Relationship

Kiat Menangani Luka dan Cedera pada Korban KDRT

dr. Kartika Mayasari, 11 Mar 2018

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

Berikut ini kiat yang bisa dilakukan untuk menangani luka dan cedera yang dialami korban KDRT.

Kiat Menangani Luka dan Cedera pada Korban KDRT

Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT bisa terjadi pada siapa saja. Hal ini juga dapat dilakukan oleh kedua belah pihak, baik pria maupun wanita mampu menjadi pelaku. Beberapa tahun terakhir, persoalan KDRT sangat sering menghiasi berita. Para korban biasanya mengalami luka atau cedera fisik. Selain itu, bisa jadi mereka juga mengalami kekerasan dalam bentuk lain. Di balik itu, sebenarnya permasalahan ini menyerupai gunung es, artinya banyak kasus yang terpendam ketimbang yang terlihat.

Apa saja jenis-jenis KDRT?

Banyak yang tidak menyadari bahwa KDRT memiliki bermacam-macam bentuk. Saat suami atau istri mengucapkan kata-kata kasar, itu juga termasuk ke dalam bentuk kekerasan.

Kekerasan dalam rumah tangga meliputi:

  1. Kekerasan Fisik. Kekerasan fisik terbagi lagi menjadi kekerasan fisik berat dan ringan. Kekerasan fisik ringan adalah kekerasan fisik yang menimbulkan cedera ringan berupa memar atau nyeri yang tidak memengaruhi aktivitas sehari-hari. Hal-hal yang termasuk ke dalam kekerasan fisik ringan, termasuk menampar, memukul, dan menjambak.

Sedangkan kekerasan fisik berat merupakan kekerasan yang menimbulkan cedera berat hingga kematian. Kekerasan fisik berat meliputi kekerasan yang mengakibatkan kehilangan pancaindra, kekerasan yang mengakibatkan gugurnya kandungan, serta yang mengakibatkan kematian.

  1. Kekerasan Psikis. Kekerasan psikis ini berbeda dengan kekerasan fisik yang lukanya memang terlihat. Kekerasan psikis sering kali tidak tampak dari luar sehingga banyak orang yang tidak mengetahui bahwa rumah tangga tersebut sedang dalam masalah KDRT. Hal-hal yang termasuk kekerasan psikis adalah manipulasi, pemaksaan dan isolasi sosial, ucapan merendahkan atau menghina dan tindakan pengancaman.
  1. Kekerasan Seksual. Jika terjadi pemaksaan dalam berhubungan seksual yang menyebabkan kesakitan pada suami atau istri, itu bisa dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Terlebih lagi jika terjadi berulang kali.
  1. Kekerasan Ekonomi. Penelantaran keluarga termasuk dalam kekerasan ekonomi. Suami yang tidak memberikan nafkah serta istri yang tidak mau mengurus rumah tangga dapat dikategorikan sebagai kekerasan ekonomi.

Bagaimana cara menangani luka pada korban KDRT?

Kekerasan fisik yang bisa dilihat dari luarlah yang mungkin bisa Anda tolong terlebih dahulu. Berikut adalah kiat menangani luka dan cedera yang dialami oleh korban KDRT.

  1. Memar. Luka memar dapat dihilangkan dengan cara mengompres bagian yang memar dengan air dingin. Air dingin dapat membuat pembuluh darah mengecil sehingga dapat mengurangi pembengkakan dan menghentikan perdarahan yang terjadi di dalam. Kompres ini bisa Anda lakukan selama 20–30 menit sebanyak 2–3 kali sehari.
  1. Mimisan. Mimisan ini akan berhenti sendiri dalam waktu kurang dari 30 menit. Untuk membantu menghentikan perdarahan dengan cepat, Anda dapat mengompres hidung dengan air dingin atau es batu.
  1. Luka robek. Untuk jenis luka ini, harus dilihat dulu seberapa dalam dan luas. Jika terlalu luas, Anda tidak bisa mengatasinya sendiri, tetapi harus dijahit oleh tenaga medis yang berkompeten. Namun, jangan biarkan luka robek terlalu lama karena dapat meningkatkan risiko infeksi yang akan memperparah kondisi. Sambil menunggu dilakukan tindakan di klinik atau rumah sakit, bisa Anda berikan cairan antiseptik.
  1. Luka lecet. Walaupun tampak sepele, luka lecet bisa menjadi luka infeksi jika tidak dijaga kebersihannya. Jika terjadi luka lecet, sebaiknya langsung bersihkan dengan cairan antiseptik untuk mencegah infeksi. Selain itu, jagalah kebersihan luka dengan menjaganya tetap kering.

Dengan kiat-kiat tersebut, semoga luka dan cedera yang dialami korban KDRT dapat segera Anda atasi. Anda juga dapat membantu korban dengan meyakinkan dirinya untuk menghubungi bala bantuan jika mengalami KDRT, antara lain Komnas Perempuan (021-3903963), Koalisi Perempuan Indonesia (021-79183444), dan Lembaga Bantuan Hukum APIK (021-87797289).

[RS/ RVS]

LukaKDRTcederaKekerasan Domestik

Konsultasi Dokter Terkait