Covid-19

Selama PSBL, 62 RW di Jakarta Akan Diawasi Ketat 14 Hari ke Depan

Krisna Octavianus Dwiputra, 03 Jun 2020

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

DKI Jakarta sekarang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL). Ada 62 RW yang akan diawasi ketat selama 14 hari ke depan.

Selama PSBL, 62 RW di Jakarta Akan Diawasi Ketat 14 Hari ke Depan

Pemerintah DKI Jakarta mengungkapkan bahwa 62 RW di ibu kota masuk dalam Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL). PSBB selesai, kini PSBL gantinya. Para ketua RW kini telah diberikan sosialisasi tentang PSBL yang tujuannya menekan penyebaran COVID-19.

Wakil Gubernur DKI, Riza Patria menyebut para ketua RW sudah disosialisasikan pada Senin (1/6). Para ketua RW dikumpulkan, terutama yang berada di zona merah, untuk diberi pengarahan tentang menekan penyebaran COVID-19.

 

Daftar 62 RW di Jakarta yang Masuk dalam Wilayah PSBL

Berikut daftar RW di DKI Jakarta yang masuk dalam zona merah, dilansir dari CNN Indonesia:

  1. RW 07 Kebon Kacang
  2. RW 09 Kebon Kacang
  3. RW 12 Kebon Melati
  4. RW 13 Kebon Melati
  5. RW 14 Kebon Melati 
  6. RW 02 Petamburan
  7. RW 04 Petamburan 
  8. RW 06 Kramat
  9. RW 02 Kampung Rawa
  10. RW 01 Cempaka Putih Barat
  11. RW 03 Cempaka Putih Timur
  12. RW 07 Cempaka Putih Timur
  13. RW 10 Mangga Dua Selatan
  14. RW 01 Gondangdia
  15. RW 02 Cempaka Baru
  16. RW 07 Pademangan Barat
  17. RW 10 Pademangan Barat
  18. RW 11 Pademangan Barat
  19. RW 12 Pademangan Barat
  20. RW 14 Pademangan Barat
  21. RW 17 Sunter Agung
  22. RW 12 Penjaringan
  23. RW 17 Penjaringan
  24. RW 11 Penjaringan
  25. RW 04 Rawa Badak Selatan
  26. RW 01 Sukapura
  27. RW 05 Cilincing
  28. RW 01 Semper Barat
  29. RW 09 Semper Barat
  30. RW 08 Kelapa Gading Barat
  31. RW 01 Jembatan Besi
  32. RW 04 Jembatan Besi
  33. RW 07 Jembatan Besi
  34. RW 01 Krendang
  35. RW 06 Krendang
  36. RW 11 Angke
  37. RW 03 Pekojan
  38. RW 07 Duri Utara
  39. RW 08 Kali Anyar
  40. RW 12 Tanah Sereal
  41. RW 03 Kota Bambu Utara
  42. RW 05 Jatipulo
  43. RW 04 Palmerah
  44. RW 05 Maphar
  45. RW 03 Tangki
  46. RW 04 Tangki
  47. RW 01 Grogol
  48. RW 06 Tomang
  49. RW 01 Joglo
  50. RW 05 Srengseng
  51. RW 02 Pondok Labu
  52. RW 08 Pondok Labu
  53. RW 05 Lebak Bulus
  54. RW 01 Utan Kayu Selatan
  55. RW 01 Utan Kayu Selatan
  56. RW 03 Pondok Bambu
  57. RW 02 Pondok Kelapa
  58. RW 04 Kampung Tengah
  59. RW 03 Batu Ampar
  60. RW 05 Balekambang
  61. RW 07 Bidara Cina
  62. RW 10 Ciracas

Artikel lainnya: Bekerja saat Pandemi Virus Corona, Ini Panduan New Normal Kemenkes RI

Warga yang Bepergian Wajib Urus Surat Pengantar RW

Mesti diketahui, PSBB lingkupnya satu provinsi, sementara PSBL lokal saja. Saat ini Jakarta melakoni PSBL.

Hal ini berimbas pada sulitnya daerah yang menerapkan PSBL. PSBL diterapkan untuk membatasi wilayah yang lebih sempit, yakni tingkat RW khususnya yang masih berstatus zona merah. Akhirnya, setiap warga yang bepergian wajib mengurus surat pengantar RW. 

Skema PSBL ini dibuat oleh Biro Tata Pemerintahan Pemprov DKI. PSBL akan dilakukan selama empat belas hari di lingkup RW yang masih memiliki kasus penularan COVID-19.

Melansir Media Indonesia, Ikhsan (Lurah Gondangdia) menyebut bahwa semua RW yang terpaksa menerapkan PSBL karena masih ada penularan COVID-19 harus memberlakukan wajib urus surat pengantar.

Menurut rancangan skema PSBL, warga yang hendak beraktivitas di luar RW yang menerapkan PSBL wajib mengurus surat pengantar RW.

Dalam artian, semua warga yang diperbolehkan mengurus surat tersebut adalah warga yang sehat dan bekerja di sebelas sektor kegiatan yang diizinkan, mengacu pada Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB untuk Pencegahan Penularan COVID-19 di Jakarta.

Artikel Lainnya: Perhatikan, Ini 5 Gejala Virus Corona yang Tidak Biasa

Apakah PSBL adalah Tanda PSBB Sebelumnya Tidak Berhasil?

PSBL ini kemudian dianggap banyak pihak sebagai ketidakberhasilan PSBB yang sebelumnya berlangsung. DKI Jakarta memang merupakan daerah yang diketahui menjadi zona merah.

PSBB di Jakarta sebelumnya sudah dilakukan selama tiga kali. Kasus dikatakan memang bisa turun seiring berjalannya waktu, tetapi sebenarnya Jakarta masih menjadi episentrum virus corona di Indonesia.

Menurut dr. Devia Irine Putri, pemberlakuan PSBL ini perlu dilakukan untuk mengontrol daerah dengan lebih mudah.

"Sepertinya skala lokal ini diterapkan agar lebih mudah dikontrol per daerahnya, biar tidak semakin menyebar. Kalau skala besar, kan, secara umum, ya, misalnya urusan naik transportasi umum," kata dr. Devia.

PSBL di Jakarta diharapkan bisa menekan angka penyebaran COVID-19 di ibu kota. Mari bersama-sama disiplin dan jaga kesehatan agar tetap aman. Bila memungkinkan, tetap utamakan untuk beraktivitas #DiRumahAja.

KlikDokter bersama Kemenkes RI dan BNPB menyediakan layanan cek risiko virus corona online yang bisa Anda manfaatkan untuk periksa gejala.

Ingin konsultasi kesehatan dengan dokter? Pakai fitur Live Chat 24 jam di aplikasi KlikDokter.

(FR)

virus corona

Konsultasi Dokter Terkait