Jantung

Untuk Cegah COVID-19, Ini Aturan PMK Soal PSBB yang Harus Dipahami

Krisna Octavianus Dwiputra, 07 Apr 2020

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mari pahami aturan baru ini yang berguna untuk mencegah COVID-19.

Untuk Cegah COVID-19, Ini Aturan PMK Soal PSBB yang Harus Dipahami

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Semua dilakukan agar pencegahan COVID-19 makin baik. Mari ketahui dan pahami peraturan ini.

Tentunya, aturan ini dikeluarkan karena makin naiknya angka pasien virus corona di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu cara Pemerintah Indonesia melakukan pencegahan penyebaran COVID-19.

Perlu Anda ketahui, data terakhir dari BNPB pada Senin (6/4) sore, total kasus positif virus corona ada 2.491 pasien. Sedangkan total angka kematian mencapai 209 orang dan pasien yangs embuh sebanyak 192 orang

Aturan terkait pencegahan coronavirus ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Ini mengatur PSBB yang sebelumnya sudah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.

Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi coronavirus sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya lebih luas lagi.

Ini sebenarnya pengembangan dari social distancing yang sejak lama diputuskan oleh pemerintah.

Menurut dr. Sepriani Timurtini Limbong, physical distancing sangat penting diterapkan di masa outbreak seperti sekarang ini.

Hal ini karena dapat membantu memperlambat penularan dan menyediakan waktu untuk sistem kesehatan mempersiapkan serta mengobati orang-orang yang terinfeksi.

Meski sudah dikeluarkan, peraturan ini masih membuat orang banyak bertanya-tanya. Masih banyak yang bingung dengan batasan apa yang diberikan terkait aturan ini.

Pembatasan Aktivitas Masyarakat yang Diterapkan

Salah satu pembatasan yang muncul dalam Permenkes ini adalah aktivitas masyarakat. Tentunya, Anda harus mengetahui aktivitas apa saja yang harus dibatasi atau pun dihentikan.

Ini diatur dalam Bab III soal pelaksanaan PSBB. Seperti diatur dalam Pasal 13 pelaksanaan PSBB yang meliputi:

  1. Peliburan sekolah dan tempat kerja;
  2. pembatasan kegiatan keagamaan;
  3. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
  4. pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
  5. pembatasan moda transportasi; dan
  6. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

"Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," tulis Pasal 13 poin 2.

Namun, satu hal yang perlu diketahui. Meski pemerintah pusat sudah menetapkan aturan PSBB, aturan ini ternyata tak serta-merta langsung diterapkan. Hal ini  dijelaskan dalam aturan di pasal 3.

Suatu daerah yang melakukan PSBB harus berdasarkan permintaan kepala daerahnya. Umumnya, permintaan muncul dari para pimpinan daerah yang termasuk dalam zona merah COVID-19.

"Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota," tulis aturan tersebut di Pasal 3 ayat 1.

Ayat (2): Permohonan dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

Ayat (3): Permohonan dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu kabupaten/kota.

Artikel Lainnya: Waspada, Penderita Virus Corona Bisa Tidak Menunjukkan Gejala!

Masyarakat Masih Bisa Berkegiatan Seperti Biasa

Menurut Sekjen Kemenkes RI, Oscar Primadi, MPH, meski sudah ada aturan PSBB, masyarakat sebenarnya masih bisa beraktivitas seperti biasanya. Namun, untuk berkumpul dan mengadakan aktivitas keramaian sebaiknya dihindari terlebih dulu.

Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19, Achmad Yurianto juga mengungkapkan agar masyarakat Indonesia jangan lupa cuci tangan, pakai masker, dan melakukan physical distancing. Usahakan untuk selalu berjarak 1-2 meter saat bersosialisasi dengan orang lain.

Jangan lupa juga untuk selalu menjaga daya tahan tubuh Anda dengan mengonsumsi makanan bergizi, minum air putih cukup, dan mengonsumsi vitamin.

Kata dr. Alvin Nursalim, SpPD, ada tiga vitamin yang berperan dalam menjaga sistem kekebalan tubuh, yaitu vitamin C, vitamin E, dan betakaroten. Rutinlah mengonsumsi makanan yang mengandung ketiga vitamin tersebut.

Perketat Peraturan di Daerah Zona Merah Virus Corona

Satu hal yang pasti, peraturan ini harus diperketat pada daerah-daerah yang sudah masuk zona merah. Saat ini, sudah ada beberapa daerah yang masuk dalam zona merah penyebaran virus corona.

Zona merah berarti kasus positif di daerah tersebut sudah sangat banyak. Bagi daerah yang sudah masuk zona merah, berarti kepala daerahnya sudah bisa meminta PSBB pada menteri kesehatan.

Kuncinya adalah jangan sampai kasus positif bertambah banyak per harinya karena tidak ada perhatian khusus terkait pembatasan sosial yang harus dijalankan.

Virus corona pasti bisa kita lawan bersama! KlikDokter bekerjasama dengan Kemenkes dan BNPB dalam menekan angka persebaran coronavirus.

Tanyakan seputar COVID-19 dengan dokter via Tanya Dokter dan gunakan Cek Corona Online bila khawatir terjangkit. Ingin informasi lengkap dan akurat seputar virus corona? Kunjungi laman artikel informatif di KlikDokter!

(FR/AYU)

virus coronaPSBB

Konsultasi Dokter Terkait