Kesehatan Mental

Jangan Pasung Skizofrenia

Tim Redaksi KlikDokter, 18 Okt 2010

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

Fenomena yang memprihatinkan yang ditemukan di Indonesia terhadap penderita skizofrenia atau gangguan jiwa berat adalah pemasungan. Ironisnya, hal pemasungan ini justrudilakukan oleh keluarga terdekat penderita itu sendiri.

Jangan Pasung Skizofrenia

Konfrensi Nasional Skizofrenia 2010Fenomena yang memprihatinkan yang ditemukan di Indonesia terhadap penderita skizofrenia atau gangguan jiwa berat adalah pemasungan. Ironisnya, hal pemasungan ini justrudilakukan oleh keluarga terdekat penderita itu sendiri. Tujuannya, untuk menghindari konflik atau beban sosial dari kegagalan interaksi dengan masyarakat sekitar.

Di Indonesia, penderita skizofrenia telah mencapai sekitar 2,5 persen dari total penduduk Indonesia. Mirisnya, dari jumlah tersebut hanya 8,3 persen penderita yang melakukan pengobatan, sisanya dilatarbelakangi faktor finansiil dan sikap tertutup dari keluarga penderita yang menganggap skizofrenia adalah momok atau aib yang memalukan yang dimiliki. Hingga mengarah kepada kondisi pemasungan.

Hal ini berlawanan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1966 tentang Kesehatan Jiwa menyatakan bahwa pasien dengan gangguan jiwa yang terlantar harus mendapatkan perawatan dan pengobatan pada suatu tempat perawatan. Suatu hal esensiil terhadap pertimbangan kebutuhan hak asasi manusia.

Masih banyaknya temuan kasus pemasungan di masyarakat menandakan kegagalan otoritas dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi terhadap warganya. “Pemasungan terhadap orang dengan skizofrenia hanyalah puncak gunung es dari besaran masalah pelanggaran HAM terhadap orang dengan skizofrenia,” tutur dr. Suryo Dharmono, SpKJ(K) pada Jumat (15/10) di acara Konferensi Nasional (KONAS) Skizofrenia VI 2010, lalu.

Pada program yang diadakan selama 14 hingga 16 Oktober 2010 di Hotel Borobudur itu, diselenggarakan oleh panitia yang tergabung dari Departemen Psikiatri FKUI-RSCM. Program yang diaktifkan ini merupakan perwujudan mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi persoalan kejiwaan di Indonesia dari kaum intelektual akademisi medis untuk mengembangkan khazanah ilmu kejiwaan pada umumnya. Termasuk diantaranya masalah pemasungan pada penderita skizofrenia yang umum terjadi di Indonesia.

“Anggapan ‘sekali skizofrenia tetap skizofrenia’ menyebabkan pasien, keluarga, masyarakat, bahkan terapis sendiri pun tidak mempunyai harapan kesembuhan pasien dengan skizofrenia. Akibatnya, semua lapisan masyarakat menolak pasien dengan skizofrenia,” jelas DR. dr. Nurmiati Amir, SpKJ(K) dalam sambutan pembuka program KONAS Skizofrenia 2010 selaku Ketua Panitia Pelaksana.

Sementara dari pihak otoritas sendiri juga mengambil peran dalam menerbitkan pengaturan perihal larangan pemasungan sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor PEM.29/6/15, tertanggal 11 Nopember 1977 yang ditujukan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menyerahkan perawatan penderita di Rumah Sakit Jiwa. Surat tersebut juga berisi instruksi untuk para Camat dan Kepala Desa agar secara aktif mengambil prakarsa dan langkah-langkah dalam penanggulangan pasien yang ada di daerah mereka.

Menkes dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH menambahkan, untuk memenuhi kebutuhan orang dengan masalah kejiwaan yang di pasung dan terlantar, diperlukan upaya yang komprehensif dari segala aspek: kesehatan, ekonomi, dan sosial. Upaya tersebut dikenal dengan program ”Menuju Indonesia Bebas Pasung”. Upaya ini mengatur tentang peran pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat Kamis (07/10).

Bagaimanapun sejalan dengan penjelasan lanjutan Menkes, pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemerataan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan jiwa dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat, termasuk pembiayaan pengobatan dan perawatan gangguan jiwa untuk masyarakat miskin. Pemerintah dan pemerintah daerah bukan hanya menemukan kasus-kasus pasung untuk kemudian melepaskannya, tetapi juga harus memberikan edukasi pada masyarakat untuk tidak melakukan pemasungan.[](DA)  

Skizofrenia

Konsultasi Dokter Terkait