Covid-19

Ini Alasan Resepsi Pernikahan Dilarang Saat Pandemi Virus Corona

Tamara Anastasia, 03 Apr 2020

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

Banyak pasangan membatalkan atau menunda resepsi pernikahan demi cegah penularan COVID-19. Kumpul-kumpul seperti tak dianjurkan saat wabah corona.

Ini Alasan Resepsi Pernikahan Dilarang Saat Pandemi Virus Corona

Dengan angka kasus virus corona yang terus bertambah, beberapa negara sudah menerapkan aturan ekstrem. Meski di Indonesia belum sampai ke situ, tapi pemerintah cukup tegas dengan physical distancing. Salah satunya dengan imbauan untuk meniadakan resepsi pernikahan.

Mungkin ini telah terjadi pada Anda dan pasangan, yang akhirnya memutuskan untuk membatalkan atau menunda resepsi pernikahan yang sudah lama direncanakan. Padahal, waktu, tenang, dan uang sudah banyak terkuras.

Namun, kalau itu bisa membantu mengurangi penularan COVID-19, rasanya tak perlu sampai egois memaksakan resepsi dihadiri ratusan, bahkan ribuan orang.

Sungguh Apes! Ketahuan Melangsungkan Resepsi, Kapolsek Ini Dimutasi

Kalau Anda termasuk yang “mengalah” untuk menunda atau meniadakan akad nikah maupun resepsi yang dihadiri banyak orang, bagus!

Sayangnya, baru-baru ini ada kasus bahwa seorang polisi yang ketahuan melangsungkan resepsi besar-besaran di Hotel Mulia, Jakarta.

Setelah viral di media sosial, akhirnya perwira tersebut dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan. Dikutip dari berbagai sumber, berdasarkan perintah dari Kapolda Metro Jaya, ia dimutasikan sebagai analis kebijakan di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dicopotnya jabatan yang bersangkutan adalah akibat dari beredarnya foto resepsi pernikahan yang digelar pada 21 Maret lalu.

Ia juga bilang bahwa maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis sudah jelas. Saat maklumat itu ditujukan untuk warga, maka otomatis juga berlaku untuk internal Polri. Sehingga setiap pelanggaran yang dilakukan akan ada sanksinya, termasuk soal pernikahan.

Ya, Kapolri telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 yang antara lain berisikan tentang acara yang melibatkan banyak orang, seperti pesta pernikahan.

Dilansir dari laman Divisi Humas Polri, maklumat yang dikeluarkan pada tanggal 19 Maret 2020 tersebut mengumumkan untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

  • Pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
  • Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
  • Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
  • Unjuk rasa, pawai, dan karnaval.
  • Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

Memang bentuknya bukan pelarangan total. Disebutkan juga bahwa: “apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran COVID-19.”

Meski begitu, maklumat ini cukup tegas dengan adanya pernyataan: “bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Nah, masih ada yang mau bandel menggelar acara kumpul-kumpul apalagi yang berskala besar?

Tak hanya pesta pernikahan, ada pula deretan acara besar lainnya yang terpaksa batal akibat wabah coronavirus.

Sebagai contoh adalah balap formula E di Jakarta, tur dunia penyanyi Billie Eilish, festival musik Tomorrowland Winter 2020 di Prancis, festival musik EDM bertemakan “We Are Connected” di Bali, dan masih banyak lagi.

Pemerintah Lahirkan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Hari Selasa (31/3) lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken dua aturan, yakni Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2020 (COVID-19) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

PSBB dalam hal ini adalah bagian dari respons terhadap status kedaruratan kesehatan masyarakat. Mengutip Pasal 1 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, pengertian dari kedaruratan kesehatan masyarakat adalah:

"Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara."

Tujuan dikeluarkannya PSBB adalah untuk mencegah laju persebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat, yang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

Pembatasan ini meliputi: peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Artikel Lainnya: Tanda-tanda Seseorang Sudah Sembuh dari Virus Corona

Mengapa Resepsi Pernikahan Dianjurkan untuk Ditiadakan Saat Pandemi Virus Corona?

Menurut dr. Inez Soraya kepada KlikDokter, apa pun jenis acara yang membuat banyak orang berkumpul memang sebaiknya dihindari dulu, terutama selama masa pandemi COVID-19 belum berakhir.

Pasalnya, berkumpulnya massa pada satu tempat bisa berisiko menularkan virus corona dari satu orang ke orang lain.

“Orang yang positif virus corona mungkin bisa tidak menunjukkan gejala. Bayangkan, bila Anda dekat dengan orang yang positif, dalam satu acara dan saling bersentuhan. Virus bisa dengan cepat menular ke tubuh Anda,” ujar dr. Inez saat diwawancarai.

Selain itu, kebersihan di tempat acara juga belum tentu terjamin, sehingga penularan virus corona memang semakin mudah terjadi. Misalnya katering atau para tamu yang datang ke pesta.

Karenanya, dr. Inez mengimbau agar masyarakat tidak dulu menggelar resepsi pernikahan selama wabah virus corona, atau acara lainnya banyak membuat banyak orang berkumpul di satu titik.

Menikah Tetap Tidak Dilarang, Kok, tapi Ikuti Imbauan Ini

Proses akad nikah masih tetap bisa dilakukan. Bahkan, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan edaran soal protocol pencegahan virus corona, baik saat akad nikah di dalam maupun di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

Bila akad nikah dilangsungkan di dalam KUA, yang perlu diperhatikan adalah:

  • Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan, dalam satu ruangan tidak boleh lebih dari 10 orang.
  • Calon pengantin dan keluarga yang mengikuti prosesi harus sudah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.
  • Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Sedangkan bila akad dilaksanakan di luar KUA, tiga aturan di atas tetap ada, tapi dengan tambahan: ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.

Selain itu, untuk sementara waktu Kemenag meniadakan jenis pelayanan yang berpotensi mendatangkan kerumunan seperti bimbingan perkawinan, konsultasi perkawinan, dan lain-lain.

Keluarga calon pengantin juga diminta untuk melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan apabila mendapati gejala COVID-19 pada petugas KUA atau peserta akad nikah lainnya.

Lantas, bagaimana jika ingin menikah? Tenang, calon pengantin (sayangnya, cuma khusus untuk agama Islam) tetap bisa mendaftar di secara online di laman resmi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kemenag.

Demi upaya flatten the curve, yang berarti meratakan kurva dalam arti (upaya untuk mengurangi kecuraman naiknya jumlah penularan penyakit), jaga kebersihan dan kesehatan tubuh, disiplin terapkan physical distancing, dan jangan mudik dulu. Bila diterapkan secara massal, penyebaran virus bisa berkurang.

Meskipun jumlah kasus akan tetap naik, tetapi kenaikan tersebut akan lebih pelan dan lebih mudah ditangani tenaga kesehatan dan rumah sakit tanpa membuat kewalahan.

Itulah kenapa resepsi pernikahan saat masa pandemi global virus corona sangat tidak dianjurkan.

FYI, KlikDokter bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk menekan persebaran virus corona. Untuk konsultasi dengan dokter, pakai fitur LiveChat. Untuk cek kondisi atau gejala, coba tes coronavirus online di sini.

(RN/AYU)

virus corona

Konsultasi Dokter Terkait