Berita Kesehatan

Dokter Asing di Indonesia, Legal?

Klikdokter, 22 Feb 2010

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

Semua dokter berkewarganegaraan asing yang melakukan praktik di Indonesia belum ada satu pun yang mengantungi surat izin praktik. Baik itu dokter yang di rumah sakit maupun yang mengelola klinik.

Dokter Asing di Indonesia, Legal?
Klikdokter.com – Semua dokter berkewarganegaraan asing yang melakukan praktik di Indonesia belum ada satu pun yang mengantungi surat izin praktik. Baik itu dokter yang di rumah sakit maupun yang mengelola klinik.

Sesuai dengan UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, tertera semua unit kesehatan dilarang menggunakan tenaga kesehatan asing tanpa izin dari pemerintah.

Namun Prof. Dr. Hardiyanto Soebono, MD, PhD Chairman Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mengemukakan, "Belum ada dokter asing yang teregistrasi praktik di Indonesia," demikian yang terlansir di DetikHealth Rabu (17/2) lalu.

Hingga tanggal 31 Januari 2010 lalu, Konsil Kedokteran Indonesia mendata terdapat 108.142 tenaga kesehatan yang sudah teregistrasi dengan perincian sebagai berikut:

  • 1.464 dokter gigi spesialis,
  • 18.314 dokter spesialis,
  • 19.341 dokter gigi,
  • 69.023 dokter umum.

Dan seluruh dokter yang terdata tersebut merupakan dokter dalam negeri.

Rawan Malpraktik
Mengawali era Asean Free Trade Area 2010, invasi dokter asing ke Indonesia diduga akan semakin meningkat. Beberapa dokter asing yang berpraktik ilegal ke Indonesia umumnya dari China, Pakistan, India, Korea, Jepang Filipina, Taiwan. Bahkan terdapat beberapa dokter asing yang berasal dari wilayah luar Asia seperti Brazil dan Australia.

Ditenggarai masuknya dokter asing masih berpotensi secara diam-diam. Hal ini menyulitkan pendataan yang ada. Namun seiring dengan itu, tidak menutup kemungkinan para dokter asing tersebut masih buta regulasi kedokteran di Indonesia.

Sosialisasi perundangan dan peraturan juga bukan urusan sepele. Sepantasnya penyelenggaraan usaha apapun di Indonesia harus mengedepankan kualitas dan pelayanan. Dalam hal penyelenggaraan kesehatan, tentunya pengaturan yang ada terdapat pada lembaga otoritas yang mengeluarkan ketentuan terkait, yakni Konsil Kedokteran Indoenesia.

Kepemilikan status registrasi sangat mempengaruhi kompetensi yang dimiliki. Ketika kompetensi bertemu dengan keraguan, tak ayal akan sangat rentan sekali terjadinya malpraktik. Hal ini harus diwaspadai. Dalam keadaan ini menjelaskan, kompetensi dokter asing belum tentu lebih baik dari dokter Indonesia.

Perlu dipertimbangkan aspek meningkatnya risiko yang ada. Sulitnya proses kelanjutan pertanggungjawaban pasca kasus malpraktik, nilai kompetensi yang dimiliki dan lainnya. Demikiannya dengan nilai-nilai kepercayaan yang ada terhadap publik. Aktualisasi diri sebagai dokter asing belum tentu menjadikan jaminan kualitas.

Masih banyak dokter asing yang membuka praktik kliniknya secara terang-terangan, disamping tidak sedikit praktik dokter asing yang ditemukan di rumah sakit swasta atau bekerja sama dengan pengusaha lain yang marak dilakukan di hotel berbintang. Tak luput dokter asing yang bekerja untuk menyediakan jasa kesehatan pada karyawan perusahaan lokal dan perusahaan asing.

Mau Resmi? Ikuti Aturan Mainnya
Departemen Kesehatan menyatakan secara tegas, seyogyanya dokter asing wajib melalui proses registerasi untuk mendapatkan status kejelasan legalitas. Pentingnya hal tersebut juga akan memberikan kadar kompetensi yang berkaitan dengan esensi kepercayaan publik.

Senada dengan lembaga otoritas kedokteran di Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia. Karena bentuk legalitas yang ada berkaitan kepada kredibilitas pelayanan dan kompetensi yang ada. Beberapa hal tahapan persyaratan yang perlu dipenuhi dokter asing untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) dari KKI.

Pun terdapat sanksi jika ditemukan pelanggaran. Sanksi yang ada bagi dokter asing ilegal adalah proses deportasi ke negara asalnya. Lebih luas, terdapat ancaman sanksi perdata maupun pidana jika ditemukan melakukan kelalaian dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Hak sejati seluruh lapisan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik secara mutu dan kualitas. Keabsahan dan status legalitas yang memberikan esensi kepercayaan dan kompetensi merupakan bagian dari pemberian pelayanan kesehatan.[](DA)

 

 

 

 

 

 

 

 

Konsultasi Dokter Terkait