Covid-19

Pemerintah Tetapkan PSBB untuk Tangani COVID-19, Ini Penjelasannya!

Tamara Anastasia, 01 Apr 2020

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

Bukan dengan lockdown atau karantina, pemerintah justru tetapkan Pemantauan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Apa maksudnya?

Pemerintah Tetapkan PSBB untuk Tangani COVID-19, Ini Penjelasannya!

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto memberitakan update terbaru kasus infeksi coronavirus di Indonesia. Sampai Selasa sore (31/01), pasien positif virus corona berjumlah 1.528 orang dengan total pasien sembuh sebanyak 81 orang dan korban meninggal berjumlah 136 orang.

Karena semakin meningkatnya jumlah korban di Indonesia, Presiden Joko Widodo telah menetapkan bahwa virus corona sebagai penyakit dengan risiko yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat atau KKM.

Jokowi juga memastikan pemerintah akan memberikan bantuan. Terutama bagi masyarakat yang tingkat perekonomiannya rendah dan terkena dampak paling besar dengan kebijakan ini.

Jokowi Keluarkan PP dan Keppres Terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar

Karena dalam kondisi darurat kesehatan, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menanggulangi wabah virus corona di Indonesia.

Dalam konferensi pers yang ditayangkan secara online, Presiden Joko Widodo  menyatakan bahwa Menteri Kesehatan RI akan berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah untuk mewujudkan PSBB

“Dasar hukumnya adalah Undang-Undang No.6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keputusan Presiden soal penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat,” jelas Presiden Joko Widodo.

“Dengan terbitnya PP tersebut, semua jelas. Saya meminta para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri tanpa koordinasi. Semua kebijakan daerah harus sesuai peraturan. Berada di koridor PP dan Kepres,” tambah Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi pun menyatakan pihak Polri juga bisa langsung melakukan langkah penegakan hukum sesuai undang-undang bila ada yang melanggar PSBB.

Apa Bedanya Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Karantina Wilayah?

Dilansir dari Liputan6, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menjelaskan adanya perbandingan antara karantina wilayah dan PSBB berdasarkan UU No.6 tahun 2018.

Perbandingan ini dibedakan menjadi lima aspek, yakni seperti berikut ini.

1. Kegiatan dan Aktivitas Masyarakat

Menurut Pasal 54 ayat 3 UU No.6 tahun 2018, dalam karantina wilayah, negara melarang anggota masyarakat yang dikarantina kelua dan masuk wilayah. Tidak pergerakan masyarakat dari satu daerah ke daerah lain.

Sedangkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, pemerintah pusat memberlakukan kegiatan masyarakat paling sedikit. Maksudnya, mengurangi kegiatan untuk berkumpul. Misalnya, meliburkan sekolah, kerja di rumah, pembatasan kegiatan ibadah bersama, dan pembatasan fasilitas umum.

2. Tempat Kebijakan Dilakukan

Berdasarkan Pasal 53 ayat 2 UU No.6 tahun 2018, kebijakan PSBB tidak disebutkan secara spesifik wilayah pembatasannya. Ini berbeda dengan Karantina Wilayah.

Kebijakan Karantina Wilayah harus dilaksanakan semua anggota masyarakat yang wilayahnya sudah dikonfirmasi secara medis mengalami penyebaran penyakit. Terutama wilayah yang antar masyarakatnya sudah terjadi penularan.

3. Peran Keterlibatan Aparat

Ada perbedaan juga terhadap keterlibatan aparat keamanan. Kalau berdasarkan Pasal 54 ayat 2 UU No.6 tahun 2018 pihak Polri yang bertanggung jawab menjaga area yang diterapkan Karantina Wilayah.

Sedangkan untuk kebijakan PSBB,  tidak spesifik menjelaskan keterlibatan aparat keamanan dalam penjagaan wilayah. In berdasarkan Pasal 59 ayat 4 UU No.6 tahun 2018.

4. Tanggung Jawab Pemerintah Pusat

Pastinya, bila ada kebijakan pembatasan wilayah, banyak masyarakat bertanya siapa yang akan bertanggung jawab. Menurut Pasal 55 ayat 1 No. 6 tahun 2018, dalam kebijakan Karantina Wilayah, pemerintah pusat bertanggung jawab akan kebutuhan dasar masyarakat.

Ini termasuk kebutuhan makanan hewan ternak yang berada di daerah yang terkena Karantina Wilayah. Sedangkan, kebijakan PSBB tidak ada informasi soal pertanggung jawaban ini.

5. Aktor atau Pelaku Kebijakan

Untuk Karantina Wilayah, cukup jelas menyebutkan pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait dalam mengatasi penyebaran penyakit. Hal ini disebutkan dalam Pasal 55 ayat 2 UU No.6 tahun 2018.

Dalam Pasal 59 ayat 4 UU No.6 tahun 2018, tidak disebutkan secara spesifik pelaku atau aktor kebijakan PSBB.

Artikel Lainnya: Tanda-tanda Seseorang Sudah Sembuh dari Virus Corona

Kebijakan Ini untuk Menekan Terjadinya Arus Mudik Massal

Adanya aturan yang dibuat oleh pemerintah ini, maka arus mudik akan ditekan. Tentunya, ini bukan tanpa alasan.

Dejandra Resnaya pun setuju jika arus mudik ditekan oleh pemerintah. Menurutnya, ini adalah langkah efektif yang bisa membantu menurunkan risiko peningkatan jumlah korban virus corona di Indonesia.

“DKI Jakarta merupakan wilayah paling banyak terkena dampak infeksi COVID-19. Jika banyak warga DKI Jakarta yang mudik, maka ini bisa menularkan ke daerah-daerah yang justru kasusnya tidak ada, bahkan sangat sedikit jumlahnya, ” ujar dr. Dejandra.

“Jika ada aturan pemerintah yang mengatakan jangan mudik dulu. Sebaiknya diikuti saja agar pandemi coronavirus ini cepat berakhir dan kita semua bisa kembali beraktivitas seperti biasa, ” tambahnya.

Social Distancing dan Jaga Kesehatan Tetap Paling Utama

Dr. Sara Elise Wijono menyarankan, tetap utamakan penerapan social distancing dan pola hidup sehat, serta menjaga kebersihan diri dan lingkungan rumah.

Menurut dr. Sara, social distancing sangat penting dilakukan di masa-masa genting seperti sekarang ini.

Ini bisa memperlambat penularan dan menyediakan waktu untuk tenaga medis mengobati orang-orang yang sebelumnya sudah terlebih dahulu terpapar virus corona. 

Selain itu, praktikkan juga pencegahan lainnya seperti rajin cuci tangan, makan makanan bergizi, olahraga rutin, dan tidak merokok serta minum alkohol.

“Perhatikan juga kondisi tubuh. Apabila Anda merasa tidak enak badan, jangan dipaksakan untuk pergi ke luar dan bekerja di luar rumah. Segera periksakan diri ke rumah sakit bila mendapati gejala seperti demam, batuk, dan sesak napas,” tambah dr. Sara.

KlikDokter bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan dan BNPB dalam menekan angka persebaran virus corona. Anda bisa mencoba cek coronavirus online untuk mengetahui kondisi kesehatan pribadi.

Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Anda juga bisa bebas bertanya masalah COVID-19 di fitur LiveChat 24 jam. Semoga kebijakan yang diberikan pemerintah RI lancar dan pandem virus corona ini cepat usai. Semangat!

(AYU)

virus corona

Konsultasi Dokter Terkait