini sudah jelas titiknya sehingga MUI DKI Jakarta tidak merekomendasikan penyelenggaraan salat Jumat.

KH Munahar Muchtar mengajak umat Islam untuk kembali kepada fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 di mana umat Islam tetap beribadah di rumahnya masing-masing.

Untuk wilayah di luar zona merah, diperbolehkan umat Islam untuk melakukan salat Jumat di masjid dengan mengikuti protokol yang ada.

Menanggapi hal ini, dr. Devia Irine Putri pun setuju dengan apa yang sudah ditetapkan oleh Ketua MUI.

Ia mengatakan, jika Anda tinggal di wilayah yang rawan dan penyebaran virus corona-nya tinggi, maka ibadah harus dilakukan di dalam rumah untuk mencegah penularan.

“Sama seperti salat Ied yang lalu, beberapa masjid memang memperbolehkan untuk melakukan salat bersama, tapi tetap dengan mengikuti protokol yang ada. Untuk warga yang berada di zona merah, sebaiknya tetap beribadah di rumah dan membatasi jumlahnya. Misalnya, hanya 1 keluarga setiap rumah dan tidak beramai-ramai,” ujar dr. Devia.

Menurut dr. Devia, salat Jumat di rumah adalah pilihan paling tepat saat pandemi seperti sekarang.

Bukan bermaksud untuk tidak taat atau melanggar aturan, tapi salat Jumat yang dilakukan di rumah bertujuan untuk mencegah penularan virus corona akibat kerumunan yang banyak.

“Bisa jadi salah satu jemaah ada yang OTG (orang tanpa gejala) dan ia sendiri pun tidak tahu. Ia bisa jadi carrier untuk orang sekitarnya. Kalau ingin salat di rumah, ikuti juga aturan yang tadi telah disebutkan,” tutup dr. Devia.

Artikel Lainnya: WHO Buat New Normal pada Masa Pandemi Virus Corona

Fatwa MUI Pusat terkait Salat Jumat di Masa Transisi

MUI juga mengeluarkan fatwa terkait penyelenggaraan salat Jumat. Dalam fatwa No. 21 Tahun 2020, MUI menyatakan saf jemaah boleh renggang karena bagian dari penerapan jaga jarak fisik untuk mencegah penularan COVID-19.

Para jemaah yang hadir wajib menggunakan masker dan membawa peralatan salat sendiri, seperti sajadah dan lainnya. Wudu diwajibkan di rumah, dan menjaga jarak aman antara satu orang dengan orang lainnya.

Selain itu, Komisi Fatwa MUI mengingatkan agar khotbah dipersingkat dan dalam salat dipilihlah bacaan Al-Qur’an yang pendek.

Berikut isi fatwa No. 31 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan salat Jumat:

  • Ketentuan Hukum

A. Perenggangan Saf saat Berjemaah

  1. Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada salat berjemaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjemaah.
  2. Salat berjemaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah, tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jemaah.
  3. Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat salat jemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah, dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah.

B. Pelaksanaan Salat Jumat

  1. Pada dasarnya, salat Jumat hanya boleh diselenggarakan 1 kali di 1 masjid pada 1 kawasan.
  2. Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, maka penyelenggaraan salat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf.
  3. Jika jemaah salat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta'addud al-jumu'ah (penyelenggaraan salat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan salat Jumat di tempat lainnya seperti mushola, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
  4. Dalam hal masjid dan tempat lain yang masih tidak menampung jemaah salat Jumat dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan salat Jumat, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jemaah yang belum dapat melaksanakan salat Jumat sebagai berikut:

a. Pendapat pertama, jemaah boleh menyelenggarakan salat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat Jumat dengan model shift. Pelaksanaan salat Jumat dengan model shift hukumnya sah.

b. Pendapat kedua, jemaah melaksanakan salat Zuhur (sendiri atau berjemaah) dan pelaksanaan salat Jumat dengan model shift hukumnya tidak sah. Terhadap perbedaan di atas (poin a dan b), dalam pelaksanaannya jemaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan di wilayah masing-masing.

C. Penggunaan Masker saat Salat

  1. Menggunakan masker yang menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah, karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat.
  2. Menutup mulut saat salat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar'iyyah. Jadi, salat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh.
  • Rekomendasi

  1. Pelaksanaan salat Jumat tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudu dari rumah, dan menjaga jarak aman.
  2. Perlu memperpendek pelaksanaan khotbah Jumat dan memilih bacaan surat Al-Qur’an yang pendek saat salat.
  3. Jemaah yang sedang sakit dianjurkan salat di kediaman masing-masing.

Itulah beberapa aturan salat Jumat yang wajib diikuti oleh seluruh umat Islam mulai hari ini. Tetap ikuti protokol kesehatan dan waspadai penularan COVID-19!

KlikDokter bersama Kementerian Kesehatan RI dan BNPB menyediakan cek risiko virus corona online bagi Anda yang ingin periksa gejala.

Konsultasikan masalah kesehatan Anda dengan dokter #DiRumahAja lewat fitur LiveChat 24 jam di aplikasi KlikDokter.

(FR/AYU)

virus coronaNew Normal

Konsultasi Dokter Terkait