HomeInfo SehatBerita KesehatanDokter, Apakah Anda Sudah Sesuai Dengan Prosedur?
Berita Kesehatan

Dokter, Apakah Anda Sudah Sesuai Dengan Prosedur?

Dimas Aninditya, 08 Mar 2010

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

Icon ShareBagikan
Icon Like

Alkisah terdapat dokter yang melakukan konsultasi dengan dokter senior melalui telepon genggam di depan pasien. Ada cerita lain dari pasien yang kecewa hingga pindah ke dokter lain karena setelah 6 bulan

Dokter, Apakah Anda Sudah Sesuai Dengan Prosedur?

Alkisah terdapat dokter yang melakukan konsultasi dengan dokter senior melalui telepon genggam di depan pasien. Ada cerita lain dari pasien yang kecewa hingga pindah ke dokter lain karena setelah 6 bulan dokter tidak menyampaikan kemajuan pengobatan anaknya. Ada lagi cerita mengenai seorang pasien yang sudah dirawat selama 2 hari namun belum juga bertemu dengan dokter atas alasan sang dokter menghadiri simposium.

Belum lagi ada cerita lama mengenai mangkir taat terhadap jadwal praktik yang ada. Tidak sedikit pasien yang mengeluhkan waktu menunggu kedatangan sang dokter yang terlalu lama. Terjadwal praktik mulai pukul 17.00 namun kenyataannya dokter baru tiba pukul 19.00.  Sekalinya sang dokter tiba, pasien dipanggil ke ruang praktik sekaligus tiga orang, dimana tentunya membuat tidak nyaman karena komunikasi tidak bisa bebas. Pun karena telat memulai praktik dan pasien banyak, pasien kemudian diminta datang kembali besoknya.

Cerita-cerita diatas bukan sekedar cerita. Kisah-kisah pilu tersebut merupakan temuan dari koresponden pada hasil survei yang dilakukan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) bekerjasama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada tahun lalu. Survei dilakukan di Medan, Mataram, Yogyakarta dan Jakarta. Dimana hasil survei tersebut telah dilokakaryakan di Bandung 27-28 Oktober 2009 di hadapan para pemangku kepentingan.

Walau tujuan survei dilakukan adalah untuk memperoleh parameter kesuksesan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat, namun hasil temuan survei kebanyakan berupa keluhan performa pelayanan kesehatan masyarakat yang banyak berlawanan dengan ketentuan dan norma serta perundang-undangan tentang praktik kedokteran di Indonesia.

Disebutkan dalam pasal 3 Undang-Undang Praktik Kedokteran (UUPK) nomor 29/2004, yaitu memberikan perlindungan kepada pasien, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Fungsi dan Tugas KKI

Peraturan sudah ada, kini tinggal mengimplementasikan dan menegakkannya. Namun tidak mengaplikasikan hukum yang ada tidak semudah membalikkan telapak tangan, masyarakat perlu disosialisasikan mengenai peraturan dan ketentuan yang ada. Jangan sampai peraturan tersebut dilanggar secara tidak sengaja  akibat tidak mengetahui eksistensi perundangan yang ada.

KKI sendiri sudah membentuk regulasi guna membentuk keteraturan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh dokter dan dokter gigi di Indonesia. KKI dibentuk berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dimana pembentukan konsil ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pasien, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis.

Sinergi dengan agenda KKI sebagai regulator penegak disiplin dokter dan dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran, KKI membentuk Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDI). Dalam menjalankan fungsinya, kewenangan MKDI untuk :

  1. Menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi,
  2. Menetapkan sanksi disiplin.

Legal Aspect Kedokteran Indonesia

Sangat jelas eksistensi KKI dan MKDKI berkonvergensi dengan peningkatan kompetensi dan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Jika mutu dan kompetensi dapat terjaga, maka dengan sendirinya dokter Indonesia dapat menjadi andalan masyarakat untuk mendapatkan harapan perwujudan Indonesia yang lebih sehat.

Pasien tidak akan perlu lagi lari keluar negeri, pasien tidak takut lagi dengan malapraktik, pasien tidak akan dihantui lagi soal salah diagnosa, bahkan kita tidak menutup kemungkinan kita tidak mendengar kabar lagi mengenai pasien yang berobat kepada dokter asing yang berpraktik ilegal di Indonesia karena alasan kepercayaan kepada mutu pelayanan kesehatan.

Pun, Meninjau fenomena dokter asing yang berpraktik ilegal di Indonesia marak belum lama ini, tidak lain merupakan manifesto masih rendahnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai ketentuan praktik kedokteran yang berlaku.

Untuk dapat terwujudnya hal tersebut maka para pelaku kesehatan harus sadar akan eksistensi peraturan yang sudah diselenggarakan. Dokter dan dokter gigi yang sudah belajar pedidikan dasar kedokteran selama 6 tahun, perlu mempelajari pula aspek hukum mengenai praktik kedokteran yang ada. Dengan demikian dokter tidak akan mengalami kebutaan hukum.[](DA)

KKI

Konsultasi Dokter Terkait