Berita Kesehatan

Beda Obat Ilegal dengan Obat Palsu

dr. Astrid Wulan Kusumoastuti, 09 Sep 2016

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

Obat merupakan kebutuhan hampir semua lapisan masyarakat, terutama mereka yang sakit. Namun, bagaimana dengan maraknya obat ilegal dan obat palsu?

Beda Obat Ilegal dengan Obat Palsu

Vaksin palsu, obat-obatan yang dijual secara ilegal, dan berbagai penyimpangan perdagangan obat-obatan lainnya kini banyak diberitakan di media. Berikut ulasan mengenai obat ilegal dan obat palsu.

Obat-obatan adalah komoditas perdagangan yang dibutuhkan oleh segala lapisan masyarakat, terutama oleh masyarakat yang sakit. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis obat yang beredar; yaitu obat paten, obat generik, dan obat generik bermerek.

Sebagai konsumen pengguna obat, masyarakat hendaknya mengetahui obat-obatan yang tidak seharusnya dikonsumsi, seperti obat-obatan yang ilegal dan obat palsu. Dengan begitu, masyarakat dapat memilih dengan cermat obat-obatan yang akan dikonsumsi.

Suatu barang dikatakan ilegal jika bertentangan atau dilarang oleh hukum. Ini memberi pemahaman, bahwa obat-obatan yang ilegal adalah obat yang produksinya atau peredarannya tidak sesuai atau bahkan bertentangan dengan hukum. Obat ilegal contohnya adalah obat yang tidak memiliki izin edar dari BPOM. Untuk mendapatkan izin edar dari BPOM, sebuah pabrik obat harus melewati beberapa tahapan seperti memperoleh izin produksi, melakukan registrasi, dan mendapat evaluasi dari BPOM.

Sedangkan, obat palsu menurut definisi WHO adalah “obat-obatan yang secara sengaja penandaannya dipalsukan, baik identitas maupun sumbernya”. Sedangkan menurut Permenkes 1010/2008, obat palsu adalah “obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau produksi obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lainnya yang telah memiliki izin edar”. Dengan kata lain, obat palsu adalah obat yang isinya tidak sesuai dengan label atau identitasnya.

Dari kedua penjelasan tadi, dapat disimpulkan bahwa obat ilegal tidak selalu obat palsu. Namun, obat palsu hampir dapat dipastikan merupakan obat ilegal, karena produksinya tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Sebagai konsumen cerdas, selalu pastikan Anda memperoleh obat dari layanan (klinik, apotek, dan lainnya) yang resmi dan terdaftar. Dengan demikian, Anda mengurangi kemungkinan mendapat obat ilegal atau obat palsu.

(RS/RH)

obat palsuobatobat ilegal

Konsultasi Dokter Terkait