Kesehatan Umum

Ini Alasan MUI Akhirnya Membolehkan Vaksin MR

Krisna Octavianus Dwiputra, 22 Agt 2018

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

MUI akhirnya mengeluarkan fatwa terkait vaksin MR. Meski berstatus haram, tapi penggunaan vaksin MR dibolehkan karena tiga alasan.

Ini Alasan MUI Akhirnya Membolehkan Vaksin MR

Setelah beberapa bulan menjadi polemik, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan putusan fatwa hukum terkait vaksin measles rubella (MR) untuk imunisasi. Ada tiga alasan kenapa vaksin yang dikatakan haram oleh MUI ini diperbolehkan untuk sementara.

Seperti melansir dari Liputan6.com, MUI menyebut vaksin MR mengandung unsur babi, yang mana babi adalah sesuatu yang haram bagi umat muslim. Penggunaan vaksin buatan Serum Institute of India ini haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.

Meski begitu, MUI melalui Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni'am mengatakan, vaksin MR tetap diperbolehkan untuk keperluan imunisasi. Pria asal Nganjuk itu menyebut ada tiga alasan terkait hal ini.

"Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) pada saat ini dibolehkan (hukumnya mubah)," ujar Ni'am.

Tiga alasan yang membuat penggunaan vaksin MR dibolehkan, yakni karena kondisi keterpaksaan (darurat syar'iyyah), belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci, serta ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat jika tidak diimunisasi.

"Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci," sambungnya.

Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk SII ini mulai berlaku sejak 20 Agustus. Ketentuannya, putusan itu akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Empat rekomendasi MUI

Terkait fatwa ini, MUI mengeluarkan empat rekomendasi, yakni:

  • Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
  • Pihak produsen wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan memberikan sertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
  • Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui World Health Organizatioan (WHO) dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

Pentingnya Vaksin MR

Dengan adanya putusan fatwa hukum tersebut, pemerintah (untuk sementara) bisa bernapas lega dan melanjutkan program ini. Anak-anak berusia 9 bulan sampai 15 tahun adalah sasaran pemerintah untuk diberikan vaksin MR. Pada periode Agustus - September, pemerintah menggelar vaksin untuk anak-anak di luar pulau Jawa.

Vaksin ini sangat penting bagi anak-anak sebagai upaya pencegahan penyakit campak dan rubela (campak jerman). Jika kedua penyakit ini tidak dicegah, nantinya bisa menyebabkan komplikasi yang dapat berujung pada kematian.

Ada baiknya Anda mengetahui lebih lanjut mengenai penyakit campak dan rubela yang mengacam nyawa, yang menjadikan peran vaksin sebagai langkah pencegahan begitu penting.

1. Campak

Penyakit ini disebabkan oleh virus paramyxovirus. Menurut dr. Andika Widytama dari KlikDokter, penyakit ini telah menyebabkan kematian lebih dari 100.000 orang per tahun, dan korban yang paling banyak adalah usia di bawah 5 tahun.

Gejalanya beragam, mulai dari demam, batuk kering, hidung berair, nyeri tengorokan, peradangan konjungtiva mata (konjungtivitis), bercak putih pada dinding dalam mulut (koplik’s spots), dan bercak merah pada kulit. Gejala ini biasanya muncul antara hari ke-10 sampai ke-14 sejak tubuh terpapar virus. Biasanya virus menyebar dari percikan ludah (droplet) atau batuk penderita lainnya.

Campak berpotensi menimbulkan komplikasi, seperti infeksi telinga, radang saluran pernapasan (bronkitis atau laringitis), radang organ paru (pneumonia), dan radang otak (ensefalitis). Komplikasi pada kehamilan juga bisa terjadi bila sang ibu terinfeksi virus penyebab campak.

2. Rubela

Penyakit ini disebabkan oleh virus rubela. Sama seperti campak, penularannya juga melalui percikan ludah. Bedanya, penyakit ini juga bisa menular melalui kontak langsung dengan lendir penderita.

Gejalanya meliputi demam ringan (38,9 derajat Celcius atau lebih rendah), sakit kepala, hidung berair, sulit bernapas, peradangan mata, pembesaran kelenjar getah bening pada leher belakang dan belakang telinga, bercak merah muda, dan nyeri sendi.

Komplikasi yang dapat ditimbulkan berupa infeksi telinga dan ensefalitis. Gejala biasanya muncul antara 2-3 minggu setelah terpapar virus.

Fatwa MUI mengenai vaksin MR yang diperbolehkan melegakan banyak pihak. Bagi Anda yang masih memiliki anak rentang usia 9 bulan hingga 15 tahun dan belum mendapatkan vaksin MR, segeralah membawanya untuk mendapatkan vaksin tersebut karena komplikasi yang diakibatkannya bisa mengancam nyawa. Bawa anak ke pusat layanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan imunisasi MR agar anak terbebas dari penyakit campak dan rubela.

[RN/ RVS]

MUIvaksinImunisasi anakRubelaFatwa MUI Vaksin MRVaksin MRCampakCampak Jerman

Konsultasi Dokter Terkait