Berita Kesehatan

Pesinetron Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Sabu

Kartika Tarigan, 15 Agt 2017

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

Daftar artis yang ditangkap polisi semakin panjang. Kini giliran pemain sinetron Rio Reifan yang ditangkap atas kepemilikan sabu.

Pesinetron Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Sabu

Pemain sinetron Rio Reifan ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu (13/8/2017). Dia kedapatan memiliki narkoba jenis sabu saat digeledah oleh polisi. Berita penangkapan ini pun telah dibenarkan oleh pihak kepolisian.

“Yang diamankan berinisial RR, artis yang bermain di sebuah sinetron," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono seperti dikutip dari Liputan6.com.

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik sabu dan alat isap. Rio pun diamankan polisi atas temuan itu. “Satu klip plastik diperkirakan sabu dan alat isap berupa bong serta cangklong," ujar Argo.

Dari hasil cek laboratorium, lanjut Argo, polisi menemukan urine Rio positif mengandung narkoba. Padahal, Rio Reifan belum lama ini bebas dari kasus serupa yang pernah membelitnya pada tahun 2015 lalu.

“Dari hasil tes cepat atau rapid test narkoba, polisi menemukan urine Rio positif mengandung narkoba. Cek urine positif methampetamin," ujar Argo.

Penangkapan Rio Reifan untuk kedua kalinya itu bermula saat dia tengah ditilang polisi. Saat itu Rio melanggar lalu lintas di kawasan Jalan Raya Caman, Jakasampurna, Bekasi Barat.

"Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas PJR (patroli jalan raya) Ditlantas Polda Metro Jaya yang patroli mencurigai mobil Rio yang berhenti di sebelah kiri," ujar Argo.

Saat polisi berusaha memeriksa surat-surat kendaraan, pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu tak dapat menunjukkannya. Petugas kemudian memeriksa kendaraan Rio dan menemukan sabu-sabu dan bukti lainnya.

"Kemudian petugas PJR menghubungi piket Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota. Rio berikut mobilnya kemudian dibawa ke pos polisi terdekat," tutur Argo.

Rio Reifan pernah ditangkap pada 8 Januari 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pukul 03.30 WIB. Saat itu polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas kecil warna hitam. Di dalamnya terdapat dua kantong plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 0,48 gram dan 1,75 gram, serta dua alat hisap. Rio kemudian harus menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu satu tahun dua bulan penjara.

[BA/ RVS]

Sabu-sabuNarkobaArtis NarkobaRio Reifan

Konsultasi Dokter Terkait