Berita Kesehatan

Roro Fitria Ditangkap Polisi karena Narkoba Jenis Sabu

Novita Permatasari, 15 Feb 2018

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

Artis Roro Fitria dikabarkan diciduk polisi karena terbukti menyimpan narkoba berjenis sabu di rumahnya.

Roro Fitria Ditangkap Polisi karena Narkoba Jenis Sabu

Dunia hiburan kembali digemparkan dengan berita artis yang tertangkap karena penyalahgunaan narkoba. Padahal, belum lama ini Fachri Albar dan Jennifer Dunn baru saja tertangkap dengan kasus serupa. Roro Fitria, artis yang selama ini dikenal kerap memamerkan kemewahan dan koleksi mobil sport, ditangkap aparat kepolisian pada Rabu (14/2/2018) karena menyimpan sabu-sabu di rumahnya.

Pemilik nama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami itu diciduk oleh tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di rumahnya yang terletak di Patio Residence, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2,4 gram. Saat ini Roro masih dalam masa pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pemaparan dari BNN (Badan Narkotika Nasional) Republik Indonesia, narkoba (Narkotika dan Obat-obatan Terlarang) adalah bahan atau zat yang dapat memengaruhi kondisi kejiwaan maupun psikologi (pikiran, perasaan dan perilaku) seseorang. Selain itu narkoba juga dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.

Kasus Roro ini menambah daftar panjang penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Menurut survei yang dilakukan oleh BNN Republik Indonesia, ada empat jenis narkoba yang paling sering dikonsumsi di Indonesia. Penjelasannya sebagai berikut:

1. Ganja

Nama lain: cimeng, marijuana, gele, pocong

Hasil survei BNN RI menunjukkan ganja adalah jenis narkoba yang paling banyak dikonsumsi, yakni sebanyak 1.981.639 orang. Penggunaan ganja biasanya dalam bentuk lintingan atau pipa (bong).

Ketika seseorang mengonsumsi ganja, darah akan membawa bahan kimia tersebut ke otak dan seluruh tubuh, sehingga pengguna akan merasakan perubahan mood, kesadaran waktu, hingga terganggunya memori dan gerakan tubuh.

2. Sabu-sabu

Nama lain: meth, metamfetamin, kristal, kapur, es

Methamphetamine atau yang biasa dikenal sebagai sabu-sabu merupakan simultan obat yang sangat adiktif. Bentuknya putih seperti kristal, tidak berbau dan terasa pahit. Survei BNN RI membuktikan sabu-sabu berada di peringkat kedua, yaitu 760.795 orang Indonesia lebih menyukainya dibanding jenis narkoba lainnya.

Sabu-sabu dapat dikonsumsi dengan dimakan langsung, dihisap, atau dilarutkan dengan air dan disuntikkan ke tubuh. Penggunaan sabu-sabu dapat menyebabkan insomnia, menurunnya nafsu makan, perasaan terburu-buru dan meningkatnya detak jantung. Jika overdosis, sabu-sabu akan menyebabkan kejang-kejang, peningkatan suhu tubuh, hingga kematian.

3. Ekstasi

Nama lain: E, X, XTC, inex

Merupakan nama umum untuk 3,4-methylenedioxymethamphetamine (MDMA). Bahan kimia sintesis ini pada 1910 dipatenkan oleh perusahaan farmasi Merck dari Jerman dan digunakan sebagai obat untuk meningkatkan mood serta pendukung diet. Namun, karena berpotensi merusak otak, AS Drug Enforcement (DEA) akhirnya melarang penggunaan ekstasi.

Ekstasi sendiri dikonsumsi oleh sekitar 549.762 masyarakat Indonesia. Efek yang akan dirasakan saat menggunakan ekstasi adalah menurunnya nafsu makan, penglihatan buram, pusing dan demam, insomnia, serta menegangnya mulut, wajah dan dagu. Penggunaan ekstasi dalam jangka panjang dapat mengakibatkan kesulitan membedakan realita dan fantasi.

4. Heroin

Nama lain: putaw, bedak, etep

Heroin adalah jenis narkoba yang sangat adiktif. Heroin biasa dijual dalam bentuk serbuk putih atau kecokelatan jika telah dicampur dengan gula pati. Menurut hasil survei BNN RI, heroin digunakan sebanyak 95.978 masyakarat Indonesia. Penggunaannya dengan dihisap, dimasukkan ke dalam rokok atau dipanaskan dengan sendok lalu disuntikkan ke pembuluh darah.

Setelah heroin masuk ke dalam otak, pengguna akan merasakan sensasi rasa gembira yang amat besar, namun mulut berangsur terasa kering. Konsumsi heroin dapat menyebabkan demam, mual, terhambatnya pernapasan dan fungsi jantung yang melambat, hingga kerusakan otak secara permanen.

Apapun alasannya, penggunaan keempat jenis narkoba di atas jelas melanggar hukum. Selain itu, dampak negatifnya terhadap kesehatan juga sangat merugikan. Tertangkapnya Roro Fitria dalam kasus kepemilikan sabu-sabu, diharapkan bisa menjadi pembelajaran semua pihak agar tidak mendekati apalagi memakai narkoba.

[RVS]

Roro FitriaSabu-sabuNarkobaZat adiktif

Konsultasi Dokter Terkait