Berita Kesehatan

Makanan Kedaluwarsa, Tanggung Jawab Siapa?

dr. Astrid Wulan Kusumoastuti, 10 Sep 2016

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

Maraknya berita tentang makanan kedaluwarsa belakangan ini membuat masyarakat khawatir. Sebenarnya, siapa yang bertanggung jawab akan hal ini?

Makanan Kedaluwarsa, Tanggung Jawab Siapa?

Anda sudah mengetahui apa itu makanan kedaluwarsa dan bagaimana bahayanya bagi kesehatan, bukan? Beredarnya makanan kedaluwarsa memang dapat merugikan masyarakat. Tak hanya merugikan dari segi kesehatan tetapi juga ekonomi.

Makanan kedaluwarsa, atau bisa disebut dengan makanan ‘basi’, biasanya dikaitkan dengan daya simpan makanan tersebut. Daya simpan atau shelf life adalah kisaran waktu sejak makanan diproduksi dan dikeluarkan oleh pabrik sampai dengan makanan diterima konsumen dalam kondisi serta mutu yang baik. Nah, daya simpan inilah yang menentukan batas kedaluwarsa makanan –batas di mana mutu makanan masih baik. Artinya, jika makanan melewat batas kedaluwarsa maka makanan tersebut akan mengalami penurunan tingkat mutu sehingga dinilai tidak layak untuk dikonsumsi.

Kebijakan Mengenai Makanan Kedaluwarsa

Dengan beredarnya makanan kedaluwarsa di tengah masyarakat, pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap konsumen dengan mengeluarkan undang-undang peraturan dan standar mutu. Hal ini diwujudkan dalam Permenkes 180/1985 Tentang Makanan Kadaluwarsa dan Bab IV Pasal 8 UU No 9/1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Dalam UUPK, produsen diwajibkan untuk menginformasikan keterangan produk pada konsumen dan dilarang untuk memperdagangkan barang yang rusak atau tidak memenuhi syarat. Penyelenggaraan rumah makan juga telah diatur dalam Permenkes 304/1989 Tentang Persyaratan Kesehatan Rumah Makan dan Restoran.

Pengawasan Makanan Kedaluwarsa

Tak kalah penting, harus ada pula yang melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan tersebut. Untuk fungsi ini, Indonesia memiliki Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang fungsi utamanya seperti dinyatakan dalam Pasal 68 Keputusan Presiden 103/2001, yaitu mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Namun, sanksi untuk produsen atau penjual makanan yang kedaluwarsa belum begitu jelas dinyatakan –selain dari pembatalan sepihak jual beli oleh pembeli/konsumen dan penggantian biaya beli.

Melihat adanya kebijakan dan pengawasan yang diadakan oleh Negara ini, masyarakat seharusnya bisa merasa cukup aman untuk mengonsumsi makanan yang teregistrasi  dan dijual oleh penjual yang telah memenuhi syarat. Namun tidak tertutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang melenceng dari hukum dan dapat merugikan masyrakat. Sebagai masyarakat sekaligus konsumen, alangkah baiknya kita juga mengawasi hal ini. Jika Anda menemukan atau mencurigai adanya ketidaksesuaian makanan yang Anda konsumsi dengan peraturan yang ada –misalnya makanan yang Anda beli sudah kedaluwarsa atau rusak– segera laporkan kepada pihak yang berwajib!

(NB/RH)

kedaluwarsamakanan kedaluwarsa

Konsultasi Dokter Terkait