Covid-19

Jangan Jadi Covidiot, Bawa Paksa Jenazah PDP COVID-19 Bisa Berbahaya!

Krisna Octavianus Dwiputra, 26 Mar 2020

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

Jangan gegabah saat membawa jenazah PDP virus corona karena itu bisa berbahaya, Ikuti protokol yang dikeluarkan Kementerian Agama berikut ini.

Jangan Jadi Covidiot, Bawa Paksa Jenazah PDP COVID-19 Bisa Berbahaya!

Belakangan viral sebuah video di mana ada orang-orang yang memaksa bawa jenazah Pasien dalam Pengawasan (PDP) virus corona. Padahal, seharusnya itu tidak boleh dilakukan dengan gegabah karena berpotensi menularkan COVID-19 kepada yang membawa dan orang sekitar!

Bicara soal virus corona memang tidak ada habisnya. Terbaru Kamis (26/03) sore, di Indonesia sudah ada 893 orang dinyatakan positif coronavirus. Angka ini melonjak sebanyak 103 dari angka sebelumnya.

Sampai saat ini, sudah ada 58 orang yang meninggal karena kasus COVID-19. Belum lagi kasus yang dinyatakan ODP (orang dalam pengawasan), PDP, dan suspect, setiap orang harus waspada.

Untuk ODP dan PDP, sangat mungkin status ini berubah menjadi positif. Oleh karena itu, ODP dan PDP perlu dicek ulang demi bisa mendapatkan hasil dan pemantauan yang jelas.

Kronologi Jenazah Pasien PDP COVID-19 yang Dibawa Pulang Paksa Keluarga

Terkait ODP dan PDP, belum lama ini beredar video jenazah yang dibawa pulang paksa oleh keluarga dari RS Bahteramas, Kendari. Padahal, jenazah yang diketahui wanita berusia 32 tahun itu masuk dalam status PDP virus corona.

Kejadian bermula saat ada wanita yang diketahui sebagai PDP COVID-19 asal Kabupaten Kolaka meninggal dunia. Wanita 32 tahun itu meninggal di RS Bahteramas, Sulawesi Tenggara, Senin (23/03).

Mengutip dari Liputan6.com, sebelum jenazah dipulangkan, perawat dan dokter rumah sakit telah melaksanakan tindakan antisipasi dengan memutus potensi virus menyebar.

Dokter telah melilit jenazah yang memiliki riwayat perjalanan umrah itu dengan plastik bening sebelum dibawa oleh pihak keluarga.

Artikel Lainnya: Waspada, Penderita Virus Corona Bisa Tidak Menunjukkan Gejala!

Pasien ini sudah berusaha ditangani sesuai SOP. Akan tetapi, keluarga menolak diberikan peti dan diantar oleh mobil ambulans.

Menurut Direktur RS Bahteramas, dr. Sjarif Subijakto, pihak rumah sakit terpaksa membuat surat pernyataan. Bila terjadi sesuatu, pihak keluarga akan menanggung konsekuensinya karena rumah sakit sudah mengimbau sebelumnya.

Tidak hanya itu, video lainnya memperlihatkan lilitan plastik dan lakban pada jenazah dilepas pihak keluarga sebelum dimakamkan. Bahkan, beberapa kerabatnya terlihat mencium dan memeluk korban.

Memang, sampai saat ini jenazah masih masuk dalam status PDP. Hal ini membuat Kepala Satuan Gugus Tugas Penanganan Virus Corona COVID-19 Sulawesi Tenggara, La Ode Rabiul Awal tidak mau menduga-duga soal kondisi pasien.

Wanita itu sebelumnya menjalani isolasi selama tiga hari di RSUD Bahteramas sejak 21 Maret. Akan tetapi, ia tidak tertolong dan dinyatakan meninggal.

La Ode menyatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium swab yang dikirim ke Laboratorium Litbangkes Kementerian Kesehatan, Jakarta.

Selain pasien, pihak rumah sakit juga telah mengambil sampel swab suaminya. Alasannya, suaminya melakukan kontak dengan pasien selama tiga hari berada di rumah sakit.

Namun, La Ode menyayangkan sikap keluarga yang membuka lilitan lakban pasien. Sebab, orang-orang yang menyentuh pasien otomatis akan berstatus sebagai ODP.

Menurutnya, bila hasil tes telah keluar dan dinyatakan positif, orang-orang yang pernah bersentuhan dengan jenazah disarankan untuk mengisolasi diri.

Sejak awal, jenazah yang dikaitkan dengan virus corona sudah diantisipasi oleh WHO. Nyatanya, ada prosedur khusus untuk menangani jenazah yang meninggal karena penyakit infeksi.

Ini karena ada kemungkinan patogen penyebab penyakit bertahan di dalam jenazah dan berbahaya untuk lingkungan sekitar. Jangka waktu atau lamanya patogen itu bertahan pun dapat berbeda-beda.

Artikel lainnya: Tanda-tanda Seseorang Sudah Sembuh dari Virus Corona

Mengapa Jenazah PDP Virus Corona Bisa Berbahaya?

Apa yang terjadi di Kolaka memang sangat disayangkan oleh banyak pihak. Apalagi di tengah pandemi coronavirus  dan yang bersangkutan sudah dinyatakan sebagai PDP.

Sejauh ini, protokol untuk orang yang meninggal berkaitan dengan COVID-19 sudah jelas dari pemerintah. Ini supaya orang lain tetap aman dari penyebaran virus corona.

Kasus jenazah PDP yang disentuh oleh keluarga dan banyak orang ini sangat berbahaya. Menurut dr. Devia Irine Putri, hal itu bisa menyebabkan penularan virus corona secara umum karena ada kontak dengan penderita.

"Secara umum, penularan virus corona, kan, karena adanya kontak langsung dengan penderita. Kalau memang jenazah itu positif dan dicium dipeluk sama keluarga, berarti ini bentuk kontak juga. Jadi, kemungkinan tertular itu ada," ujar dr. Devia.

"Meskipun jenazahnya tidak bisa nularin dari bersin atau batuk, tapi kalau misalnya keluarga menyentuh bagian tubuh kemudian mengucek mata atau hidung, tetap bisa tertular," sambungnya.

Protokol Pengurusan Jenazah COVID-19 oleh Kementerian Agama

Pemerintah sudah mengeluarkan protokol tetap untuk pemulasaran jenazah. Dalam hal ini, Kementerian Agama menerbitkan edaran tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Pengurusan Jenazah Pasien COVID-19.

Pengurusan Jenazah:

  1. Pengurusan jenazah pasien COVID-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
  2. Jenazah pasien COVID-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan dari plastik (tidak dapat ditembus air). Jenazah juga dapat ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
  3. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.
  4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari empat jam.

Penguburan Jenazah:

  1. Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
  2. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi 1 meter.
  3. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut serta dalam penguburan jenazah.

Bagi Umat Muslim yang Hendak Salat Jenazah, bisa melakukan:

  1. Pelaksanaan salat jenazah dilakukan di rumah sakit rujukan.
  2. Jika tidak, maka salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfeksi setelah salat jenazah.
  3. Salat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan, yaitu tidak lebih dari empat jam.
  4. Salat jenazah dapat dilaksanakan sekali pun oleh satu orang.

Jenazah penyakit menular tidak boleh ditangani sembarangan. Hal ini bisa membawa dampak buruk bagi sekitar. Patuhilah prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

KlikDokter telah bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan dan BNPB untuk menekan angka persebaran virus corona.

(FR/AYU)

virus coronaPenyakit Menular

Konsultasi Dokter Terkait