Kesehatan Umum

Ini Dia Tahapan Tes Kesehatan Capres dan Cawapres RI

dr. Sepriani Timurtini Limbong, 13 Agt 2018

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

Tes kesehatan adalah salah satu persyaratan yang wajib dilakukan oleh calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Ini tahapannya.

Ini Dia Tahapan Tes Kesehatan Capres dan Cawapres RI

Usai deklarasi dan pendaftaran diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), beberapa hal harus dipersiapkan oleh bakal calon Presiden dan Wakil Presiden sebelum memulai masa kampanye. Salah satunya adalah menjalani tes kesehatan.

Ya, tes kesehatan adalah salah satu persyaratan yang harus dilakukan oleh setiap pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Ini sesuai dengan SK KPU No. 1005/PL.02.2-Kpt/06KPU/VIII/2018 bahwa tiap bakal capres dan cawapres wajib menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh KPU, dalam kasus ini adalah Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta.

Tujuan tes kesehatan

Pada dasarnya, prinsip tes kesehatan calon Presiden dan Wakil Presiden serupa dengan pemeriksaan kesehatan umum (medical check-up). Hanya saja, beberapa komponen pemeriksaan dilakukan lebih detail dan mendalam sehingga membutuhkan waktu setidaknya delapan jam.

Tindakan tersebut bertujuan untuk memastikan agar tiap calon benar-benar sehat jasmani dan terbebas dari gangguan mental. Selain itu juga untuk menilai apakah pasangan capres dan cawapres siap dan mampu menjalani masa kampanye ataupun pemerintahan bila nantinya terpilih.

Tahapan tes kesehatan

Panduan teknis pemeriksaan dan penilaian kemampuan jasmani calon Presiden dan Wakil Presiden telah diatur dalam SK KPU No. 1004/PL.02-2-Kpt/06/KPU/VIII/2018.

Berikut ini adalah 16 jenis pemeriksaan yang harus dilalui oleh setiap pasangan calon beserta lamanya pemeriksaan yang dilakukan:

  1. MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) selama 90 menit.
  2. Penyakit dalam selama 30 menit.
  3. Bedah selama 20 menit.
  4. Neurologi selama 60 menit.
  5. Kandungan (ginekologi)―bagi calon Presiden dan Wakil Presiden perempuan selama 30 menit.
  6. Wawancara Psikiatri berupa MINI ICD-10, DIP, dan MMI selama 90 menit.
  7. Mata selama 30 menit.
  8. THT-KL dan Audiometri nada murni selama masing-masing 20 menit.
  9. Jantung dan pembuluh darah, yaitu Elektrokardiogram dan treadmill, selama 45 menit.
  10. Echokardiografi selama 20 menit.
  11. Paru, yaitu spirometri dan tes lain selama 20 menit.
  12. Radiologi toraks selama 10 menit.
  13. MRI (Magnetic Resonance Imaging) kepala selama minimal 30 menit.
  14. Pengambilan sampel laboratorium selama 10 menit.
  15. USG transvaginal selama 15 menit.
  16. Pemeriksaan penunjang lain (atas indikasi) dengan waktu yang disesuaikan.

Tes kesehatan tersebut umumnya dimulai pada pagi hari, yaitu pukul 07.00. Setiap calon capres dan cawapres harus berpuasa terlebih dahulu sebagai persiapan pengambilan sampel darah dan pemeriksaan USG perut maupun kandung kemih.

Pada saat pelaksanaannya, tes kesehatan menyeluruh akan dilakukan oleh dua dokter untuk masing-masing capres dan cawapres. Untuk setiap sistem organ tubuh pun terdapat dokter spesialis yang akan terlibat melakukan pemeriksaan.

Hasil dari tes kesehatan yang dilakukan nantinya akan dibawa dalam rapat pleno Tim Penilaian Kesehatan, yang biasanya dilakukan usai seluruh rangkaian pemeriksaan selesai. Kelayakan dan kemampuan setiap bakal calon akan disimpulkan berdasarkan teori dan bukti ilmiah.

Berdasarkan panduan teknis dari KPU, kesimpulan penilaian kesehatan tersebut akan dibagi menjadi dua kategori berdasarkan ada atau tidaknya faktor risiko yang dapat mengakibatkan pasangan calon tidak mampu melaksanakan tugasnya nanti. 

Selanjutnya, hasil tes kesehatan didapatkan akan diberikan kepada KPU selambat-lambatnya dua hari setelah penilaian selesai. Seusai menerima hasil tes tersebut, KPU akan menentukan apakah orang yang mengajukan diri layak untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden atau tidak.

[NB/ RVS]

Caprespemeriksaan kesehatanCawaprespresidenTes KesehatanPilpres 2019

Konsultasi Dokter Terkait