Kesehatan Umum

6 Obat Ini Tergolong dalam Psikotropika

Gerardus Septian Kalis, 28 Sep 2017

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

Inilah beberapa obat yang mengandung zat psikotropika golongan IV. Salah satunya berkaitan dengan kasus yang menimpa aktor Tora Sudiro.

6 Obat Ini Tergolong dalam Psikotropika

Kasus penangkapan aktor Tora Sudiro atas kepemilikan obat bermerek Dumolid beberapa waktu lalu menguak fakta, bahwa pengetahuan masyarakat mengenai beberapa obat yang tergolong psikotropika masih minim.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997, psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat, yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.Dalam undang-undang juga dijelaskan bahwa psikotropika dibagi menjadi empat kategori, yaitu psikotropika golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV.

Menurut undang-undang tersebut, zat-zat psikotropika tunggal dikategorikan pada golongan III dan golongan IV. Sementara itu, psikotropika golongan I dan golongan II dimasukkan ke dalam kategori narkotika.

Berikut ini adalah beberapa obat yang mengandung psikotropika. Salah satunya mungkin sudah Anda ketahui lewat berita tentang kasus yang menimpa Tora Sudiro.

1.Dumolid

Dumolid adalah nama merek dari obat generik nitrazepam yang termasuk ke dalam kelas obat benzodiazepin.

Obat dumolid adalah salah satu pilihan obat yang paling sering diresepkan untuk terapi jangka pendek guna mengobati gangguan tidur (insomnia) parah, kejang, gangguan kecemasan, dan depresi.

Dumolid termasuk ke dalam psikotropika golongan IV.

2. Calmlet

Obat yang kerap dipakai sebagai penenang bagi mereka yang mengalami depresi berat, serangan panik, dan gangguan kejiwaan ini juga memiliki kandungan alprazolam sehingga bisa disebut sebagai psikotropika.

Obat ini harus didapatkan dengan resep dokter karena dapat memberikan efek samping berupa amnesia, kejang-kejang, menurunnya fokus, hingga gangguan mental jika dikonsumsi sembarangan.

3. Valium

Valium atau diazepam termasuk dalam jenis obat benzodiazepine yang bisa memberikan pengaruh pada sistem saraf otak dan memberikan efek menenangkan pada pikiran.

Hanya saja, jika dikonsumsi lebih dari 4 pekan atau berlebihan, Valium bisa memicu kecanduan atau gangguan kesehatan pada organ dalam, halusinasi, kebingungan, atau keinginan bunuh diri.

4. Nipam

Nipam atau magadon juga termasuk dalam obat jenis benzodiazepine yang harus dikonsumsi sesuai dengan resep dokter.

Konsumsi obat ini dalam jangka panjang bisa memicu masalah pernafasan, gagal jantung, hingga kematian

5. Lexotan

Obat ini memiliki kandungan aktif bromazepam dan termasuk dalam jenis obat benzodiazepine.  Cukup banyak orang Indonesia yang menyalahgunakan lexotan ini. Jika obat ini dikonsumsi bersama dengan alkohol, maka resiko untuk terkena gangguan kesehatan pada organ kardiovaskular juga akan meningkat.

6. Xanax

Obat merek ini ternyata mengandung alprazolam. Xanax biasa digunakan untuk mengatasi kecemasan, serangan panik hingga depresi. Kandungan alprazolam ini bisa membuat reseptor gamma-aminobutyric acid (GABA), semacam neurotransmitter serta hormon otak yang mampu menghambat reaksi neurologis, membuat pikiran lebih tenang dan mudah mengantuk.

Sayangnya, obat ini juga bisa memberikan efek samping berupa pusing-pusing, menurunnya memori, kejang-kejang, alergi, hingga perubahan mood.

Jika ingin menggunakan beberapa obat dengan zat psikotropika di atas untuk mengatasi masalah kesehatan yang Anda alami, lebih baik konsultasikan dengan dokter terlebih dulu agar Anda tidak tersandung masalah hukum di masa depan, seperti yang pernah dialami oleh aktor Tora Sudiro.

[NP/ RVS]

PsikotropikaNarkobaTora SudiroDumolid

Konsultasi Dokter Terkait