HomeInfo SehatGigi MulutDaftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS
Gigi Mulut

Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS

drg. Wiena Manggala Putri, 10 Feb 2022

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

Icon ShareBagikan
Icon Like

Perawatan gigi dan mulut terbilang cukup mahal. Namun, Anda tidak perlu khawatir. Beberapa perawatan gigi ditanggung BPJS Kesehatan.

Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS

Kesehatan gigi dan mulut penting untuk dijaga. Sebab, mulut merupakan pintu masuk bagi makanan, yang nantinya berguna untuk memenuhi nutrisi tubuh dan otak.

Sayangnya, bagi sebagian orang, biaya untuk melakukan perawatan gigi tidaklah murah. Karena alasan itu, kebanyakan orang memilih untuk mengabaikannya.

Meski perawatan gigi tergolong mahal, Anda tidak perlu khawatir. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa menjadi solusi untuk Anda.

Lembaga pemerintah ini akan memberikan pelayanan kesehatan, juga membantu masyarakat terkait biaya pengobatan beberapa jenis perawatan gigi dan mulut.

Apa saja perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan? Simak di sini.

Perawatan Gigi dan Mulut yang Ditanggung BPJS

Menurut BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, perawatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  1. Administrasi pelayanan, meliputi biaya pendaftaran pasien dan juga biaya administrasi lainnya yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
  2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang berhubungan dengan kesehatan gigi.
  3. Pramedikasi, pemberian obat-obatan yang dilakukan sebelum tindakan anestesi atau pembiusan sebelum operasi.
  4. Kegawatdaruratan oro-dental.
  5. Pencabutan gigi sulung dengan anestesi topikal atau infiltrasi.
  6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
  7. Obat-obatan pasca pencabutan gigi (ekstraksi).
  8. Penambalan dengan bahan komposit atau GIC.
  9. Pembersihan karang gigi atau scaling gigi setahun sekali.

Artikel Lainnya: Tak Banyak Diketahui, BPJS Bisa untuk Perawatan Kesehatan Mental

Selain itu, BPJS kesehatan juga memiliki layanan tambahan berupa tanggungan untuk seseorang yang akan melakukan pembuatan gigi palsu.

Akan tetapi, tidak semua pembuatan gigi palsu ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hanya pada kondisi tertentu saja BPJS untuk gigi palsu dapat digunakan. Hal ini karena adanya batasan, mengingat dana yang digunakan berbentuk subsidi.

Layanan Pembuatan Gigi Palsu yang Ditanggung BPJS

Berikut cakupan layanan pembuatan gigi palsu yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan protesa gigi atau gigi palsu dapat diberikan di Fasilitas Kesehatan (faskes) Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan.
  2. Protesa gigi atau gigi palsu diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan kehilangan gigi sesuai indikasi medis dan atas rekomendasi dari seorang dokter gigi.
  3. Tarif maksimal penggantian protesa gigi atau gigi palsu adalah sebesar Rp 1.000.000 dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Tarif untuk masing-masing rahang maksimal Rp 500.000.
  • Rincian per rahang untuk pemasangan 1 sampai 8 gigi sebesar Rp 250.000.
  • Kehilangan gigi 9 sampai 16 sebesar Rp 500.000.

Bila ingin periksa gigi pakai BPJS Kesehatan, Anda bisa langsung mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Hal tersebut juga berlaku bagi Anda yang menginginkan perawatan atau pengobatan terkait masalah gigi dan mulut. 

Namun, jika diperlukan perawatan lebih lanjut, Anda bisa datang dengan membawa surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut untuk berobat dengan dokter gigi spesialis atau sub spesialis.

Artikel Lainnya: Ketahui Prosedur Persalinan yang Ditanggung BPJS Kesehatan!

Prosedur Perawatan Gigi dengan BPJS

Ada sejumlah prosedur yang perlu Anda lakukan jika ingin periksa gigi pakai BPJS Kesehatan. Berikut di antaranya:

1. Lakukan Pendaftaran

Sebelum mendapatkan pelayanan gigi dari BPJS Kesehatan, Anda harus mendaftar terlebih dahulu untuk menjadi peserta BPJS.

Jika sudah terdaftar, Anda bisa memilih faskes pertama, baik puskesmas ataupun dokter praktik perorangan atau umum.

Bila Anda memilih puskesmas sebagai faskes pertama, maka perawatan gigi akan diberikan oleh dokter gigi dari puskesmas tersebut.

Sementara itu, bila ingin ke dokter praktik perorangan atau umum, pendaftaran harus dilakukan terlebih dahulu dengan mengisi DIP atau Daftar Isian Peserta.

2. Datang ke Faskes Pertama yang Dipilih

Setelah menentukan faskes pertama, Anda dapat langsung melakukan pemeriksaan gigi.

Peserta perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif. 

Nantinya faskes tersebut akan mengecek kartu, melanjutkan pemeriksaan, dan melakukan perawatan gigi yang ditanggung BPJS. Selain itu, obat akan diberikan oleh faskes yang bersangkutan.

Artikel Lainnya: Layanan dan Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

3. Pelayanan pada Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan

Jika faskes tingkat pertama tidak memadai atau diperlukan perawatan lebih lanjut, Anda bisa dirujuk ke faskes tingkat lanjutan.

Bila ingin menerima surat rujukan, Anda harus membawa kartu BPJS untuk mendaftar pada faskes pertama. Pengecekan keabsahan kartu akan dilakukan setelahnya.

Setelah proses administrasi selesai, barulah dokter gigi akan melakukan tindakan, baik itu pemeriksaan, perawatan, maupun pengobatan.

Ingat, mintalah surat rujukan pada faskes pertama. Surat ini nantinya akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes tersebut, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis.

Itulah beberapa perawatan gigi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan prosedurnya.

Tetap jaga kesehatan gigi dan mulut Anda, salah satu caranya adalah dengan rutin menggosok gigi dan kontrol ke dokter gigi minimal 6 bulan sekali.

Bila ingin berkonsultasi kepada dokter terkait perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, misalnya soal cabut gigi atau scaling gigi pakai BPJS, Anda bisa menggunakan layanan Live Chat di aplikasi KlikDokter.

[WA]

perawatan gigiBPJS Kesehatan

Konsultasi Dokter Terkait