Reproduksi

Aborsi, Kapan Boleh Dilakukan?

dr. Dyan Mega Inderawati, 11 Jan 2018

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

Kondisi tertentu melegalkan seorang ibu untuk melakukan aborsi pada bayi dalam kandungannya.

Aborsi, Kapan Boleh Dilakukan?

Ketika mendengar kata aborsi, mayoritas orang cenderung akan berpikiran negatif. Dosa, kesalahan, pelanggaran dan berbagai anggapan sejenis yang kemudian muncul dalam pikiran. Meski demikian, tahukah Anda bahwa aborsi tidak melulu menjadi tindakan yang terlarang?

Perlu Anda ketahui, kehamilan yang mengalami gangguan tertentu dapat sangat berbahaya dan mengancam nyawa sang ibu. Bila kasusnya seperti ini, pengakhiran kehamilan alias aborsi sering menjadi jalan keluar yang dipilih.

Sebelum aborsi dilakukan, dokter akan mempertimbangkan hal-hal berikut:

  • Kondisi kejiwaan sang ibu

Selain memerhatikan sisi medis, kondisi kejiwaan ibu juga menjadi salah satu pertimbangan dilakukannya aborsi. Hukum pidana memperbolehkan tindakan aborsi pada kasus pemerkosaan, dimana sang ibu mengalami trauma psikis yang berat.

  • Kondisi janin dalam kandungan

Sebagian bayi dalam kandungan dapat mengalami tumbuh kembang dalam tahapan yang tidak normal, sehingga sulit untuk bertahan hidup saat akan dilahirkan. Dalam kasus seperti ini, aborsi boleh dilakukan.

Setelah mendapatkan hasil pertimbangan dari dua hal di atas, keputusan terkait aborsi dikembalikan kepada pasien. Ini karena semua tindakan medis perlu mendapat izin dari pasien dan keluarga terkait.

Sejatinya, aborsi merupakan suatu langkah besar dalam tahapan kehamilan seseorang. Oleh karena itu, keputusannya harus memperhatikan segala aspek, baik dari sisi medis, agama maupun hukum. Dengan pengetahuan dan pertimbangan matang, keputusan yang tepat akan memberikan dampak baik bagi semua pihak.

[NB/ RVS]

aborsiKehamilanHamil

Konsultasi Dokter Terkait