HomeIbu Dan anakKesehatan BalitaPenggunaan Obat Pilek Pada Balita
Kesehatan Balita

Penggunaan Obat Pilek Pada Balita

Tim Redaksi KlikDokter, 02 Mei 2010

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

Icon ShareBagikan
Icon Like

Beberapa penelitian telah dilakukan oleh Komite Penasehat Pengawas obat dan makanan di Amerika serikat (FDA), Komite ini sekarang hanya merekomendasikan penggunaan obat-obatan bebas ini untuk anak-anak berusia diatas enam tahun.

Penggunaan Obat Pilek Pada Balita

Beberapa penelitian telah dilakukan oleh Komite Penasehat Pengawas obat dan makanan di Amerika serikat (FDA), Komite ini sekarang hanya merekomendasikan penggunaan obat-obatan bebas ini untuk anak-anak berusia diatas enam tahun. Keputusan ini berdasarkan hasil penelitian mereka yang dicantumkan, tercatat terdapat kematian sekitar 54 orang anak yang disebabkan penggunaan obat batuk yang menggunakan dekongestan pada anak-anak usia dibawah 6 tahun. Dalam obat itu terdapat komposisi tertentu yang dapat membahayakan kesehatan bayi dan dapat menyebabkan kematian, menurut penelitian dr. Adam Cohen, yang bekerja di bagian CDC US, bagian Epidemic Intelegence Service. Obat-obatan yang dijual bebas, untuk batuk, pilek dan demam biasanya mengandung pseudoephedrin (pelega pernafasan) ditarik dari pasar dan peredarannya, karena dosis obat yang digunakan tidak sesuai anjuran dan dapat berakibat fatal bagi balita yang berusia dibawah 2 tahun. beberapa komite lainnya di US juga telah menarik obat ini dari pasaran. Seperti The Combat Metamphetamine Epidemic Act of 2006 kemudian menarik obat-obatan bebas yang mengandung pseudoephedrin. FDA menarik Pseudoephedrin pada penggunaan obat batuk dan pilek dipasaran karena resiko overdosis yang ditimbulkan. Bagaimana dengan pengawasan obat di Indonesia? Badan pengawas obat dan makanan (BPOM) di indonesia, belum merasakan perlunya menarik obat-obatan itu dari peredaran di indonesia, mengikuti trend yang ada di amerika. Di indonesia sendiri belum diadakan penelitian terhadap dampak penggunaan Pseudoephedrin pada balita berusia dibawah 6 tahun (dari hasil pencarian terakhir). Sedangkan begitu, dikatakan oleh kepala BPOM seperti dikutip dari salah satu majalah di Indonesia, mengatakan “ Tidak menganjurkan anak-anak balita untuk minum obat batuk dan pilek yang dijual secara bebas,” Beberapa perusahaan farmasi terkenal juga telah menganjurkan untuk tidak menggunakan obat batuk pilek yang dijual bebas, lebih baik menggunakan obat yang telah diresepkan oleh dokter, dikarenakan mengandung zat yang lebih aman dikomsumsi oleh balita, yaitu Phenylephrine. Pada bulan januari 2006, telah dilakukan penelitian oleh CDC dikarenakan pada tahun 2005 terdapat kematian 3 orang bayi berusia di bawah 6 bulan setelah mengkonsumsi obat batuk dan demam, dan dari hasil penelitian didapatkan pada tahun 2004-2005 terdapat kematian lebih dari 1500 balita dibawah 2 tahun yang dirawat setelah mengkonsumsi obat-obat tanpa resep dari dokter. Pada ketiga balita tersebut, di dalam darahnya terkandung kadar pseudoephedrin yang cukup tinggi di dalam darahnya. Pseudoephedrin adalah agen simpatomimetik yang langsung dan tidak langsung, bekerja pada reseptor alfa dan beta, obat ini bekerja pada sistem saraf dan meningkatkan resiko stroke. Pada balita berusia di bawah 2 tahun, metabolisme dari zat pseudoefedrin belum baik karena beberapa organ metabolisme masih dalam tahap perkembangan. Sehingga pada pemberian obat dapat meningkatkan kadar yang tinggi di darah yang dapat menimbulkan berbagai efek samping seperti, gelisah, gemetar, alergi pada kulit, sering menangis, dan muntah-muntah pada balita Anda.[](RARS)

Oleh : dr. Ronny Ade Ricky Silaen

Pilek

Konsultasi Dokter Terkait